SPESIFIKASI TEKNIS

PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1.   Lingkup Pekerjaan.
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
Pembangunan Jalan Rigid Pavement
1.1.1.   Selain pekerjaan utama yang disebut di atas, maka Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan lain yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan utama dan harus dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas biaya kontraktor, seperti :
a. Membuat papan nama pekerjaan.
b. Membuat/sewa kantor direksi keet/gudang
c. Mobilisasi material
d. Quality Cotrol
e. Shop drawing / As Build drawing
f. Foto dokumentasi
g. Pengurusan Ijin, jika ada
1.1.2 Pekerjaan- pekerjaan lain yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan suatu kesatuan sistem yang tak bisa dipisahkan. Oleh karena itu kontraktor harus memperhitungkan biaya-biaya tersebut diatas pada saat menawar pekerjaan ini.
1.2.   Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
1.2.1.   Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang dianggap memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang penuh dilapangan. Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Pembangunan Jalan Rigid Pavement yang ditunjukkan dalam Curriculum Vitae yang bersangkutan. Kontraktor harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi Proyek/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak/ meminta agar personil Site Manager dan Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team work demi suksesnya proyek ini.
1.2.2.   Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Mesin Listrik (Gen-set)                 
b. Mesin Pemadat (Compaction Equipment)
c. Pompa Air
d. Mesin Penggetar (Vibrator Equipment)
e. Alat-alat ukur lengkap Bor Listrik
f. Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
g. Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin dalam lampiran penawaran kontraktor.
1.2.3.   Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak-Job Site ( situasi, kontur ) dan hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi data yang up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan claim. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.
1.2.4.   Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan dengan Masyarakat setempat untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
1.2.5.   Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus bisa mengatur dan menjamin bahwa kegiatan tidak terganggu.

PERSYARATAN KHUSUS

2.1.   Standar-standar yang berlaku.
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratanpersyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
2.1.1.   SK.SNI.T-15-1991-03
            Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
2.1.2.   SK.SNIS-04-1989-F
            SK.SNIS-05-1989-F
            SK.SNIS-06-1989-F
            Tentang Spesifikasi Bahan Bangunan
2.1.3.   American Society For Testing & Materials (ASTM)
2.1.4.   Standar Industri Indonesia (SII)
2.1.5.   AV 1941/SU 41 : Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij
2.1.6.   American Institute of Steel Construction (AISC)
2.1.7.   American Welding Society (AWS)
2.1.8.   Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan
            Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional yang berlaku atas pekerjaanpekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
Persyaratan lain yang mengikat adalah :
2.1.9.   Dokumen Tender berupa gambar-gambar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
2.1.10  Berita Acara Aanwijzing
2.1.11.    Berita Acara Rapat Lapangan
2.1.12.    Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang disampaikan pada Buku Harian Lapangan atau surat resmi.
2.1.13.    Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
2.1.14.    Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat izin/ persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan tidak diprogress.
2.1.15.    Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
2.1.16.    Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogress.
2.2.   Ukuran dan Patokan.
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00 (datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan. Apabila BM yang dipasang berubah letak atau rusak maka dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib membuat BM yang baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak bergerak selama masa pelaksanaan. Kontraktor wajib menambahkan jika diperlukan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok beton dengan titik yang terbuat dari besi dia. 24 cm. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor / juru ukur Kontraktor harus selalu standby di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai harus diukur ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi untuk dilaksanakan.

PAPAN NAMA
3.1.   Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.

PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1.   Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan lain- lain tidak ada lagi di Job Site. Dengan demikian seluruh Job Site terlihat dengan jelas.
4.2.   Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puingpuing dan semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 (seratus) %.
4.3.   Selama Pekerjaan Berlangsung.
4.3.1.   Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site selama pekerjaan berlangsung.
4.3.2.   Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan yang mengangkut material dari dan ke job site.
4.3.3.   Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas umum di sekitar job site.
4.3.4.   Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar job site yang jelas- jelas diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
4.3.5.   Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa pelaksanaan, bangunanbangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami kerusakan. Kontraktor harus menangani hingga tuntas semua claim dari tetangga akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4.3.6.   Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
4.3.6.1.   Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai jenis sampah.
4.3.6.2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu dan lain-lain.
4.3.6.3.   Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.

4.4.   Gudang Material.
Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap pencurian.
4.5.   Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
4.5.1.   Genset.
Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja, Kontraktor wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator dengan kapasitas sesuai keperluan.
4.5.2.   Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan tempat penampungan air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan sesuai standar WHO. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan akibat yang timbul dari pemakaian air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
4.6.   Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat jalan masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan sebagai jalan yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Kontraktor.

METODE PELAKSANAAN DAN GAMBAR KERJA
5.1.   Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh Site Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan. Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana dan konsultan pengawas. Hasil daripresentasi metode pelaksanaan setelah disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas merupakan keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2.   Gambar Kerja.
5.2.1.   Kontraktor wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5.2.2.   Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk/ membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih detail.
5.2.3.   Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan” diatas gambar tersebut.

MOBILISASI
6.1    UMUM
6.1.1    Uraian
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i)    Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan kegiatan pelaksanaan.
ii)   Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintentent) yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pemba-ngunan, atau peningkatan jalan / penggantian jembatan, atau pemeli-haraan berkala).
iii) Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
iv) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
v)   Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, jika perlu termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
b) Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir Kontrak, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai.
6.1.2    PROGRAM MOBILISASI
1)   Dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, segera dilaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (konsultan pengawas) dan Kontraktor untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.
2)   Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3)   Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan harus mencakup informasi tambahan berikut :
a)   Lokasi base camp Kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah detil di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Kontraktor, bengkel, gudang, mesin pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.
b)   Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
c)   Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direski Pekerjaan.
d)   Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.

6.2    KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
6.2.1    UMUM
1)   Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Kontraktor harus menyediakan, memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang- gudang penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan proyek.
2)   Ketentuan Umum
a)   Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b)   Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Lapangan yang telah disetujui, dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c)   Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d)   Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga bahan- bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
e)   Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.



6.3    FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
6.3.1    UMUM
1)   Uraian
a)   Pengujian yang dilaksanakan oleh Kontraktor
Kontraktor sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan. Direksi Pekerjaan akan bertanggung jawab atas semua pengujian yang dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini akan menjadi dasar persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait.
2)   Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :
a)   Jadwal pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan diuji. Dengan jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
6.3.2    FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari Spesifikasi ini.
6.3.3    PROSEDUR PELAKSANAAN
1)   Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Lampiran 1.4.B dalam Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Kontraktor harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.
2)   Pemberitahuan
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.
3)   Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan. Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4)   Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji. Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Kontraktor dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat keterangan yang menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak.
Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari Kontraktor harus mengajukan surat yang menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan yang ditolak.
6.4    PEMELIHARAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
6.4.1    UMUM          
1)      Uraian
a)   Tujuan Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan pekerjaan semua jalan lama tetap terbuka untuk lalu lintas dan dijaga dalam kondisi aman dan dapat digunakan, dan pemukiman di sepanjang dan yang berdekatan dengan Pekerjaan disediakan jalan masuk yang aman dan nyaman ke pemukiman mereka.
b)   Dalam keadaan khusus Kontraktor dapat mengalihkan lalu lintas ke jalan alih sementara. Pengalihan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan memenuhi ketentuan Pasal 1.8.2 di bawah ini.
c)   Kata “lalu lintas” dalam seksi ini sering dikonotasikan sebagai segala macam kendaraan, akan tetapi lalu lintas harus berarti semua kendaraan dan pejalan kaki.
6.4.2    PERLINDUNGAN PEKERJAAN TERHADAP KERUSAKAN AKIBAT LALU LINTAS
a)   Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindungi dari kerusakan akibat lalu lintas umum maupun proyek.
b)   Pengendalian lalu lintas dan pengalihan lalu lintas harus dilaksanakan sebagaimana diperlukan untuk melindungi pekerjaan.
c)   Pengendalian lalu lintas harus mendapat perhatian khusus, pada saat kondisi cuaca yang buruk, pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana pekerjaan yang sedang dilaksanakan sangat peka terhadap kerusakan.
6.4.3    PENGATURAN SEMENTARA UNTUK LALU LINTAS
1)   Rambu dan Penghalang (Barrier)
Agar dapat melindungi Pekerjaan, dan menjaga keselamatan umum dan kelancaran arus lalu lintas yang melalui atau di sekitar pekerjaan, Kontraktor harus memasang dan memelihara rambu lalu lintas, penghalang dan fasilitas lainnya yang sejenis pada setiap tempat dimana kegiatan pelaksanaan akan mengganggu lalu lintas umum. Semua rambu lalu lintas dan penghalang harus diberi garis-garis (strips) yang reflektif dan atau terlihat dengan jelas pada malam hari.
2)   Petugas Bendera
Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan petugas bendera di semua tempat kegiatan pelaksanaan yang mengganggu arus lalu lintas, terutama pada pengaturan lalu lintas satu arah. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur arus lalu lintas yang melalui dan di sekitar Pekerjaan tersebut.
6.4.4    PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1)   Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh Kontraktor selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi Pekerjaaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2)   Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menjamin bahwa perkerasan, bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Daerah Milik Jalan harus dijaga agar bebas dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
6.5    KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)
6.5.1    Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Kontraktor harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran perkerasan dan struktur. Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam Gambar ini.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi ini harus berdasarkan data survey lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam Kontrak.
6.5.2    Survei Lapangan oleh Kontraktor
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melak-sanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pada perkerasan jalan lama, bahu jalan lama dan semua ciri-ciri tambahan lainnya dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil terdapat dalam spesifikasi ini, Rekayasa Lapangan. Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan ini akan merupakan tonggak yang sangat penting bagi dimulainya peker-jaan dalam Kontrak dengan lebih dini dan berhasil.
6.5.3    Revisi oleh Direksi Pekerjaan
Detil pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Kontrak ini akan diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil pelaksanaan ini telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh hal-hal berikut :
a)   Revisi terhadap rancangan perkerasan jalan.
b)   Detil peningkatan bahu jalan.
c)   Detil setiap pelebaran jalur lalu lintas (carriageway), jika ada.
d)   Detil pekerjaan timbunan atau galian.
6.5.4    Urutan Pekerjaan
1)   Cakupan pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus diselesaikan secara berurutan menurut tongak-tonggak yang telah ditetapkan sebe-lumnya. Kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, tanggal yang menjadi tonggak utama bagi kegiatan yang kritis adalah sebagai berikut:
a)   Survei lapangan termasuk peralatan pengujian yang diperlukan dan penyerahan laporan oleh Kontraktor.
: ........hari setelah SKPBJ/ tanda tangan kontrak oleh Kontraktor
b)   Revisi (jika ada) oleh Direksi Pekerjaan telah selesai.
: ……..hari setelah survey lapangan oleh Kontraktor, walau keluarnya detil pelaksanaan dapat bertahap setelah tanggal ini.
c)   Pelaksanaan pekerjaan.
: ……….hari setelah revisi (jika ada) disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
6.6    REKAYASA LAPANGAN
6.6.1    UMUM
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pelakerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan suatu survey lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam dalam pematokan (staking out) dan survey seluruh proyek, investigasi dan pengujian dan rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
6.6.2    PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI RANCANGAN
1)   Uraian
Selama ...... hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman. Pekerjaan survey lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam lingkup Kontrak.
2)   Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Kontraktor harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan. Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
6.6.3    TENAGA AHLI REKAYASA LAPANGAN
1)   Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan.
2)   Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang bertanggung-jawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat dipenuhi.
6.7    JADWAL PELAKSANAAN
6.7.1 UMUM
1)   Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
2)   Pengajuan
a)   Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari setelah Surat Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dengan detil yang disyaratkan dari Spesifikasi ini, dimana detil tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan.
b)   Setiap akhir setiap bulan Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai tanggal 25 pada bulan tersebut.
c)   Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Jum’at pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
6.7.2 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1)   Waktu
Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan harus dilaksanakan, bilamana kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah diterbitkannya Variasi atau Addendum.
2)   Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Kontraktor harus melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi :
·         Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
·         Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
·         Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.

6.7.3 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (Show Cause Meeting)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor berdasarkan skedule kontrak (Contract Schedule).
Dalam hal terjadi keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor, maka prosedur ini harus diikuti dalam untuk mengambil keputusan :
(i)   Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 5 % - 7 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas Lapangan dan Kontraktor.
(ii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 7 % - 10 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas Lapangan (Chief Inspector Consultant) dan Kontraktor.
(iii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik lebih besar dari 10 % dan tidak boleh lebih besar dari 15 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya, Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas Lapangan (Supervision Engineer Consultant) dan Kontraktor, untuk mengambil keputusan apakah Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya/ kontraknya. Bilamana antara ketiga belah pihak sepakat, maka Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya atau bilamana tidak maka Kontraktor akan diberhentikan kontraknya. Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat Persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan berikutnya.

PEKERJAAN TANAH
2.1    GALIAN
2.1.1    UMUM
1)      Uraian
a)   Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b)   Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c)   Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa :
i) Galian Biasa
ii) Galian Perkerasan Beraspal
d)   Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal
e)   Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2)      Toleransi Dimensi
a)   Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
b)   Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3)      Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a)   Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian dilaksanakan.
b)   Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
c)   Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
4)      Pengamanan Pekerjaan Galian
a)   Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b)   Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
c)   Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d)   Ketentuan yang disyaratkan, Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas harus diterapkan pada seluruh galian di Daerah Milik Jalan.
5)      Kondisi Tempat Kerja
a)   Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b)   Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
6)      Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a)   Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.1(3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
i)    Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii)   Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang melebihi yang telah ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggunakan bahanbahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan lama sampai mencapai elevasi rancangan.
7)      Utilitas Bawah Tanah
a)   Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b)   Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.

2.1.2  PROSEDUR PENGGALIAN
1)   Prosedur Umum
a)   Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
b)   Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm. PenyiapanBadan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam Seksi ini.
2.1.3  PENGUKURAN
1)   Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
a)   Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan factor penyesuaian berikut ini :
i)    Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
ii)   Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor pengembangan (swelling) 1,2.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
b)   Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
c)   Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
d)   Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang- bidang sebagai berikut :
·         Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya
·         Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
·         Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
e) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan, Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
f)    Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
2.2    PENYIAPAN BADAN JALAN
2.2.1    UMUM
1)   Uraian
a)   Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama, untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisi.
b)   Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
2)   Toleransi Dimensi
a)   Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b)   Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
3)   Pengajuan Kesiapan Kerja
a)   Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b)   Kontraktor harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i)    Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan.
ii)   Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
4)   Pengendalian Lalu Lintas
a)   Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Pemeliharaan Lalu Lintas.
b)   Kontraktor harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Kontraktor harus melarang lalu lintas yang demikian bilamana Kontraktor dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
2.2.2    BAHAN
Tanah dasar dibentuk dari Lapis Pondasi Agregat atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.

LAPIS PONDASI BAWAH
 1.            UMUM
a.   Lapis pondasi bawah adalah lapisan konstruksi yang meneruskan beban dari lapis pondasi atas kepada tanah dasar yang berupa bahan berbutir diletakkan diatas tanah dasar yang telah dibentuk dan dipadatkan, serta langsung bearad dibawah lapis pondasi atas perkerasan.
b.   Pekerjaan lapis pondasi bawah terdiri dari mengadakan, memproses, mengangkut, menebarkan, membasahi dan memadatkan bahan lapis pondasi bawah berbutir yang disetujui seseuai dengan gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
c. Toleransi Ukuran
i.    Permukaan akhir lapis pondasi bawah harus diberi punggung atau kemiringan melintang yang ditetapkan atau ditunjukkan pada gambar-gambar. Tidak boleh ada ketidakteraturan dalam bentuk dan permukaan tersebut harus rata dan seragam.
ii.  Kemiringan dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh lebih dari 1.5 cm kurang dari yang ditunjukkan pada gambar atau diatur dan disetujui oleh Direksi Teknik.
d. Contoh Bahan
i.    Contoh bahan yang digunakan untuk lapis pondasi bawah harus diserahkan kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan persetujuan paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai, dan harus disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan persyaratan spesifikasi untuk kualitas dan bahan-bahan seperti diuraikan dalam spesifikasi ini.
ii.  Perubahan mengenai sumber atau pemasok bahan lapis pondasi bawah harus dibuat dengan persetujuan Direksi Teknik, dan setiap perubahan harus atas dasar penyerahan contoh-contoh bahan dan laporan pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari persetujuan diatas.
e. Perbaikan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
i.    Setiap bahan lapis pondasi bawah yang tidak memenuhi spesifikasi ini, apakah dipasang atau belum, akan ditolak atau dipindahkan dari lapangan kerja atau digunakan sebagai urugan seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
ii.  Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi bawah yang menunjukkan ketidakteraturan atau cacat karena penanganan yang jelek aLtau kegagalan Kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan-perbaikan atau penggantian atas beban biaya Kontraktor sampai memuaskan Direksi Teknik.

2.             BAHAN-BAHAN
a.   Persyaratan Umum
i.    Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis pondasi bawah terdiri dari bahan-bahan berbu tir dipecah dan kerikil pasir lempung alami, dan harus memenuhi persyaratan untuk lapis pondasi bawah kelas A atau kelas B seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
ii.  Bahan untuk pekerjaan lapis pondasi bawah harus bebas dari debu, zat organik, serta bahan-bahan lain yang harus dibuang dan harus memiliki kualitas bila bahan tersebut telah ditempatkan akan siap saling mengikat membentuk satu permukaan yang stabil dan mantap.
iii. Bila perlu dan sesuai dengan perintah Direksi Teknik, bahan-bahan dari berbagai sumber atau pemasokan dapat disatukan dalam perbandingan yang diminta oleh Direksi Teknik atau seperti ditunjukkan dengan pengujian-pengujian, untuk dapat memenuhi persyaratan spesifikasi bahan lapis pondasi bawah.

b.   Gradasi Lapis Pondasi Bawah
Persyaratan gradasi untuk lapis pondasi bawah kelas A dan kelas B diberikan dalam tabel berikut.

          TABEL.  PERSYARATAN GRADASI UNTUK LAPIS PONDASI BAWAH
UKURAN SARINGAN
(mm)
% LOLOS ATAS BERAT
Kelas A
( < 75 mm )
Kelas B
( < 62,5 mm )
CLASS C

75
62.5
37.5
25.0
19.0
9.5
4.75
2.36
1.18
0.60
0.425
0.075

100
-
60 – 90
45 – 78
40 – 70
24 – 56
13 – 45
6 – 36
-
2 – 22
2 – 18
0 - 10

-
100
67 – 100
-
40 – 100
25 – 80
16 – 66
10 – 55
6 – 45
-
3 – 33
0 - 20



Maks. 100




Maks. 80



Maks. 15

c.   Syarat-syarat Kualitas
Bahan-bahan yang digunakan untuk lapis pondasi bawah harus memenuhi syarat-syarat kualitas seperti pada tabel berikut.

TABEL.  KONDISI KUALITAS UNTUK BAHAN LAPIS PONDASI BAWAH
U R A I A N
BATAS TEST

Batas cair
Indek plastisitas
Ekivalen pair ( bahan halus plastis)
CBR terendam
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran)

Maksimum 35 %
4 % - 12 %
Minimum 25 %
Minimum 30 %
Maksimum 40 %

3.             PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.   Penyiapan Lapis Tanah Dasar
Lapis tanah dasar atau formasi harus disiapkan dan diselesaikan sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan di bawah “pekerjaan tanah”. Semua bahan sampai kedalaman 30 cm di bawah permukaan lapis tanah dasar harus dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum yang ditentukan oleh pengujian laboratorium PB-011-76 (AASHTO T 99, Standart Proctor).
b.   Pencampuran dan Pemasangan Lapis Pondasi Bawah
i.    Lapis pondasi bawah tersebut harus dicampur di lapangan jalan, terkecuali diperintahkan lain, dengan menggunakan tenaga kerja atau motor grader. Pengadukan yang merata diperlukan dan bahan tersebut harus dipasang dalam lapisan-lapisan tidak melebihi 20 cm tebalnya atau ketebalan lain seperti diperintahkan Direksi Teknik agar dapat mencapai tingkat pemadatan yang ditetapkan.
ii.  Penyiraman dengan air, diperlukan, demikian juga selama pencampuran dan penempatan harus dikontrol dengan cermat, dan dilaksanakan hanya bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
i.      Ketebalan lapis pondasi bawah harus dikerjakan sesuai dengan gambar rencana dan seperti dinyatakan dalam daftar penawaran, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik di lapangan untuk memenuhi kondisi lapis bawah dasar yang sebenarnya.
c.   Penyebaran dan Pemadatan
i.    Penyebaran akhir sampai ketebalan dan kemiringan dan kemiringan melintang jalan yang diminta, harus dilaksanakan dengan kelonggaran kira-kira 15% penurunan ketebalan untuk pemadatan lapisan-lapisan lapis pondasi bawah. Segera setelah penyebaran dan pembentukan akhir, masing-masing lapisan harus dipadatkan sampai lebar penuh lapis pondasi bawah perkerasan, dengan menggunakan mesin gilas roda baja atau mesin gilas roda ban pneumatic atau peralatan pemadatan lain yang disetujui oleh Direksi Teknik.
ii.  Penggilasan untuk pembentukan dan pemadatan bahan lapis pondasi bawah akan bergerak secara gradual dari pinggir ke tengah, sejajar dengan garis sumbu jalan dan harus terus menerus sampai seluruh permukaan telah dipadatkan secara merata. Pada bagian-bagian superelevasi, kemiringan melintang jalan atau kelandaian yang terjal, penggilasan harus bergerak dari bagian yang lebih rendah ke bagian yang lebih tinggi. Setiap ketidakteraturan atau bagian ambles yang mungkin terjadi, harus dibetulkan dengan menggaru atau meningkatkan dan menambahkan bahan lapis pondasi bawah untuk membuat permukaan tersebut mencapai bentuk dari ketinggian yang benar. Bagian-bagian yang sempit di sekitar kereb atau dinding yang tidak dapat dipadatkan dengan mesin gilas, harus dipadatkan dengan pemadat atau mesin tumbuk yang disetujui.
iii. Kandungan kelembaban untuk pemasangan harus dijaga di dalam batas-batas 3 % kurang dari kadar air optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum dengan penyemprotan air atau pengeringan seperlunya, dan bahan lapis pondasi bawah harus dipadatkan untuk menghasilkan kepadatan yang ditetapkan, ke seluruh ketebalan penuh masing-masing lapisan, mencapai 100% kepadatan kering maksimum yang ditetapkan yang sesuai dengan AASHTO T 99 (PB 0111).
d.  Pengendalian Lalu Lintas
i.    Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua akibat lalu lintas yang diizinkan lewat terhadap permukaan kerikil selama pelaksanaan pekerjaan, dan bila mungkin Kontraktor bisa menyediakan sebuah jalan pengalihan atau dengan pelaksanaan pekerjaan separuh lebar jalan.
ii.  Bangunan-bangunan, pohon-pohon atau hak milik lainnya disekitar jalan tersebut harus dilindungi terhadap kerusakan karena pengaruh pekerjaan, seperti lemparan batu karena dari lalu lintas.
iii. Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang menjamin bahwa tumpukan tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas atau membendung aliran air.

4.             PENGENDALIAN MUTU
a.   Test Laboratorium
i.    Pengujian harus dilakukan terhadap bahan lapis pondasi bawah untuk dapat memenuhi persyaratan spesifikasi.
ii.  Dua buah contoh bahan lapis pondasi bawah harus diuji sebelum digunakan di lapangan (lihat ................)
iii. Pengujian bahan lapis pondasi bawah harus dilakukan untuk setiap 500 m3 bahan-bahan yang ditumpuk di lapangan atau dipasang, menurut batas ukuran.
iv. Test laboratorium yang diberikan pada tabel berikut untuk memenuhi kondisi kualitas yang diberikan dalam spesifikasi atau seperti yang diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.

          TABEL.  TEST LABORATORIUM BAHAN LAPIS PONDASI BAWAH
TEST
RUJUKAN
TIPE
AASHTO
BINAMARGA
Analisa saringan agregat  halus dan kasar
T 27
PB 0201-76
Menetukan distribusi ukuran partikel agregat halus dan kasar
Penentuan batas cair dan batas plastis
T 89
T 90
PB0109-76
PB0110-76
Test plastisitas untuk batas cair dan indeks plastisitas
Hubungan kepadatan kadar air
T 99
PB0111-76
Test standar proctor menggunakan pemukul 2.5 kg
C B R
T 193
PB0113-76
Menentukan nilai daya dukung lapis pondasi bawah
Ketahanan terhadap abrasi, agregat kasar
T 96
PB0206-76
Test agregat kasar < 37.5 mm dengan menggunakan mesin Los Angeles
b.   Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Galian untuk lubang uji dan penimbunan kembali dengan bahan lapis pondasi bawah dipadatkan dengan sempurna, harus dikerjakan oleh Kontraktor dibawah pengawasan Direksi Teknik.
TABEL.  PERSYARATAN PENGENDALIAN LAPANGAN
TEST PENGENDALIAN
PROSEDUR
a.
Ketebalan dan keseragaman lapis pondasi bawah
Pemeriksaan visul dan pengukuran ketebalan setiap hari. Dilakukan untuk setiap 200 panjang lapisan pondasi bawah jalan yang dipasang.
b.
Test kepadatan di tempat, lapis pondasi bawah (test kerucut pasir) AASHTO T 191, PB103-76
Harus dilakukan untuk setiap 200 panjang lapis pondasi bawah jalan untuk menentukan tingkat kepadatan dengan membandingkan terhadap test kepadatan laboratorium untuk kepadatan kering maksimum.
c.
Penentuan CBR di tempat, lapis tanah dasar, lapis pondasi bawah.
Dengan menggunakan DCP, dilaksanakan minimum setiap 1000 panjang jalan.

5.             CARA PENGUKURAN
a.   Kontraktor harus memenuhi semua biaya untuk pembayaran atau royalty dan kompensasi lain kepada pemilik lahan atau penyewa untuk operasi lubang-lubang galian lahan dan pengambilan bahan bagi pembangunan lapis pondasi bawah. Pemberi tugas akan dibebaskan dari semua kewajiban atau biaya untuk operasi tersebut.
b.   Volume yang dibayar merupakan jumlah meter kubik lapis pondasi bawah yang dipasang dan sesuai dengan gambar serta spesifikasi, atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik di lapangan, yang dipadatkan dan diterima oleh Direksi Teknik. Penghitungan volume harus atas dasar ketebalan dan lebar lapis pondasi bawah yang diperlukan, sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang disesuaikan oleh perintah perubahan dikalikan dengan panjang sebenarnya yang dipasang. Setiap penyimpangan dalam bentuk dan ketebalan lapis pondasi bawah tidak boleh melebihi toleransi ukuran yang ditentukan.
6.             DASAR PEMBAYARAN
Volume yang ditentukan sebagaimana diberikan di atas dibayar persatuan pengukuran pada harga yang dimasukkan dalam daftar penawaran untuk item pembayaran yang tercantum di bawah, harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerjaan dan biaya-biaya yang diperlukan dalam penyelesaian lapis pondasi bawah yang diminta sebagaimana diuraikan sebelumnya.


Nomor Item pembayaran
URAIAN
Satuan Pengukuran
-
-
Lapis Pondasi Bawah Kelas B
Lapis Pondasi Bawah Kelas C

Meter kubik
Meter kubik


PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
2.3.   Umum
2.3.1. Uraian
a.   Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi timbunan atau untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan, antara lain ketinggian yang sesuai dengan persyaratan atau penampang melintangnya.
b.   Segala perubahan dari spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Konsultan danharus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan untuk memulai pekerjaan.
2.3.2. S u r v e i
a.   Sebelum pekerjaan timbunan dimulai, harus dilakukan survei topografi. Level yang disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan dan Kontraktor.
b.   Kontraktor harus membuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan penampang dengan skala yang disetujui oleh konsultan. Gambar penampang harus pada interval 25 m. Konsultan harus memverifikasi dan memeriksa gambar tampak dan penampang.
2.3.3. Peralatan
a.   Kontraktor harus mengajukan metoda kerja termasuk output kerja harian, jumlah, tipe dan kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada Konsultan.
b.   Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan lingkungan.
2.4.   PEKERJAAN TIMBUNAN
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
a.   Pekerjaan ini terdiri dari pengambilan, pengangkutan, penempatan dan pemadatan tanah atau bahan- bahan butiran yang disetujui untuk timbunan atau pengurugan kembali pada lokasi yang akan ditimbun. Galian dan urugan atau timbunan, pada umumnya diperlukan sesuai garis kelandaian dan ketinggian dari penampang melintang yang telah disetujui.
b.   Timbunan/urugan kering memakai material seperti yang disyaratkan dan memenuhi kepadatan yang disyaratkan pada spesifikasi ini.
2.4.2. Toleransi Dimensi
a.   Kelandaian dan ketinggian yang diselesaikan setelah pemadatan tidak akan melebihi tinggi 10 mm atau 20 mm lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
b.   Semua permukaan timbunan akhir yang tidak terlindung harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang cukup untuk menjamin pengaliran bebas dari air permukaan.
c.   Permukaan lereng timbunan yang selesai tidak akan berbeda dari garis profil yang ditentukan dengan melebihi 100 mm dari ketebalan yang dipadatkan.
d.   Timbunan tidak boleh dihamparkan dalam ketebalan lapisan yang dipadatkan melebihi 300 mm.
2.4.3. Standar Rujukan
a.   Kontraktor harus menyelesaikan semua pengujian di bawah pengawasan Konsultan dan harus mengajukan laporan dalam waktu 1 (satu) minggu setelah masing-masing pengujian dilaksanakan.
b.   Pengujian mencakup:
1) Analisis Saringan : AASHTO T 88 - 78, ASTM D422
2) Pemadatan Lapangan : AASHTO T 99 - 74, ASTM D698, D1557
3) Penetapan Batas Cair Tanah : AASHTO T 89 - 68, ASTM D423
4) Penetapan Batas Plastis dan Index Plastisitas Tanah : AASHTO T 90 - 70, ASTM D424
5) CBR.: AASHTO T 193-72, ASTM D1883-73
6) Sand cone.: ASTM D-1556
7) Test Mineralogi
2.4.4. Pengajuan Persetujuan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan sebelum suatu persetujuan untuk memulai pekerjaan dapat diberikan oleh Konsultan, yakni :
1)   Gambar penampang melintang terinci yang menunjukkan permukaan yang dipersiapkan bagi timbunan yang akan ditempatkan.
2)   Hasil pengujian kepadatan yang memberikan hasil pemadatan yang baik dari permukaan yang dipersiapkan dimana timbunan itu akan ditempatkan.
3)   Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut pada konsultan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang diusulkan dari penggunaan bahan-bahan yang diajukan untuk digunakan sebagai timbunan, yang meliputi :
·         Dua contoh masing-masing seberat 50 kg dari bahan-bahan, salah satu akan ditahan oleh konsultan untuk rujukan selama periode kontrak.
·         Pernyataan tentang asal dan komposisi dari setiap bahan-bahan yang diusulkan untuk digunakan sebagai timbunan bersama dengan data pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi sifat yang ditentukan.
b.   Kontraktor harus mengajukan hal berikut secara tertulis kepada Konsultan segera setelah penyelesaian setiap bagian pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan diberikan untuk penempatan bahan-bahan lain di atas timbunan, yakni :
1)   Hasil pengujian kepadatan.
2)   Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data pengukuran membuktikan bahwa permukaan berada dalam toleransi yang ditentukan.
2.4.5. Kondisi Tempat Kerja
a.   Kontraktor harus menjamin lahan pekerjaan selalu kering sebelum dan selama pekerjaan pemadatan.
b.   Timbunan harus mempunyai kemiringan yang cukup untuk menunjang sistem drainase dari aliran air hujan dan pekerjaan yang diselesaikan mempunyai drainase yang baik. Air dari tempat kerja harus dikeluarkan ke dalam sistem drainase permanen. Penjebak lumpur harus disediakan pada sistem drainase sementara yang mengalirkan ke dalam sistem drainase permanen.
c.   Kontraktor harus menjamin pada tempat kerja suatu persediaan air yang cukup untuk pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemadatan.
2.4.6. Perbaikan Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat
a.   Timbunan akhir yang tidak sesuai dengan penampang melintang yang ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan yang ditentukan, harus diperbaiki dengan menggaruk permukaan tersebut dan membuang atau menambah bahan-bahan sebagaimana diperlukan, disusul dengan pembentukan pemadatan kembali.
b.   Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan dalam batas kadar air yang ditentukan atau sebagaimana diarahkan oleh konsultan, harus dikoreksi dengan menggaruk bahan-bahan disusul dengan penyiraman dengan jumlah air secukupnya dan mencampur secara keseluruhan dengan sebuah mesin perata (grader) atau peralatan lain yang disetujui.
c.   Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan dalam batas kadar air yang ditetapkan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus dikoreksi dengan menggaruk bahan-bahan disusul dengan pengerjaan dengan mesin perata berulang-ulang atau peralatan lainnya yang disetujui, dengan selang istirahat antara pekerjaan, di bawah kondisi cuaca kering. Kalau tidak atau bila pengeringan yang cukup tak dapat dicapai dengan pengerjaan dan membiarkan bahan terlepas, maka Konsultan dapat memerintahkan agar bahan-bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan-bahan kering yang memadai.
d.   Timbunan yang menjadi jenuh karena hujan atau banjir atau sebaliknya setelah dipadatkan secara memuaskan sesuai dengan spesifikasi ini, pada umumnya tak akan memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat bahan-bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi persyaratan dari spesifikasi ini.
e.   Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi persyaratan sifat atau kepadatan bahan-bahan dari spesifikasi ini sebagaimana yang diarahkan oleh Konsultan, harus dilakukan pemadatan tambahan, penggarukan kemudian disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali atau pembuangan dan penggantian bahan-bahan.
2.4.7. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat oleh pengujian kepadatan atau lainnya harus ditimbun kembali oleh Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai persyaratan toleransi permukaan dan kepadatan dari spesifikasi ini.
2.4.8. Pembatasan Cuaca
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan turun, dan tak ada pemadatan yang boleh dilakukan setelah hujan atau sebaliknya bila kadar air bahan-bahan material berada di luar batas yang ditentukan.
2.4.9. Royalti Bahan-Bahan
Bila bahan-bahan timbunan didapat dari luar daerah milik, Kontraktor harus membuat semua pengaturan yang diperlukan dan membayar semua biaya dan royalti kepada pemilik tanah dan pejabat sebelum mengeluarkan bahan-bahan.
2.4.10.Bahan-Bahan
1.   Sumber Bahan-Bahan
Bahan-bahan timbunan harus dipilih dari sumber yang disetujui.
2.   Bahan Timbunan
a.   Bahan timbunan terdiri dari timbunan tanah yang digali dan disetujui oleh Konsultan sebagai bahan-bahan yang memenuhi syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen.
b.   Tanah yang mempunyai sifat mengembang (shrinkage) sangat tinggi yang mempunyai suatu nilai aktivitas lebih besar daripada 1,0 atau suatu derajat pengembangan yang digolongkan oleh AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai Aktivitas harus diukur sebagai Indeks Plastisitas, IP (AASHTO T90) dan Persentase Ukuran Tanah Liat (AASHTO T88).
c.   Indeks Plastisitas, IP (AASHTO T90) dari material timbunan harus lebih kecil dari 15 % dan batas cair, LL harus lebih kecil dari 45% (AASHTO T90).
d.   Bahan-bahan timbunan tidak mengandung mineral Montmorillonite yang ditunjukkan dari hasil test mineralogi.
e.   Material yang telah dipadatkan menurut Modified Proctor, harus memiliki:
·         Undrained Shear Strength (Cu) untuk sample tanah yang dijenuhkan lebih besar dari 60 kPa atau sample tanah kering setelah dipadatkan > 120 kPa.
·         Specific Grafity (Gs) lebih besar dari 2,6
·         Kepadatan kering minimum harus mencapai kepadatan minimal 95 % Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan umum, dan 98 % Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan subgrade jalan.

2.4.11. Penempatan dan Pemadatan Timbunan
1.   Persiapan Tempat Kerja
a)   Sebelum menempatkan timbunan pada suatu daerah maka semua operasi pembersihan dan pembongkaran, termasuk penimbunan lubang yang tertinggal pada waktu pembongkaran akar pohon harus telah diselesaikan dan bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat harus telah dikeluarkan sebagaimana telah diperintahkan oleh Konsultan. Seluruh areal harus diratakan secukupnya sebelum penimbunan dimulai.
b)   Di mana ukuran tinggi timbunan adalah satu meter atau kurang, maka daerah pondasi timbunan tersebut harus dipadatkan secara penuh (termasuk penggarukan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai lapisan atas 150 mm dari tanah memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk timbunan yang akan ditempatkan di atasnya.
c)   Bila timbunan tersebut akan dibangun di atas tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan yang ada, maka lereng-lereng yang ada harus dipotong untuk membentuk terasering dengan ukuran lebar yang cukup untuk menampung peralatan pemadatan sewaktu timbunan ditempatkan dalam lapisan horisontal.
2.   Penempatan Timbunan
a)   Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang dipersiapkan dan disebarkan merata serta bila dipadatkan akan memenuhi toleransi ketebalan lapisan yang diberikan. Di mana lebih dari satu lapisan yang akan ditempatkan, maka lapisan tersebut harus sedapat mungkin sama tebalnya.
b)   Timbunan tanah harus dipindahkan segera dari daerah galian tambahan ke permukaan yang dipersiapkan dalam keadaan cuaca kering. Penumpukan tanah timbunan tidak akan diizinkan selama musim hujan, dan pada waktu lainnya hanya dengan izin tertulis dari Konsultan.
c)   Di mana timbunan akan diperlebar, maka lereng timbunan yang ada harus dipersiapkan dengan mengeluarkan semua tumbuhan permukaan dan harus dibuat terasering sebagaimana diperlukan sehingga timbunan yang baru terikat pada timbunan yang ada hingga disetujui oleh Konsultan. Timbunan yang diperlebar kemudian harus dibangun dalam lapisan horisontal sampai pada ketinggian tanah dasar. Tanah dasar harus ditutup dengan sepraktis dan secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah sampai ketinggian permukaan jalan yang ada untuk mencegah pengeringan dan kemungkinan peretakan permukaan.
d)   Sebelum sebuah timbunan ditempatkan, seluruh rumput dan tumbuhan harus dibuang dari permukaan atas di mana timbunan tersebut ditempatkan.
3.   Pemadatan
a.   Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap lapisan harus dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan layak serta disetujui oleh Konsultan sampai suatu kepadatan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b.   Pemadatan tanah timbunan akan dilakukan hanya bila kadar air bahan-bahan berada dalam batas antara 2 % lebih daripada kadar air optimum (wet of optimum). Kadar air optimum tersebut harus ditentukan sebagai kadar air di mana kepadatan kering maksimum diperoleh bila tanah tersebut dipadatkan
c.   Semua timbunan batuan harus ditutup dengan lapisan dengan tebal 200 mm dari bahan-bahan yang bergradasi baik yang berisi batu-batu tidak lebih besar dari 50 mm dan mampu mengisi semua sela-sela bagian atas timbunan batuan. Lapisan penutup ini harus dibangun sesuai dengan persyaratan untuk timbunan tanah.
d.   Setiap lapisan timbunan yang ditempatkan harus dipadatkan sebagaimana ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh Konsultan sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.
e.   Timbunan harus dipadatkan dimulai dari tepi luar dan dilanjutkan ke arah sumbu areal reklamasi dengan suatu cara yang sedemikian rupa sehingga setiap bagian menerima jumlah pemadatan yang sama.
f.    Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh alat pemadat biasa, harus ditempatkan dalam lapisan horisontal dari bahan-bahan lepas tidak lebih dari 150 mm tebal dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tangan mekanis (mechanical tamper) yang disetujui. Perhatian khusus harus diberikan guna menjamin pemadatan yang memuaskan untuk menghindari rongga-rongga.
4.   Perlindungan Timbunan Yang Sudah Dipadatkan
a.   Kontraktor harus menjaga dan melindungi timbunan yang sudah dipadatkan dari segala pengaruh yang merusak mutu timbunan.
b.   Apabila Direksi Teknik memandang perlu, maka Direksi Teknik berhak memerintahkan pengujian tambahan pada sebagian atau keseluruhan timbunan yang sudah diuji dan diterima. Apabila terbukti bahwa timbunan tersebut mengalami penurunan mutu sehingga tidak memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Kontraktor wajib atas biayanya sendiri memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Kontraktor wajib atas biayanya sendiri memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini dan menanggung biaya pengujian yang diperintahkan Direksi Teknik.
2.4.12. Jaminan Kualitas
1.   Pengawasan Kualitas Bahan
a.   Jumlah data penunjang untuk hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal kualitas bahan-bahan harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, tetapi harus termasuk semua pengujian yang relevan yang telah ditentukan, sekurang-kurangnya tiga contoh yang mewakili sumber bahan-bahan yang diajukan yang terpilih untuk mewakili serangkaian kualitas bahan-bahan yang akan diperoleh dari sumber tersebut.
b.   Menyusul persetujuan mengenai kualitas bahan-bahan timbunan yang diajukan, maka pengujian kualitas bahan-bahan tersebut harus diulangi lagi atas kebijaksanaan tenaga Konsultan, dalam hal mengenal perubahan yang diamati pada bahan-bahan tersebut atau pada sumbernya.
c.   Suatu program rutin pengujian pengawasan mutu bahan-bahan harus dilaksanakan untuk mengendalikan keanekaragaman bahan yang dibawa ke tempat proyek. Jangkauan pengujian tersebut harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik timbunan yang diperoleh dari setiap sumber.
2.   Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan Tanah
Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan adalah 100-300 mm. Pemadatan setiap lapis (lift) yang telah ditentukan harus mencapai kepadatan minimal 95 % Modified Proctor maximum density pada kadar air optimum + 2%. Pengujian kepadatan dengan uji sand cone harus dilaksanakan untuk setiap 500 m2 pada setiap lapisan timbunan yang dipadatkan sesuai dengan ASTM D-1556 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan bahwa kepadatan kurang dari kepadatan yang disyaratkan maka Kontraktor harus membetulkan pekerjaan tersebut.
3.   Percobaan Pemadatan
a.   Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan metoda untuk mencapai tingkat pemadatan yang ditentukan. Dalam hal bahwa Kontraktor tidak mampu untuk mencapai kepadatan yang disyaratkan, maka pemadatan berikutnya belum boleh dilaksanakan, kecuali dengan seizin Konsultan Pengawas.
b.   Suatu percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan jumlah lintasan alat pemadat dan kadar air harus diubah-ubah sampai kepadatan yang ditentukan tercapai dan disetujui Konsultan. Hasil percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan untuk menentukan jumlah lintasan yang disyaratkan, jenis alat pemadat dan kadar air untuk semua pemadatan yang selanjutnya.
2.4.13. Pengukuran
1.   Timbunan akan diukur sebagai jumlah meter kubik bahan-bahan yang dipadatkan yang diterima lengkap di tempat. Volume yang diukur harus didasarkan pada gambar penampang melintang yang disetujui dari profil tanah atau profil galian sebelum suatu timbunan ditempatkan serta pada garis, kelandaian dan ketinggian dari pekerjaan timbunan akhir yang ditentukan dan disetujui. Metoda perhitungan volume bahan-bahan harus merupakan metoda luas bidang ujung rata-rata, dengan menggunakan penampang melintang dari pekerjaan yang berjarak tidak lebih dari 25 meter.
2.   Pekerjaan timbunan kecil yang menggunakan timbunan biasa dinyatakan sebagai bagian dari pos pekerjaan tanah tidak akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan di bawah bab ini.
3. Timbunan yang digunakan di luar batas kontrak dari konstruksi timbunan atau untuk mengubur bahanbahan yang tidak memenuhi syarat atau tidak terpakai, tidak akan dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
4.   Jumlah timbunan yang diukur akan dibayar untuk setiap meter kubik timbunan.
5.   Timbunan yang telah disetujui dan diterima oleh Konsultan sebagi drainase porous akan diukur dan tidak akan dimasukkan ke dalam pengukuran timbunan di dalam bab ini.
3.1.   Besi Tulangan
Semua besi tulangan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan teknik dalam PBI ’71 NI-2.
Untuk tulangan pada slab harus dipergunakan besi anyaman dilas/welded steel wire mesh dengan perpanjangan (elongation) minimal 12%, dengan menggunakan besi jenis U50. Kekuatan las pada persilangan (kekuatan geser las), minimum harus sebesar 50% dari kekuatan tarik besinya (gaya minimum untuk melepaskan kekuatan geser las sebesar 50% dari gaya yang diperlukan untuk memutuskan batang besi tulangan).
Semua jenis tulangan (anyaman atau batangan) yang akan dipergunakan harus bersih dari kotoran-kotoran yang bisa merusak, kerak besi, karatan yang berat, cat, lemak, atau sejenisnya, serta tidak boleh ada cacat pada waktu pembuatannya, seperti berkeping atau retak-retak (fins and tears). Untuk karatan ringan sekedar warna besi berubah, Pemborong tidak dituntut untuk membersihkannya, tetapi kerak-kerak besi yang lepas dari karatan yang berat sehingga menjadi kerak, maka Pemborong harus membersihkannya lebih dahulu sebelum dipergunakan.
Dalam hal tulangan akibat dari pembersihan kerak-kerak besi yang lepas dari karatan berat, maka sejauh masih dapat dipergunakan oleh Pemborong harus disetujui Ahli dan bilamana karatan terlalu berat sehingga kekuatannya sudah meragukan, maka Ahli bisa memerintahkan kepada Pemborong untuk mengadakan uji ulang ke suatu laboratorium yang telah disetujui oleh Ahli. Bilamana jumlah pesanan cukup banyak untuk dikapalkan, maka inspeksi pengamatan mutu (pengambilan contoh dan pengujian-pengujian besi tulangan) bisa dilaksanakan di sumber dari Penjual. Besi Tulangan yang belum diinspeksi sebelum dikapalkan, harus diinspeksi setelah barang tersebut sampai di tempat pekerjaan. Meskipun demikian, Ahli masih mempunyai hak untuk pengambilan contoh lagi (resampling) secara random dan mengadakan inspeksi semua besi beton yang berada di tempat pekerjaan, untuk meyakinkan apakah telah sesuai dengan dengan spesifikasi standard.
Khusus jenis tulangan anyaman (welded steel wire mesh) :
1.   Wire mesh yang digunakan adalah Wire mesh lembaran
2.   Lembaran tulangan yang diletakkan pada suatu bidang yang rata harus juga merupakan lembaran yang rata dan tidak bergelombang.
3.   Pada umumnya tulangan yang lepas pada persilangan harus disingkirkan dari lokasi. Pada bagian tengah lembaran tulangan yang lepas persilangan diperbolehkan lepas sebanyak 5% saja, sedangkan dua batang ditepi sekelilingnya tidak diperbolehkan sama sekali terlepas lasnya.
4.   Untuk mencegah karat pada tulangan pipa setelah ditanam, harus dihindarkan terhadap urugan tanah pada tulangan tersebut.

3.1.1    Surat Sertifikat
Pada setiap pesanan besi tulangan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan ini, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi, yakni copy atau salinan hasil uji dari setiap macam besi tulangan tersebut yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh orang yang berwenang dari pabrik pembuatnya, Surat keterangan atau sertikat tersebut harus memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Proses pengerolan (rolling process) terhadap besi tulangan yang dilaksanakan oleh pabriknya.
- Ciri-ciri atau identifikasi dari proses pemanasan tungku beserta bahan pembantu yang dipergunakan, (seperti : jenis oksigen, dsb.), dari besi tulangan yang dirol.
- Sifat-sifat chemis dan fisis dari proses pemanasan dari besi tulangan yang akan dirol.
3.1.2    Identifikasi
Pabrik pembuatnya harus memasang label identifikasi yang jelas pada setiap ikatan tulangan sebelum diadakan inspeksi. Label identifikasi tersebut harus menunjukkan nomor pengujian dari pabrik pembuatnya beserta jumlah atau tanda-tanda pengenal lain yang bisa menunjukkan jenis bahan seperti tercantum dalam surat sertifikat, pada setiap ikatan tulangan.
3.1.3    Penimbunan Besi Tulangan
Besi tulangan beton setiap saat harus dilindungi terhadap bahaya kerusakan. Besi tulangan ini harus ditumpuk di atas suatu ganjal berbentuk datar, jajaran batangan papan balok, mudah diadakan inspeksi/pengamatan.
3.1.4    Persyaratan Dimensi
1.   Tulangan baja harus sedemikian rupa sehingga luas penampang melintang efektif tulangan baja dalam arah membujur tidak kurang dari yang diperlihatkan dalam Gambar.
2.   Kuantitas dan distribusi tulangan harus dimodifikasi sebagaimana disetujui oleh Direksi Pekerjaan disesuaikan dengan adanya bak kontrol, kotak permukaan, persimpangan atau pelat pelat yang berukuran lebar atau panjang yang tidak normal.
3.   Tulangan baja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga setelah pemadatan beton tebal selimut pelat beton yang bersangkutan adalah 40 ± 10 mm dari permukaan akhir pelat dan ini berakhir sekurangkurangnya 40 mm dan tidak lebih dari 80 mm dari tepi pelat-pelat yang bersangkutan pada semua sambungan beton kecuali pada sambungan membujur dan sambungan konstruksi. Tulangan baja harus dipasang diatas batang-batang Dowel dan batang-batang Tie-bar terlepas dari toleransi-toleransi penempatan tulangan baja.
4.   Pada sambungan-sambungan melintang antara lembar-lembar anyaman tulangan baja, batang tulangan melintang dari lembar yang satu harus terletak dalam anyaman yang telah diselesaikan/dipasang sebelumnya dan panjang lewatan (panjang bagian yang tumpang tindih) harus tidak kurang dari 450 mm.
Penunjang-penunjang kedudukan tulangan logam yang dipabrikasi yang telah disetujui harus dipasang pada badan jalan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan, dan batang-batang tulangan melintang harus diikat, dijepit atau dilas pada penunjang tersebut bila saling berpotongan. Panjang lewatan pada ujung-ujung batang tulangan harus tidak kurang dari 40 kali diameter tulangan atau seperti diperlihatkan dalam Gambar.
3.2    Pekerjaan Beton
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton bertulang dilakukan untuk pekerjaan lantai kerja dan plat lantai kendaraan
Persyaratan Material
3.2.1. Referensi
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
·         SK SNI M-02-1994-03 (AASHTO T11 - 90): Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat Yang Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
·         SNI 03-2816-1992 (AASHTO T21 - 87): Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir untuk Campuran Mortar dan Beton.
·         SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22 - 90): Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
·         Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23 - 90): Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan.
·         SNI 03-1968-1990 (AASHTO T27 - 88): Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat Halus dan Kasar.
·         SNI 03-2417-1991 (AASHTO T96 - 87): Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles.
·         SNI 03-3407-1994 (AASHTO T104 - 86): Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat Terhadap Larutan Natrium Sulfat danMagnesium Sulfat.
·         SK SNI M-01-1994-03 (AASHTO T112 - 87): Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir Mudah Pecah Dalam Agregat.
·         SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126 - 90): Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium.
·         SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141 - 84): Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran Beton Segar.
AASHTO :
AASHTO T26 - 79 : Quality of Water to be used in Concrete.
1. Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing mutu beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh peng-ujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi peng-ujian kuat tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
Kontraktor harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai. Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan.
2. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
3. Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor tidak boleh melaku-kan pengecoran bilamana :
a)   Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
b)   Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c)   Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
4. Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi :
·         Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum dikerjakan
·         Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya gagal;
·         Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.2.1.2    BAHAN
1)   Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
2)   A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
3)   Ketentuan Gradasi Agregat
Tabel 3.2.1.2 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM
(mm)
Halus
Kasar
2”
50,8
-
100
-
-
-
1 1/2”
38,1
-
95 -100
100
-
-
1”
25,4
-
-
95 - 100
100
-
3/4”
19
-
35 - 70
-
90 - 100
100
1/2”
12,7
-
-
25 - 60
-
90 - 100
3/8”
9,5
100
10 - 30
-
20 - 55
40 - 70
No.4
4,75
95 – 100
0 - 5
0 -10
0 - 10
0 - 15
No.8
  2,36 
-
-
0 - 5
0 - 5
0 - 5
No.16
1,18
45 – 80
-
-
-
-
 No.50     
0,300
10 – 30
-
-
-
-
No.100
0,150
2 – 10
-
-
-
-

Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel diatas, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang yang disyaratkan.
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
4)   Sifat-sifat Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel 3.2.1.2 (1) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabel 3.2.1.2 (1) Sifat-sifat Agregat

Sifat-sifat

Metode Pengujian
Batas Maksimum yang diijinkan untuk Agregat


Halus
Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles pada 500 putaran
SNI 03-2417-1991
-
40 %
Kekekalan Bentuk Batu terhadap Larutan Natrium Sulfat atau Magne-sium Sulfat setelah 5 siklus
    SNI 03-3407-1994
               
10 %
12 %
Gumpalan Lempung dan Partikel yang Mudah Pecah
SK SNI M-01-1994-03
0,5 %
0,25 %
Bahan yang Lolos Ayakan No.200
  SK SNI M-02-1994-03
3 %
1 %

3.2.2    PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1)   Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang diberikan dalam Tabel 3.2.2
2)   Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang disyaratkan di bawah

Tabel 3.2.2 Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Beton
Ukuran Agre- 
gat Maks.(mm)
Rasio Air / Semen Maks.
(terhadap berat)
Kadar Semen Min.
 (kg/m3 dari campuran)
K600
-
-
-
K500
-
0,375
450

37
0,45
356
K400
25
0,45
370

19
0.45
400

37
0,45
315
K350
25
0,45
335

19
0,45
365

37
0,45
300
K300
25
0,45
320

19
0,45
350

37
0,50
290
K250
25
0,50
310

19
0,50
340
K175
-
0,57
300
K125
-
0,60
250
3)   Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 3.2.2 (1), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
3.2.3.Kualitas beton yang diinginkan.
Mutu beton/ kuat tekan beton yang diinginkan adalah K-350 ( untuk jalan rigid pavement ). Dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan cor beton dengan menggunakan sistem beton siap pakai (ready mix concrete) yang terlebih dahulu memberikan data spesifikasi mutu beton yang dikehendaki kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
3.3.1.Rencana Kerja, Metode Pelaksanaan dan Ijin Pengecoran.
Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode pelaksanaan pengecoran kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis, sebelum pekerjaan pengecoran dimulai. Sebelum dilaksanakan pengecoran, dilaksanakan pemeriksaan bersama Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan apabila telah memenuhi syarat ijin pengecoran dapat dikeluarkan.
3.3.2.Trial Mix Design dan Perbandingan Adukan
Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Kontraktor harus melaksanakan rencana pengadukan beton/trial mix design untuk mendapatkan mutu beton yang dikehendaki. Untuk itu Kontraktor perlu melakukan pengujian material di laboratorium yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas untuk semua material beton.
Berdasarkan analisa dan hasil tes sampel tersebut, laboratorium akan merencanakan suatu campuran beton (mix design) dengan slump yang telah disyaratkan. Sebagai kontrol suatu campuran beton, data-data yang harus tertulis dalam laporan mix design mencakup:
Tipe dan gradasi material agregat :
  • Asal agregat
  • Hasil pengujian material air dan agregat (berat jenis dan berat isi agregat,modulus halus butir pasir,kadar - umpur, dll.
  • Tipe dan merk PC
  • Tipe, merk dan komposisi bahan additives (apabila digunakan)
  • Komposisi takaran beton dan takaran dalam 1 m3
  • Keterangan tentang beton(kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan lain-lain
  • Hasil tes silinder beton
Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh agregat) tidak boleh melampaui 0.50 (perbandingan berat). Perbandingan campuran tersebut dapat diubah jika diperlukan untuk mendapatkan mutu beton yang dikehendaki dengan kepadatan, kekedapan, keawetan dan kekuatan yang lebih baik dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak berhak atas penambahan kompensasi yang disebabkan oleh perubahan
tersebut di atas. Percobaan kekuatan beton di lapangan dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan percobaan beton silinder (15 cm tinggi 30 cm). Jumlah silinder percobaan yang dibuat harus sesuai dengan SNI 03-2834-1992. Copy hasil tes harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Percobaan yang dilakukan di lapangan, pengambilan contoh campuran dan pengujian harus mengundang dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Suatu kali jika kekuatan beton umur 7 hari kekuatannya kurang dari 70% dari beton umur 28 hari, maka Konsultan Pengawas berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk menambah PC ke dalam campuran beton. Dan apabila terdapat beton dengan umur 28 hari yang tidak mencapai mutu beton yang dikehendaki, maka pengecoran selanjutnya harus dihentikan sampai persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang lainnya. Jumlah air dapat diubah sesuai dengan keperluannya dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban bahan adukan (agregat) untuk mempertahankan hasil yang homogen, kekentalan dan kekuatan beton yang dikehendaki. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai dengan SNI-3976-1995. Slump yang digunakan dalam proyek ini adalah 8 – 12 cm sesuai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk maksud dan alasan tertentu, dengan persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai nilai slump yang menyimpang dari ketentuan di atas asal dipenuhi hal-hal sebagai berikut: Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi Tidak terjadi pemisahan dari adukan Beton yang dapat dikerjakan dengan baik (workability).

4.1       WET LEAN CONCRETE ( LANTAI KERJA )
4.1.1    UMUM
1)   Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, material, dan pelaksanaan semua
pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan lapisan perata (leveling course) dan pekerjaan
pelebaran perkerasan dengan wet lean concrete, termasuk persiapan lapisan alas, pengangkutan dan penyiapan agregat, pencampuran, pengadukan, pengangkutan, penuangan, pemadatan, finishing, pengawetan, pemeliharaan dan pekerjaan insidental yang berkaitan. Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana, Spesifikasi, dan instruksi Direksi Pekerjaan.
2)   Lapisan Alas
Bila wet lean concrete ini ditentukan untuk levelling course, maka sebelum dilaksanakan, lapisan alas harus bersih dari kotoran, lumpur, batu lepas, atau bahan asing lainnya, dan diperiksa kepadatannya, kerataan finishing dan permukaannya oleh Direksi Pekerjaan. Daerah yang tidak memenuhi ketentuan Spesifikasi harus dibongkar, diperbaiki atau direkonstruksi sebagaimana perintah Direksi Pekerjaan. Tidak ada pembayaran langsung untuk pekerjaan pembongkaran, perbaikan, atau rekonstruksi ini, karena merupakan tanggung jawab Kontraktor.
3)   Lapisan Alas Pasir (sand bedding)
Bila wet lean concrete ditentukan untuk pekerjaan pelebaran jalan, maka beton itu harus diletakkan di atas alas yang sudah rata terdiri pasir alam setebal 4 cm. Pasir alam yang tertinggal (tidak lolos) saringan No.200 dan yang fraksi halusnya nonplastis, dapat digunakan. Pasir dengan kadar air yang memadai dihamparkan diatas subgrade dan diratakan. Alas yang sudah rata harus dapat dipadatkan dengan roller yang paling besar yang dapat dipakai. Sebelum pengerjaan wet lean concrete, alas pasir harus dibasahi dengan air.
4.1.2    BAHAN
Agregat, semen dan air harus memenuhi ketentuan minimal pada Spesifikasi ini. Ukuran maksimum agregat harus dipilih oleh Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan pemakaian wet lea concrete, dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4.1.3    PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
Perbandingan jumlah semen dan agregat dalam kondisi kering jenuh (saturated surface dry condition) harus memadai untuk memenuhi ketentuan kuat pecah beton menurut Seksi ini, dan untuk menjaga konsistensi campuran.
4.1.4    METODE KONSTRUKSI
1)   Cetakan (acuan)
Wet lean concrete untuk levelling course harus dituang dalam cetakan baja atau kayu secara cut off screeding, dengan landai dan elevasi tertentu.
2)   Sambungan
Sambungan memanjang harus berjarak sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang perkerasan beton yang akan dihampar diatasnya.
Sambungan konstruksi melintang dibuat pada akhir setiap pekerjaan pada hari itu, dan harus membentuk permukaan vertikal melintang yang benar.
3)   Pencampuran, Pengangkutan, Penghamparan dan Pemadatan
Wet lean concrete harus dicampur, diangkut, dituang, disebar dan dipadatkan menurut ketentuan.

4.1.5    PEKERJAAN PENYELESAIAN
1)   Finishing
Setelah pemadatan dan diratakan sampai bidang dan elevasi yang benar, wet lean concrete harus dilepas (floating) sampai permukaan rata dan tidak ada permukaan yang lebih rendah atau pun daerah yang terbuka. Kemudian permukaan harus diuji dengan paling sedikit dua kali geseran mal datar (straight-egde) dengan panjang mal tidak kurang dari 1,8 m.
2)   Perawatan Beton (Curing)
Wet lean concrete harus segera dirawat, setelah finishing selesai, untuk jangka waktu tidak kurang dari 7 hari. Perawatan untuk permukaan harus dilakukan dengan salah satu metode berikut :
(a) Dilapisi penutup sampai lapisan perkerasan berikutnya dihamparkan dengan lembaran
plastik kedap air, dijaga tidak lepas dari permukaan, dan dengan sambungan yang saling menindih (overlap) sekurang-kurangnya 300 mm dan dijaga sedemikian rupa untuk mencegah penguapan.
(b)  Seluruh permukaan disemprot air merata kontinyu, dan kondisi kelembaban dijaga agar tetap selama masa perawatan.

4.1.6    PENGENDALIAN KUALITAS DI LAPANGAN
1)   Pengujian Kekuatan
Untuk ini harus disediakan silinder uji tekan beton (compressive strength), dengan diameter 15 cm dan tinggi 30 cm, yang dibuat dari beton material wet lean concrete yang diambil dilapangan. Satu silinder mewakili 50 m kubik wet lean concrete yang dihamparkan, dan tidak kurang dari tiga silinder harus dibuat setiap hari.
2)   Ketentuan Kuat Pecah Beton (crushing strength)
Kuat pecah beton rata-rata pada umur 7 hari dari setiap kelompok (group) contoh (specimen) yang diambil pada setiap pelaksanaan pekerjaan tidak boleh kurang dari 35 kg/cm2. Bila rata-rata kuat pecah beton pada lebih dari satu kelompok diantara lima kelompok yang berurutan ternyata kurang dari 35 kg/cm2, maka kadar semen harus ditambah sesuai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, sampai hasilnya menunjukkan bahwa campuran tersebut memenuhi syarat.
Bila ketentuan-ketentuan kuat pecah beton diikuti, nilai kuat pecah beton yang rendah belum tentu menyebabkan hasil pekerjaan ditolak.
3)   Kerataan Permukaan
Wet lean concrete harus dibentuk dan diselesaikan sesuai dengan garis, landai dan penampang permukaan seperti tertera pada Gambar Rencana. Penyimpangan pada permukaan yang sudah selesai tidak boleh lebih dari 3 cm dari elevasi yang direncanakan. Penyimpangan permukaan ini juga tidak boleh lebih dari 1 cm pada mal datar (straight edge) 3 m ketika diterapkan sejajar dengan dan tegak lurus dari garis sumbu (centre line) badan jalan. Mal datar harus dipergunakan dengan cara overlap ½ dari panjangnya. Perbedaan penyimpangan dari elevasi yang dikehendaki untuk lapisan perata (levelling course) untuk perkerasan beton antara dua titik dalam 20 m, tidak boleh lebih dari 1,5 cm.
4)   Pemeliharaan
Peralatan atau pun kendaraan lalu lintas, termasuk kendaraan untuk keperluan pelaksanaan, tidak boleh memasuki permukaan yang sudah selesai, selama 7 hari pertama masa perawatan.
Setelah masa perawatan, peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk meneruskan pekerjaan diperbolehkan memasuki daerah wet lean concrete.
Wet lean concrete harus dijaga agar selalu dalam kondisi baik, sebelum menghamparkan lapisan berikutnya. Kerusakan akibat apa pun harus diperbaiki dengan mengganti lapisan pada daerah itu, atas tanggungan biaya Kontraktor sendiri.

4.1.7    PENGUKURAN
1)   Metode Pengukuran
Jumlah wet lean concrete untuk levelling course akan dibayar berdasarkan jumlah meter persegi dari levelling course itu, yang telah diselesaikan dan disetujui sesuai dengan Gambar Rencana,Spesifikasi dan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Alas pasir akan dibayar berdasarkan jumlah meter persegi lapisan alas yang sudah selesai dan setujui.
Untuk penambahan kandungan semen atau untuk kelebihan ketebalan lapisan dari ketebalan minimum tidak ada tambahan pembayaran.
5.1    Persyaratan Bekisting
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas perencanaan yang memadai untuk seluruh bekisting. Pada bagian tertentu Konsultan Pengawas akan memerintahkan Kontraktor untuk membuat shop drawing dari bekisting.
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bekisting harus terbuat dari plat besi yang diberi lubang untuk penempatan dowel serta harus dalam keadaan lurus, kuat dan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang sempurna seperti terperinci dalam spesifikasi ini. Toleransi yang diijinkan adalah 3 mm untuk garis dan permukaan. Bekisting harus demikian kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan adukan beton yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi. Bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pengecoran. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan kelur dari sambungan. Pembongkaran dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan setara dengan umur beton 14 hari dan harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Pembongkaran dilaksanakan dengan statis, tanpa goncangan atau kerusakan pada beton.
5.2    Pengecoran Slab ( Plat Beton )
Pengecoran slab bisa dilaksanakan setelah Pemborong mengajukan izin tertulis dan telah disetujui/ diizinkan oleh Ahli. Izin akan diberikan setelah persiapan-persiapan untuk pengecoran slab pada lokasi dimaksud telah dianggap memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah termasuk di dalamnya pekerjaan persiapan pengecoran, antara lain:
·         Peil/ ketinggian permukaan lantai kerja sudah sesuai dengan rencana.
·         Permukaan lantai kerja tidak boleh ada retak-retak yang lebih lebar dari 1 mm yang memungkinkan menyerap air semen dari adukan slab.
·         Permukaan lantai kerja beberapa saat sebelum pengecoran slab harus dibasahi dulu dengan air sampai kelihatan agak jenuh air.
·         Sebelum anyaman tulangan untuk slab dipasang, permukaan lantai kerja harus bersih dari segala kotoran/benda-benda asing atau benda-benda lepas dan kotoran-kotoran minyak akibat pekerjaan pekerjaan yang telah lalu. Bila dipandang perlu, ahli dapat memberitahukan pembersihan kotoran-kotoran ini dengan mempergunakan methode penyemprotan pasir (sand blasting).
·         Pemasangan tulangan yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan petunjuk-petunjuk Ahli.
·         Pemasangan bekisting sisi kiri-kanan sesuai dengan ketebalan dan kemiringan rencana, jumlah dari bekisting dan kesiapan alat-alat lainnya yang akan dipergunakan.
·         Pembersihan lokasi yang akan dicor dari benda-benda lepas dan lain-lain sekali lagi setelah anyaman tulangan slab sudah terpasang serta pada saat akan dimulai pengecoran.
·         Dalam hal lokasi yang akan dicor termasuk yang di dalam pipa basah tergenang air hujan, maka pekerjaan pengecoran harus ditunda dan baru bisa dimulai setelah diinspeksi oleh Ahli dan mendapatkan persetujuan untuk dimulai pengecoran.
5.3    Pengangkutan Adukan Beton
Adukan beton untuk slab harus diangkut ke tempat pengecoran dengan mempergunakan transit mixers atau nonagitating truck (dump truck) yang sebelumnya harus dibersihkan dulu dari semua benda-benda asing yang mungkin bisa mempengaruhi kualitas adukan beton seperti telah ditentukan spesifikasi ini. Bila penghentian pengecoran mulai saat penuangan truck terakhir dengan truck berikutnya lebih dari 30 menit dengan catatan travel time tidak boleh lebih dari 1 jam, maka pada batas pengecoran ini harus disiapkan/dibentuk menjadi construction joint dan harus diberi bonding agent di permukaan sambungan pada saat akan melanjutkan pengecoran berikutnya. Pengecoran dapat dilaksanakan 4 (empat) jam setelah waktu pengecoran yang terakhir (initial setting sudah tercapai).
5.4    Pengecoran
Adukan beton harus dihampar dengan takaran yang cukup untuk mengecor seluruh lebar beton slab dengan mempergunakan alat penghampar yang kerjanya sedemikian rupa sehingga tidak akan timbul segregasi atau pemisahan meterial-material pembentuk beton itu sendiri. Bilamana dipandang perlu bisa diizinkan penyebaran adukan dengan tenaga manusia dengan mempergunakan sekop, sedang alat penggaruk sama sekali tidak diizinkan untuk penyebaran adukan, karena mudah timbul segregasi. Banyaknya adukan yang dituang harus dibuat sedikit lebih, agar didapat permukaan yang penuh dan rata. Sebelum gundukan adukan diratakan, Pemborong diharuskan melaksanakan pemadatan dengan menggunakan tongkat-tongkat penggetar (needle vibrator) serta dilaksanakan untuk seluruh lebar slab sepanjang tuangan gundukan adukan baru. Untuk ini maka jumlah tongkat penggetar harus cukup, ialah 1 (satu) tongkat penggetar untuk maksimum 2 (dua) meter, serta tidak dibenarkan menggetarkan/memadatkan beton pada satu tempat selama lebih dari 15 detik seperti telah ditentukan mengenai pemakaian jarum/tongkat penggetar untuk lantai kerja. Setelah adukan beton dipadatkan memakai tongkat penggetar, maka dianjurkan untuk dipadatkan lagi dengan alat pemadat kedua, yang berupa papan penggetar (plate vibrator) yang sekaligus memadatkan dan meratakan.
5.5    Penyelesaian Permukaan
Bilamana pekerjaan penyelesaian telah selesai sama sekali, maka permukaan slab harus sudah sesuai dengan titiktitik ketinggian bentuk permukaan. Secara umum penambahan air pada saat pekerjaan penyelesaian (finishing) permukaan slab dilaksanakan, adalah tidak diperbolehkan. Bilamana Ahli mengizinkan penambahan pada pekerjaan penyelesaian, maka harus dilaksanakan penyemprotan serti kabut (fogspray) pada saat beton masih dalam keadaan plastis dengan mempergunakan alat penyemprot yang harus sudah mendapat persetujuan dahulu dari Ahli.
Permukaan slab setelah diselesaikan harus diberi bentuk dengan mempergunakan salah satu metode sebagai berikut :
·         drag finishing
·         belt finishing
·         broom finishing
Pembentukan permukaan slab adalah membuat kasar permukaan yang dilaksanakan sedikit melewati tepi slab, agar alur kekasaran yang didapat akan terjamin mencakup sepanjang lebar slab. Bentuk serta kekasaran permukaan slab ini harus seperti yang telah ditentukan oleh Ahli pada contoh atau percobaan yang dibuat sebelumnya, dan bilamana tidak ada contoh, maka tingkat kekasaran permukaan supaya diambil medium menurut sand patch test.

5.6    Sambungan Pengecoran (Construction Joint)
5.6.1    Umum
Pada pembangunan jalan, runway, taxiway dan apron tidak dipergunakan dummy-joint lagi, sehingga yang ada hanya “construction joint” (sambungan pengecoran) saja, baik sambungan pengecoran antara konstruksi perkerasan yang baru dengan yang baru, maupun yang baru dengan yang lama, baik sambungan pengecoran ke arah melintang maupun memanjang.
5.6.2    Sistem Pengecoran
Apabila tersedia cukup waktu maka pengecoran dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Pengecoran tahap I
Untuk menghindari atau mengurangi timbulnya retak-retak penyusutan pada proses pengeringan dan pengerasan, maka sistem pengecoran perlu dibuat meloncat-loncat dalam arti kata setiap pengecoran memanjang sejauh 20 – 100 m (kira-kira satu hari pengecoran) berhenti dan kemudian pengecoran berikutnya atau pengecoran ke-2 dimulai meloncat pada jarak antara 7,5 – 10 m di depan pengecoran pertama sampai mencapai panjang 50 – 100 m, kemudian meloncat \ lagi antara 7,5 – 10 m, demikian selanjutnya sampai mencapai ujung konstruksi perkerasan yang direncanakan. Demikian pula pengecoran ke arah melebar juga dibuat meloncat-loncat selebar jalur untuk menghindari timbulnya retak-retak ikutan (symphatic cracks), maka daerah-daerah loncatan sejauh 7,5 – 10 m ini ke arah melebar perlu dibuat menerus sehingga membentuk jalur ke arah melintang selebar jalur jalan. Sambungan dengan konstruksi perkerasan yang telah ada (yang lama) juga harus dibuat meloncat sepanjang 7,5 – 10 m atau lebih sedikit, dalam arti kata pengecoran baru dimulai 7,5 – 10 m di depan konstruksi perkerasan yang lama. Daerahdaerah yang belum dicor ini akan dicor kemudian bilamana slab-slab di kanan dan kirinya atau di belakang dan didepannya yang akan disambung telah mencapai umur paling sedikit satu bulan dengan maksud untuk memberi kesempatan agar slab yang dicor itu telah selesai atau hampir selesai mengalami penyusutan.
5.6.3 Rencana pengecoran dan penyiapan papan-papan cetakan atau pembatas
Paling tidak 7 hari sebelum pengecoran Pemborong harus sudah menyampaikan rencana pengecoran berikut gambar sketsa mengenai letak bagian-bagian yang akan dicor beserta urut-urutan pengecorannya. Bila rencana pengecoran ini telah disetujui Ahli, maka Pemborong bisa mulai menyiapkan tempat yang akan dicor sesuai uruturutannya yang meliputi :
·         Kesiapan lantai kerja atau lean concrete.
·         Pembesian sesuai dengan gambar kerja.
·         Papan-papan cetakan yang merupakan pembatas daerah pengecoran, dimana papan-papan cetakan ini harus dipasang tegak dan lurus dalam arti kata tidak berbelok-belok serta kokoh, sehingga tidak mudah berubah tempat, miring atau melengkung bila pengecoran telah dimulai atau terinjak manusia.
Pengecoran tahap ke-II
Yang dimaksud dengan pengecoran tahap ke-II disini adalah pengecoran bagian-bagian yang belum dicor akibat diloncati atau dapat dikatakan pengecoran sambungan antara dua slab yang telah dicor terlebih dahulu pada pengecoran tahap ke-I. Seperti telah diterangkan di atas bahwa pengecoran sambungan-sambungan ini baru bisa dimulai bilamana slab-slab yang akan disambung telah berumur lebih dari satu bulan (lebih lama lebih baik). Sebelum pengecoran tahap ke-II ini dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor harus telah diperiksa terlebih dahulu atas kesiapannya, terutama mengenai :
·         Lantai kerja atau lean concrete
·         Permukaan sisi tegak dari ujung slab pengecoran tahap ke-I yang akan disambung. Permukaan sisi tegak ini harus merupakan bidang tegak yang rapi dan lurus. Bila ada sisa-sisa pengecoran tahap ke-I harus dibongkar (dibeitel) sehingga merupakan bidang tegak rapi.
·         Kebersihan tempat yang akan dicor. Tempat ini harus bebas atau bersih dari sisa-sisI pembongkaran atau puing-puing beton, barang-barang yang tidak dikehendaki serta kotoran-kotoran lainnya.
·         Pembesian harus sudah sesuai dengan gambar desain, terpasang kokoh dengan ganjal-ganjal (spacer) yang kuat dan memenuhi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini sehingga tidak mudah melengkung bila terinjak orang dan tidak mudah tergeser pada waktu proses pengecoran. Kira-kira setengah jam kemudian pengecoran dimulai, lantai kerja harus dibasahi dengan air, dengan cara disemprotkan merata secukupnya. Kemudian dibiarkan/dieramkan agar siraman air tersebut meresap ke dalam lantai kerja sehingga lapisan atas lantai kerja dalam keadaan jenuh air, tetapi tidak sampai ada yang menggenang (keadaan s.s.d. atau saturated surface dry). Bila semuanya sudah siap maka pengecoran bisa dimulai dengan mengikuti prosedur pengecoran seperti yang tercantum dalam buku spesifikasi ini.
5.7    Pengecoran Slab pada Udara Panas
Penimbangan material beton, pengadukan dan pengangkutan/penyerahan adukan beton dalam udara panas harus mengikuti ACI 305 (American Concrete Institute). Temperatur adukan beton untuk slab yang terlalu tinggi (> 350C) akan mengurangi mutu beton (strength) maupun keawetannya (durability) serta temperatur yang tinggi juga cenderung memerlukan air yang lebih banyak untuk mencapai workability, sehingga dikawatirkan susut beton akan menjadi lebih besar dan berakibat mudah terjadi Plastic Shrinkage Cracks. Cara-cara untuk mendinginkan beton bisa dilakukan menurut salah satu atau gabungan dari metode sebagai berikut :
·         Melindungi atau memberi atap pada agregat yang akan dipergunakan.
·         Menyemprotkan agregat kasar dengan air (water sprinkled).
·         Menggunakan air dingin/air es (chilled water) untuk pengadukan, dalam hal tidak tersedianya water chiling plant, dapat pula digunakan balok-balok es di dalam air adukan.
·         Bilamana akan dipergunakan balok-balok es di dalam air adukan, maka tidak boleh ada bongkahan es yang tertinggal dalam adukan, atau diberikan balok es langsung pada adukan setelah pengadukan selesai.
·         Melaksanakan pengecoran pada malam hari atas izin dari Ahli. Atau dengan cara lain yang telah disetujui oleh Ahli.
Bagaimanapun pengecoran beton harus dihentikan bilamana satu keadaan atau kondisi seperti di bawah ini terjadi :
·         Temperatur adukan beton di atas 350C.
·         Temperatur semen di atas 700C.
·         Penguapan air yang diukur menurut ACI 305 di atas angka 1 kg/m2 per jam.
5.8    Pemadatan dan Penyelesaian dengan Mesin
Mesin pencetak perkerasan jalan beton dengan menggunakan vibrasi permukaan, harus mencetak beton yang bersangkutan sehingga memiliki elevasi yang tepat dengan sebilah pisau perata, kayuh berputar atau perlengkapan berputar, dan kemudian harus memadatkan beton tersebut dengan vibrasi atau dengan suatu kombinasi vibrasi dan penumbukan mekanis. Peralatan tersebut kemudian harus menyelesaikan permukaan beton tersebut dengan menggunakan suatu batang perata yang bergoyang melintang atau miring. Suatu batang perata lain untuk pekerjaan penyelesaian yang bergoyang secara melintang atau miring harus disediakan setelah setiap mesin
pembentuk sambungan melintang dalam keadaan basah. Batang perata bergoyang tersebut harus berpenampang melintang persegi dan harus membentangi seluruh lebar pelat yang bersangkutan dan berbobot tidak kurang dari 170 kg/m. Batang ini harus ditunjang pada suatu kereta, yang ketinggiannya harus dikontrol berdasarkan tinggi rata-rata dari sekurang-kurangnya 4 titik yang ditempatkan secara merata dengan jarak antara sekurang-kurangnya 3,5 meter dari rel penunjang, balok, atau pelat, pada setiap sisi dari pelat beton yang sedang diperkeras.
Bilamana perkerasan jalan beton dibangun dengan lebih dari satu lintasan menggunakan mesin dengan roda-roda ber-flens, maka pelat-pelat yang berdampingan berikutnya harus dibangun dengan menyangga mesin tersebut pada rel-rel yang beralas rata yang berbobot tidak kurang dari 15 kg/meter diletakkan diatas beton yang telah diselesaikan untuk menunjang roda-roda ber-flens, atau menggantikan roda-roda ber-flens tersebut pada satu sisi mesin dengan roda-roda tanpa flens bertapal karet. Rel (track) bertapal karet, yang dapat berjalan diatas permukaan beton yang telah diselesaikan juga dapat diterima.
Bilamana digunakan roda-roda tanpa flens atau rel bertapal karet, maka permukaan pelat beton yang dilewati harus segera dibersihkan dan disikat secara seksama di depan mesin untuk membersihkan semua lumpur dan serpihan pasir/kerikil. Roda-roda tanpa flens harus berjalan cukup jauh dari tepi pelat untuk menghindari kerusakan pada pinggiran pelat yang bersangkutan.
5.9    Pemadatan dan Penyelesaian dengan Balok Vibrasi Terkendali
Bilamana pelat-pelat berukuran kecil atau tidak beraturan, atau bila tempat kerja yang bersangkutan sedemikian terbatas sehingga menyebabkan penggunaan cara-cara yang tetapkan menjadi tidak praktis, dan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, maka beton harus dicor secara merata tanpa pra-pemadatan atau segregasi dan dipadatkan dengan cara berikut ini.
Beton yang akan dipadatkan dengan balok vibrasi harus dicetak dengan suatu permukaan sedemikian sehingga permukaan setelah semua udara yang terkandung dikeluarkan dengan pemadatan berada di atas acuan-acuan sisi.
Beton tersebut harus dipadatkan dengan menggunakan sebuah balok penggetar/pemadat dari kayu bertapal baja berukuran tidak kurang dari lebar 75 mm dan tebal 225 mm, dengan suatu masukan energi tidak kurang daripada 250 watt/meter lebar pelat, balok penggetar tersebut diangkat dan digerakkan maju ke muka dengan sedikit demi sedikit tidak melebihi ukuran lebar balok tersebut. Kalau tidak, suatu alat pemadat balok kembar bervibrasi dengan kekuatan tenaga yang ekivalen dapat digunakan. Bila tebal lapisan beton yang dipadatkan melebihi 200 mm, maka tambahan vibrasi bagian dalam (internal vibrating) secukupnya harus diberikan meliputi seluruh lebar pelat untuk menghasilkan pemadatan sepenuhnya. Setelah setiap 1,5 m panjang pelat dipadatkan, balok vibrasi harus ditarik kembali 1,5 m, kemudian perlahan-lahan didorong maju sambil melakukan penggetaran diatas permukaan yang telah dipadatkan untuk memberikan suatu permukaan akhir yang halus.
Kemudian permukaan tersebut harus diratakan menggunakan sebuah alat straight-edge penggaruk dengan panjang mata pisau tidak kurang dari 1,8 m sekurang-kurangnya 2 lintasan. Jika permukaan tergaruk secara meluas oleh alat straight-edge tersebut, yang menunjukkan ketidakrataan permukaan, maka suatu lintasan balok bervibrasi harus dilakukan, diikuti dengan lintasan lanjutan menggunakan alat straight-edge penggaruk.
5.10 PEKERJAAN PENYELESAIAN
Penyelesaian Permukaan Selama Konstruksi Awal Perkerasan Jalan Beton
Setelah penyelesaian sambungan-sambungan dan lintasan terakhir dari balok finishing dan sebelum penerapan media perawat, permukaan perkerasan beton yang akan digunakan sebagai permukaan jalan harus diberi alur (groove) atau disikat dalam arah tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan. Penyelesaian dengan penyikatan harus dilaksanakan dengan sebuah sapu kawat yang lebarnya kurang dari 450 mm. Berkas kawat sapu yang digunakan harus pada mulanya berukuran panjang 100 mm terbuat dari kawat berukuran 32 gauge. Sapu tersebut harus tediri dari 2 baris berkas-berkas kawat yang berjarak antar sumbu 20 mm dan berkas-berkas dalam satu baris harus berjarak 10 mm pusat ke pusat dan dipasang di tengah-tengah celah antara berkas-berkas pada baris lainnya. Berkas-berkas tersebut masing-masing harus diganti bila berkas yang terpendek telah aus menjadi 90 mm.
5.11 Perawatan dan Perlindungan Permukaan
Curing compound harus disemprotkan setelah pekerjaan finishing selesai, serta permukaan beton sudah tidak mengandung air bebas lagi (surface of concrete becomes mat). Cairan selaput perawatan (liquid curing membrane) harus disemprotkan dengan mempergunakan mesin penyemprot yang tekanannya sesuai serta banyaknya harus sesuai dengan buku petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya atau sampai terjadi selaput yang menutupi permukaan beton secara sempurna sehingga penguapan air bisa dicegah sesuai dengan hasil percobaan/pengujian dilaboratorium dengan bahan perawat tersebut seperti yang telah ditentukan oleh Ahli. Alat penyemprot bisa berupa mesin penyemprot yang banyaknya kepala semprotan (spraying nozzles) selebar slab atau sebuah mesin penyemprot yang bisa bergerak sepanjang lebar slab dari satu sisi ke sisi yang lainnya.
Daerah-daerah slab yang mempunyai bentuk tidak teratur, dimana mesin penyemprot tidak bisa bekerja secara efektif, maka dipergunakan alat penyemprot yang dikerjakan dengan tangan (manual), yang sebelumnya telah disetujui oleh ahli. Bilamana perlu penyemprotan dilaksanakan 2 (dua) kali sehingga terdapat 2 (dua) lapis, agar penyelimutan permukaan beton lebih merata dan sempurna.
Pemborong harus memberikan cairan selaput perawatan lagi bilamana cairan selaput perawatan telah dipasang di permukaan beton slab rusak akibat sesuatu sebab, misalnya hujan. Selain itu permukaan beton slab harus segera diberi penutup / atap selama minimum 6 jam setelah melampaui waktu initial setting, untuk menghindari kerusakan yang bisa timbul akibat hujan dan terik matahari. Selanjutnya permukaan beton slab baru, harus dirawat dengan karung goni yang dibasahi ( wet burplaps ), selama minimum 14 (empat belas) hari berturut-turut. Juga dalam hal perlindungan permukaan slab tidak diperbolehkan sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan berat, kecuali sudah ada izin dari ahli.
5.12 Pembukaan Cetakan ( Bekisting )
Kalau tidak ada spesifikasi lain, maka cetakan harus tidak boleh dibuka dari beton baru dicor sampai final setting time atau dihitung 10 jam, kecuali dimana form khusus dipakai sementara di daerah percobaan. Bekisting harus dibuka secara hati-hati untuk menghindari kerusakan pada perkerasan slab. Setelah bekisting dibuka, samping slab harus dicuring juga seperti diuraikan pada pasal Area “sarang tawon” (keropos-keropos, honey comb) setelah bekisting dibuka, bila dianggap perlu oleh Ahli sebagai pekerjaan salah (defektive work), maka harus dibongkar dan diganti dengan adukan yang baru. Ahli akan menentukan area/bagian yang ternyata harus dibongkar, serta setelah ada petunjuk pembongkaran dari Ahli maka Pemborong harus segera melaksanakan dan segera mengecor kembali bagian yang dibongkar tersebut.

5.13 Pemotongan Celah ( Cutting )
Di lapangan Cutting dilakukan menggunakan dengan mesin, proses tersebut dilakukan setelah 8-12 jam selesai pengecoran. Cutting dilakukan pada setiap segmen, yaitu setiap jarak 5 m. Saat cutting beton , cutter harus selalu disiram dengan air, dimaksudkan untuk menjaga suhu cutter agar tidak cepat memuai sehingga dapat mengakibatkan cutter cepat tumpul. Dan untuk menjaga agar beton tidak retak saat dicutting.
Cutting berfungsi untuk memberikan celah untuk rigid pavement setiap jarak 5m terjadi retakan di atas dowel dan tie bar, sehingga retakan pada plat beton terjadi tidak meluas dan retakan hanya terjadi pada daerah yang sudah direncanakan untuk patah / retak yaitu daerah dowel dan tie bar. Kedalaman cutting adalah 75 mm – 8,5 mm.
5.14 Pengisian Joint Sealant
Setelah proses Catting dilakukan selanjutnya celah tersebut diisi dengan Joint sealant untuk mencegah masuknya air melalui celah tersebut. Joint Sealant juga berfungsi mencegah air agar tidak berkumpul dibawah plat beton, yang akan berakibat terjadinya pumping terutama untuk konstruksi perkerasan yang tidak menggunakan lapis pondasi bawah. Pelaksanaan Joint Sealant dilakukan sesegera mungkin unuk menghindari masuknya kotoran atau bahan lain yang akan menggangu pengisian join sealant. Bahan penutup sambungan (joint sealent) harus berupa Expandite Plastic, senyawa gabungan bitumen karet grade 99 yang dituangkan dalam keadaan panas, atau bahan serupa yang disetujui. Bahan primer sambungan harus sebagaimana dianjurkan oleh pabrik pembuat bahan penyegel yang bersangkutan.
Cara pelaksanaannya adalah dengan menyisipkan ke dalam celah hasil Cutting.
5.15  Perlindungan terhadap Perkerasan
Pemborong harus menjaga perkerasan/slab dan bagian perkerasan terhadap lalu lintas umum dan lalu lintas yang disebabkan oleh personil dan alat dari Pemborong sendiri. Hal ini meliputi penjagaan untuk mengarahkan lalu lintas dan pembuatan, mendirikan dan pemeliharaan dari tanda peringatan (warning sign), lampu-lampu, jembatan perkerasan atau crossover dan lain-lain. Tiap kerusakan pada perkerasan/slab yang sebelum diterima baik (final acceptance/handover) harus diperbaiki atau slab diganti atas biaya Pemborong sendiri.
5.16  Pembukaan untuk Lalu Lintas
Pembukaan perkerasan/slab untuk lalu lintas umum harus ditentukan terlebih dahulu oleh Ahli. Slab harus tidak dibuka untuk lalu lintas umum paling kurang 28 hari setelah beton dicor. Bila kekuatan beton slab tersebut telah mencapai kekuatan tekan minimum 350 kg/cm2, maka jalan/daerah tersebut bisa dibuka untuk lalu lintas umum.
Sebelum dibuka untuk lalu lintas umum, maka daerah/jalur tersebut harus dibersihkan lebih dahulu dari kotorankotoran yang menempel (tanah, tumpahan-tumpahan beton,dsb) kotoran-kotoran lepas dan debu. Bilamana beton belum mencapai umur/kekuatan tersebut di atas, kendaraan proyek yang berhubung dengan tugasnya harus melewati slab tersebut, maka terlebih dahulu harus ada izin khusus atau pengaturan khusus dari ahli.


LAPIS ASPAL BETON ( LASTON / ATB )

1.         UMUM

a.  Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan suatu lapisan pengaturan dari agregat yang dimantapkan dengan bitumen untuk pengisian ketidakteratura permukaan perkerasan jalan setempat yang ada serta pembentukan lapisan perkerasan jalan diatasnya menurut kemiringan melintang yang diperlukan. Bahan tersebut serupa hampir dalam semua segi dengan aspalt treated base yang digunakan sebagai suatu komponen penguat pada lapisan diatasnya, tetapi hal ini mempunyai suatu ukuran partikel maksimum yang lebih kecil untuk mengurangi ketebalan praktis minimum yang dapat diletakkan. Laston atas perata harus dihampar sebagai suatu bagian yang terpisah dan kecuali sebaliknya disetujui oleh Engineer, maka pekerjaan tersebut harus seluruhnya diselesaikan untuk ukuran panjang penuh daripada kontrak sebelum suatu pekerjaan aspalt treated dan/atau pelapisan aspal permukaan dimulai.
Ketebalan rata-rata dan jumlah perkiraan dari laston atas perata yang ditentukan oleh gambar dengan diijinkan dalam jadwal Penawaran telah ditentukan oleh perkiraan visual untuk kemiringan melintang permukaan pekerasan yang ada. Selama tahap-tahap awal konstruksi engineer akan membuat suatu perkiraan yang akurat dari kemiringan melintang yang ada untuk setiap bagian perkerasan dan dapat menentukan dan mengarahkan penggunaan suatu ketebalan rata-rata yang diubah dan bila perlu suatu kemiringan melintang rencana yang diubah, mempertimbangkan jumlah-jumlah yang dijadwalkan.
Pada setiap perubahan ketebalan lapisan perata rata-rata, engineer harus juga memperhitungkan suatu kenyataan bahwa ketebalan rata-rata atas peralatan yang ditentukan pada gambar, dalam beberapa hal memungkinkan tidak hanya untuk pembentukan perkerasan tetapi juga untuk penguatan. Hal ini disebabkan pada bagian-bagian perkerasan dimana persyaratan rencana pelapisan ulang (overlay) memerlukan lapisan penguat dasar yang kurang daripada ketebalan lapisan praktis minimum 40 mm, tidak ada lapisan dasar yang terpisah telah ditentukan tetapi persyaratan ketebalan dasar digabungkan ke dalam lapisan perata.
b.  Toleransi
i.   Ketebalan rata-rata laston atas perata yang sebenarnya dihampar dan diterima di atas bagian perkerasan harus tidak kurang daripada 75% dari ketebalan rata-rata yang ditetapkan pada gambaran atau disetujui oleh engineer, begitu pula tidak lebih besar daripada ketebalan rata-rata yang disetujui.
ii.  Laston atas perata tidak akan ditempatkan dalam lapisan-lapisan yang melebihi 120 mm dari ketebalan yang dipadatkan bila ditempatkan dengan menggunakan mesin penghampar (paver). Bila lapisan perata ditempatkan dengan menggunakan sebuah motor grader, ketebalan setiap lapisan padat yang maksimum lebih jauh harus dibatasi untuk kepuasan engineer.
iii. Variasi permukaan yang diselesaikan dari laston atas perata dari tepi pengujian suatu crown template atau “straightedge” 3 m tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik.
iv.   Kepadatan laston atas perata yang ditempatkan dan dikonsolidasi, sebagaimana ditentukan oleh AASHTO T 166, tidak akan kurang daripada 98% kepadatan contoh-contoh yang dipadatkan secara laboratoris yang tersusun dari bahan-bahan yang sama dalam perbandingan.
v. Untuk setiap bagian pekerjaan, berat dari laston atas perata yang diukur untuk pembayaran akan merupakan berat mana yang lebih sedikit dari berat yang sebenarnya ditempatkan sebagaimana dicatat dari timbangan-timbangan truk atau 1.05x berat yang dihitung dari volume bahan yang ditempatkan yang berasal dari ketebalan rata-rata dan kepadatan lapisan laston atas perata yang ditentukan dari inti-inti perkerasan. Dalam keadaan bahwa terdapat ketidakcocokan yang lebih daripada 5% diantara kedua berat tersebut, engineer akan mengadakan serangkaian pemeriksaan yang terperinci untuk menentukan penyebab ketidakcocokan sebelum menyetujui pembakaran bahan yang ditempatkan. Penyelidikan engineer akan meliputi, tetapi tak dibatasi hal-hal sebagai berikut :
1).           Pemeriksaan kalibrasi dari ukuran berat truk;
2).           Pemeriksaan laboratorium terdiri dari kepadatan-kepadatan dan kadar bitumen.
3).           Pemeriksaan untuk ketidakcocokan timbangan berat atau catatan-catatan laboratorium.
4).           Pemeriksaan semua campuran yang meninggalkan instalasi pencampuran adalah nyata ditempatkan pada kontrak dan tidak dimana saja (sebagai contoh suatu sistim perhitungan truk yang cermat harus dilaksanakan).
5).           Pemeriksaan frekwensi dan lokasi pengambilan inti (coring) yang memadai untuk memberikan suatu ketebalan lapisan rata-rata yang mewakili (sebagai contoh jumlah coring dapat ditambah).
6).           Pemeriksaan pada kepadatan-kepadatan campuran yang sebenarnya tercapai di lapangan (dari contoh-contoh jumlah coring dapat ditambah).
vi.   Ketinggian-ketinggian yang diselesaikan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 mm diatas atau dibawah ketinggian rencana.
c.  Pembetulan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
Daerah-daerah laston atas perata dengan suatu ketebelan, kepadatan atau berat kurang daripada batas-batas toleransi-toleransi yang diberikan, maupun daerah-daerah lainnya yang dipandang kurang memuaskan dalam hal-hal lainnya oleh engineer, harus dibetulkan sebagaimana diarahkan oleh engineer. Pembetulan harus dilaksanakan dengan setiap, metode yang dianggap perlu oleh engineer dan dapat meliputi pembongkaran dan penggantian seluruhnya dari seluruhnya dari suatu daerah yang kurang memuaskan atau penambahan suatu lapisan.
d. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pengujian oleh pengambilan inti-inti atau sebaiknya harus ditimbun kembali, dengan bahan laston atas perata atau oleh Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai kepadatan dan persyaratan-persyaratan toleransi permukaan yang ditetapkan.

2.         MATERIAL

a.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik rumus campuran yang akan dikerjakan (Job Mix Formula)
Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan uji campuran dilapangan (Trial Mix) terkait dengan tebal hamparan, jumlah lintasan yang akan digunakan dengan tebal dan kepadatan sesuai rencana.
Agregat-agregat yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk Asphalt Treated Base dan disetujui direksi teknis. Kecuali bahwa persyaratan gradasi untuk agregat-agregat mineral yang dikombinasi harus sebagai berikut :

Penandaan Saringan
Alternatif
Prosentase lolos menurut berat
Standar mm
19.0
18.0
9.5
4.57
2.86
0.6
0.15
0.075
¾ inci
½ inci
3/8 inci
No. 4
No. 8
No. 80
No. 100
No. 200
100
98 – 100
52 – 100
47 – 100
42 – 56
13 – 54
4 – 31
3 - 8

Engineer dapat menyetujui, atau mengarahkan penggunaan agregat-agregat yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan gradasi ini dengan syarat bahwa sifat-sifat campuran yang ditentukan ini dipenuhi. Dalam hal ini lapisan-lapisan yang sangat tipis dari laston atas perata diperlukan maka engineer dapat mengarahkan suatu ukuran partikel maksimum yang dikurangi untuk digunakan.

b.  Bahan Bitumen
Jenis bitumen yang digunakan, maupun setiap bahan penambah untuk adhesi yang diperbaiki dan/atau sifat-sifat aspal permukaan harus sesuai dengan yang disyaratkan.

3.         CAMPURAN

a.  Kadar Bitumen Campuran
Kadar bitumen campuran harus ditetapkan sedemikian rupa hingga kadar bitumen efektif (yaitu setelah kehilangan oleh absorsi agregat) harus tidak kurang dari 5.5 dan berdasar berat dari campuran bitumen. Persentase bitumen yang sebenarnya akan ditambahkan pada campuran akan ditetapkan oleh engineer waktu ia menyusun rumus campuran kerja, dan akan tergantung pada daya absorbsi dari agregat-agregat yang digunakan. Nilai yang ditetapkan demikian akan didasarkan pada data pengujian yang disediakan Kontraktor, harus terletak dalam batas antara 6.0 sampai 7.0 dan dari berat total campuran bitumen. Absorbsi bitumen dari kombinasi agregat-agregat dalam campuran tidak boleh lebih besar dari 1.7 dan berat campuran total.

4.         PENEMPATAN CAMPURAN
a.  Persiapan Permukaan yang akan Ditutup
Bila permukaan yang akan ditutup bukan dari suatu bahan bitumen, maka suatu prime coat harus digunakan daripada dengan suatu tack coat.
b.  Penggunaan Motor Grader
Pada umumnya campuran tersebut harus ditempatkan dengan menggunakan suatu mesin penghampar. Garis-garis tali yang disurvei harus ditempatkan untuk menuntun mesin penghampar. Tetapi suatu motor grader dapat digunakan sebagai suatu metode alternatif untuk penghamparan dengan ketentuan bahwa pisaunya dipanaskan sebelum penggunaan sampai suatu temperatur mendekati campuran tersebut dan juga menjaga agar toleransi-toleransi pekerjaan yang diselesaikan dapat dipenuhi.
c.  Pemadatan Bila Menggunakan Motor Grader
Jika suatu motor grader digunakan untuk menempatkan laston atas perata, maka penggilasan lanjut harus diselesaikan selama tiga puluh menit dari penempatan campuran dan sementara temperatur campuran tidak kurang daripada 85 derajat kalori.

5.         PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
a.  Pengukuran Tebal Rata-Rata yang Dihampar
Tebal rata-rata laston atas perata yang dihampar harus dimonitor dengan inti-inti perkerasan jalan yang diambil oleh kontraktor di bawah pengawasan engineer. Jarak antara dan lokasi inti-inti harus sebagaimana diarahkan oleh engineer.
b.  Pengukuran
i.   Jumlah yang akan diukur untuk pembayaran laston atas perata, merupakan jumlah ton metrik dari bahan yang digunakan pada perkerasan yang diterima, sebagaimana ditentukan oleh monitoring yang terus-menerus dari tiket-tiket pengiriman muatan dari timbangan truk.
ii.  Campuran yang ditempatkan yang berlebihan dari toleransi berat yang diberikan, tidak akan termasuk dalam jumlah yang diukur untuk pembayaran dan tidak akan dibayar.
iii. Jumlah yang diterima untuk pengukuran tidak akan termasuk daerah-daerah dimana laston atas perata mengalami kekusutan/ravel, pecah/split, retak/crack atau hal-hal lainnya yang dianggap tidak memuaskan oleh engineer.
iv.   Daerah-daerah dengan bahan yang menutup kadar bitumen di bawah persyaratan minimum yang ditetapkan tidak akan diukur untuk pembayaran. Penentuan kadar bitumen dari campuran kerja harus dilaksanakan dengan menggunakan pengujian-pengujian ekstraksi laboratorium paling sedikit sekali per hari bilamana campuran dihasilkan dan paling sedikit pada satu contoh dari setiap 200 ton campuran yang dihasilkan. Contoh-contoh campuran kerja harus diambil di bawah pengawasan engineer.
v. Untuk semua laston atas perata yang akan termasuk dalam pengukuran untuk pembayaran, kadar bitumen rata-rata dari bahan yang diukur, sebagaimana ditentukan dari pengujian-pengujian ekstraksi laboratorium. Pengujian harus sama atau lebih besar daripada kadar.
vi.   Bitumen yang ditetapkan dalam campuran kerja yang disetujui namun pada keadaan dimana engineer menerima suatu laston atas perata dengan kadar bitumen rata-rata yang diukur kurang daripada angka yang ditentukan, pembayaran untuk laston atas perata akan dibuat dengan menggunakan harga satuan yang diubah sama dengan :
    
Penawaran     =  harga satuan x kadar bitumen rata-rata yang diukur
                             Kadar bitumen yang ditentukan dalam Rumus campuran kerja
                   
vi.   Pembentukan dimana diatasnya laston atas perata akan ditempatkan pada tanah atas bahan-bahan yang ada (untuk pekerjaan-pekerjaan pelebaran perkerasan), pekerjaan persiapan pembentukan tidak akan diukur atau dibayar, tetapi harus dianggap seluruhnya akan termasuk dalam harga-harga penawaran untuk pekerjaan dimana saja dalam spesifikasi ini.
v. Pembentukan dimana diatasnya laston atas perata akan ditempatkan pada tanah atas bahan-bahan yang ada (untuk pekerjaan-pekerjaan pelebaran perkerasan), pekerjaan persiapan pembentukan tidak akan diukur atau dibayar, tetapi harus dianggap seluruhnya akan termasuk dalam harga-harga penawaran untuk pekerjaan dimana saja dalam spesifikasi ini.
c.  Pengukuran Pekerjaan yang Dibetulkan
Dimana telah dilaksanakan pembetulan laston atas perata yang tidak memuaskan sebagaimana diarahkan oleh engineer, maka jumlah-jumlah yang akan diukur untuk pembayaran harus jumlah-jumlah yang telah diukur jika pekerjaan asal telah dapat diterima. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilaksanakan untuk pekerjaan ekstra atau jumlah-jumlah yang diperlukan bagi pembetulan.
d. Pembayaran
Jumlah-jumlah yang ditentukan sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga penawaran per ton metrik untuk jenis pembayaran yang terdaftar di bawah dan terlihat dalam jadwal penawaran, harga-harga sama dengan pembayaran akan dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan dan penempatan dari semua bahan-bahan, dan untuk semua tenaga kerja, peralatan, alat-alat dan hal-hal insidental dan perlu untuk penyelesaian yang layak dari pekerjaan yang diuraikan.


No. Mata Pembayaran
URAIAN
Satuan Pengukuran
-
Laston ( ATBL /ATB)
M3


 

 

 

 



LAPIS TIPIS ASPAL BETON ( AC )


1.         UMUM

a.  Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan suatu lapisan aus permukaan tahan lama dan padat dari campuran aspal yang dikenal dengan aspal beton ( sama dengan LASTON ), tersusun dari sejumlah agregat tertentu, filler dan aspal semen dihasilkan dari instalasi campuran pusat (CMP) dan dipasangsesuai dengan spesifikasi-spesifikasi ini dengan ketebalan 4 cm – 5 cm atau seperti yang diminta demikian dalam Daftar Penawaran. Campuran aspal beton tersebut akan dipasang sebagai satu lapis permukaan yang baru diatas lapis pondasi atas yang dibentuksebelumnya atau sebagai suatu lapis ulang diatas suatu lapis perkerasan dengan lapis penutup yang ada, dan perlu digunakan diatas jalan dengan lalu lintas berat serta kemiringan terjal. Aspal beton arus dihampar sebagai suatu bagian yang terpisah dan kecuali sebaliknya disetujui oleh engineer, maka pekerjaan tersebut harus seluruhnya diselesaikan untuk ukuran panjang penuh daripada kontrak sebelum suatu pekerjaan aspalt treated dan/atau pelapisan aspal permukaan dimulai.
Ketebalan rata-rata dan jumlah perkiraan dari aspal beton yang ditentukan oleh gambar dengan diijinkan dalam jadwal Penawaran telah ditentukan oleh perkiraan visual untuk kemiringan melintang permukaan perkerasan yang ada. Selama tahap-tahap awal konstruksi engineer akan membuat suatu perkiraan yang akurat dari kemiringan melintang yang ada untuk setiap bagian perkerasan dan dapat menentukan dan mengarahkan penggunaan suatu ketebalan rata-rata yang diubah dan bila perlu suatu kemiringan melintang rencana yang diubah, mempertimbangkan jumlah-jumlah yang dijadwalkan.
Pada setiap perubahan ketebalan aspal beton, engineer harus juga memperhitungkan suatu kenyataan bahwa rata-rata aspal beton atas peralatan yang ditentukan pada gambar.
b.  Toleransi
i.   Ketebalan rata-rata AC terpasang harus sama dengan atau lebih tebal dari tebal nominal rencana dihampar dan diterima diatas bagian perkerasan harus tidak kurang daripada 90% dari ketebalan rata-rata yang ditetapkan pada gambar atau disetujui oleh engineer, begitu pula tidak lebih besar daripada ketebalan rata-rata yang disetujui.
ii.  Variasi Aspal Beton (AC) selesai dari tingkat dan ketinggian yang ditentukan tidak boleh melebihi 5 mm daripada setiap titik bilamana diuji satu mistar batang lurus panjang 3 m, ketebalan setiap lapisan padat yang maksimum lebih jauh harus dibatasi untuk kepuasan engineer.
iii. Variasi permukaan yang diselesaikan dari aspal beton dari tepi pengujian suatu crown template atau “straghtedge” 3 m tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik.
iv.   Kepadatan aspal beton yang ditempatkan dan dikonsolidasikan, sebagaimana ditentukan oleh AASHTO T 166, tidak akan kurang daripada 98% kepadatan contoh-contoh yang dipadatkan secara laboratoris yang tersusun dari bahan-bahan yang sama dalam perbandingan-perbandingan yang sempurna.
v. Untuk setiap bagian pekerjaan, berat dari aspal beton yang diukur untuk pembayaran akan merupakan berat mana yang lebih sedikit dari berat yang sebenarnya ditempatkan sebagaimana dicatat dari timbangan-timbangan truk atau 1.05 x berat yang dihitung dari volume bahan yang ditempatkan yang berasal dari :
-   Pemeriksaan kalibrasi dari ukuran berat truk
-   Pemeriksaan laboratorium terdiri dari kepadatan-kepadatan dan kadar bitumen
-   Pemeriksaan untuk ketidakcocokan timbangan berat atau catatan-catatan laboratorium.
-   Pemeriksaan semua campuran yang meninggalkan instalasi pencampuran adalah nyata ditempatkan pada Kontrak dan tidak dimana saja (sebagai contoh suatu sistim perhitungantruk yang cermat harus dilaksanakan).
-   Pemeriksaan frekwensi dan lokasi pengambilan inti (coring) yang memadai untuk memberikan suatu ketebalan lapisan rata-rata yang mewakili (sebagai contoh jumlah coring dapat ditambah).
-   Pemeriksaan pada kepadatan-kepadatan campuran yang sebenarnya tercapai di lapangan (dari contoh-contoh jumlah coring dapat ditambah).
vi.   Ketinggian-ketinggian yang diselesaikan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 mm diatas atau dibawah ketinggian rencana.

c.  Pembetulan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
     Daerah-daerah aspal beton dengan suatu ketebalan, kepadatan atau berat kurang daripada batas-batas toleransi-toleransi yang diberikan, maupun daerah-daerah lainnya yang dipandang kurang memuaskan dalam hal-hal lainnya oleh engineer, harus dibetulkan sebagaimana diarahkan oleh engineer. Pembetulan harus dilaksanakan dengan setiap, metode yang dianggap perlu oleh engineer dan dapat meliputi pembongkaran dan penggantian seluruhnya dari suatu daerah yang kurang memuaskan atau penambahan suatu lapisan.

d. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pengujian oleh pengambilan inti-inti atau sebaiknya harus ditimbun kembali, dengan bahan aspal beton atau oleh Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai kepadatan dan persyaratan-persyaratan toleransi permukaan yang ditetapkan.


2.         MATERIAL

a.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik rumus campuran yang akan dikerjakan (Job Mix Formula)
Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan uji campuran dilapangan (Trial Mix) terkait dengan tebal hamparan, jumlah lintasan yang akan digunakan dengan tebal dan kepadatan sesuai rencana.
Agregat-agregat yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk Asphalt Treated Base dan disetujui direksi teknis. Kecuali bahwa persyaratan gradasi untuk agregat-agregat mineral yang dikombinasi harus sebagai berikut :

Penandaan Saringan
Alternatif
Prosentase lolos menurut berat
Standar mm
19.0
12.5
9.5
4.57
2.86
0.6
0.075
¾ inci
½ inci
3/8 inci
No. 4
No. 8
No. 80
No. 200
100
30 – 100
100
90 – 100
80 – 100
25 – 100
3 - 8

Egineer dapat menyetujui, atau mengarahkan penggunaan agregat-agregat yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan gradasi ini dengan syarat bahwa sifat-sifat campuran yang ditentukan ini dipenuhi. Dalam hal ini lapisan-lapisan yang sangat tipis dari laston atas perata diperlukan maka engineer dapat mengarahkan suatu ukuran partikel maksimum yang dikurangi untuk digunakan.
b.  Bahan Bitumen
Jenis bitumen yang digunakan, maupun setiap bahan penambah untuk adhesi yang diperbaiki dan/atau sifat-sifat aspal permukaan harus sesuai dengan yang disyaratkan.

3.         CAMPURAN

a.  Kadar Bitumen Campuran
Kadar bitumen campuran harus ditetapkan sedemikian rupa hingga kadar bitumen efektif (yaitu setelah kehilangan oleh absorbsi agregat) harus tidak kurang dari 5.5 dan berdasar berat dari campuran bitumen. Persentase bitumen yang sebenarnya akan ditambahkan pada campuran akan ditetapkan oleh engineer waktu ia menyusun rumus campuran kerja, dan akan tergantung pada daya absorbsi dari agregat-agregat yang digunakan. Nilai yang ditetapkan, demikian akan didasarkan pada data pengujian yang disediakan Kontraktor, harus terletak dalam batas antara 6.0 dan sampai 7.0 dan dari berat total campuran bitumen. Absorbsi bitumen dari kombinasi agregat-agregat dalam campuran tidak boleh lebih besar daripada 1.7 dan berat campuran total.

4.         PENEMPATAN CAMPURAN

a.  Persiapan Permukaan yang akan Ditutup
Bila permukaan yang akan ditutup bukan dari suatu bahan bitumen, maka  prime coat yang harus digunakan bukuan tack coat.
b.  Penggunaan Motor Grader
Pada umumnya campuran tersebut harus ditempatkan dengan menggunakan suatu mesin penghampar. Garis-garis yang disurvei harus ditempatkan untuk menuntun mesin penghampar. Tetapi suatu motor grader dapat digunakan sebagai suatu metode alternatif untuk penghamparan dengan ketentuan bahwa pisaunya dipanaskan sebelum penggunaan sampai suatu temperaturmendekati campuran tersebut dan juga menjaga agar toleransi-toleransi pekerjaan yang diselesaikan dapat dipenuhi.
c.  Pemadatan Bila Menggunakan Motor Grader
Jika suatu motor grader digunakan untuk menempatkan laston atas perata, maka penggilasan lanjut harus diselesaikan selama tiga puluh menit dari pemenpatan campuran dan sementara temperatur campuran tidak kurang dari 85derajat kalori.

5.         PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN

a.  Pengukuran Tebal Rata-rata yang Dihampar
Tebal rata-rata laston atas perata yang dihampar harus dimonitor dengan inti-inti perkerasan jalan yang diambil oleh Kontraktor di bawah pengawasan engineer. Jarak antara dan lokasi inti-inti harus sebagaimana diarahkan oleh engineer.
b.  Pengukuran
i.   Jumlah yang akan diukur untuk pembayaran laston atas perata, merupakan jumlah ton metrik dari bahan yang digunakan pada perkerasan yang diterima, sebagaimana ditentukan oleh monitoring yang terus-menerus dari tiket-tiket pengiriman muatan dari timbangan truk.
ii.  Campuran yang ditempatkan yang berlebihan dari toleransi berat yang diberikan, tidak akan termasuk dalam jumlah yang diukur untuk pembayaran dan tidak akan dibayar.
iii. Jumlah yang diterima untuk pengukuran tidak akan termasuk daerah-daerah dimana laston atas perata mengalami kekusutan/ravel, pecah/split, retak/crack atau hal-hal lainnya yang dianggap tidak memuaskan oleh engineer.
iv.   Daerah-daerah dengan bahan yang menutup kadar bitumen di bawah persyaratan minimum yang ditetapkan tidak akan diukur untuk pembayaran. Penentuan kadar bitumen dari campuran kerja harus dilaksanakan dengan menggunakan pengujian-pengujian ekstraksi laboratorium paling sedikit per hari bilamana campuran dihasilkan dan paling sedikit pada satu contoh dari setiap 200 ton campuran yang dihasilkan. Contoh-contoh campuran kerja harus diambil di bawah pengawasan engineer.
v. Untuk semua laston atas perata yang akan termasuk dalam pengukuran untuk pembayaran, kadar bitumen rata-rata dari bahan yang diukur, sebagaimana ditentukan dari pengujian-pengujian ekstraksi laboratorium. Pengujian harus sama atau lebih besar daripada kadar
vi.   bitumen yang ditetapkan dalam campuran kerja yang disetujui namun pada keadaan dimana engineer menerima suatu laston atas perata dengan kadar bitumen rata-rata yang diukur kurang daripada angka yang ditentukan, pembayaran untuk laston atas perata akan dibuat dengan menggunakan harga satuan yang diubah sama dengan :

Penawaran     =          harga satuan x kadar bitumen rata-rata yang diukur
                             Kadar bitumen yang ditentukan dalam Rumus campuran kerja

                                i.      Penentuan dimana diatasnya laston atas perata akan ditempatkan pada tanah atas bahan-bahan yang ada ( untuk pekerjaaan-pekerjaan pelebaran perkerasan), pekerjaan persiapan pembentukan tidak akan diukur atau dibayar, tetapi harus dianggap seluruhnya akan termasuk dalam harga-harga penawaran untuk pekerjaan dimana saja dalam spesifikasi ini.
c.  Pengukuran Pekerjaan yang Dibetulkan
Dimana telah dilaksanakan pembetulan laston atas perata yang tidak memuaskan sebagaimana diarahkan oleh engineer, maka jumlah-jumlah yang akan diukur untuk pembayaran harus jumlah-jumlah yang telah diukur jika pekerjaan asal telah dapat diterima. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilaksanakan untuk pekerjaan ekstra atau jumlah-jumlah yang diperlukan bagi pembetulan.
d. Pembayaran
Jumlah-jumlah yang ditentukan sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga penawaran per ton metrik untuk jenis pembayaran yang terdaftar di bawah dan terkihat dalam jadwal Penawaran, harga-harga mana dengan pembayaran akan dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan dan penempatan dari semua bahan-bahan, dan untuk tenaga kerja, peralatan, alat-alat dan hal-hal insidental dan perlu untuk penyelesaian yang layak dari pekerjaan yang diuraikan.

No. Mata Pembayaran
URAIAN
Satuan Pengukuran
-
Aspal Beton ( AC )
m 2


PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI


1.                  Syarat-syarat material semen, agregrat halus (pasir) dan air adalah sama dengan pada pasal 15 peraturan ini.
a.   Batu
     Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar, seperti pasangan batu atau lapisan batu, haruslah yang bersih dan keras, tahan lama dan homogen menurut persetujuan direksi/pengawas dan bersih dari campuran besi, cacat dan ketidaksempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui direksi.
b.   Pasangan Batu
     Pasangan batu harus terdiri dari batu yang dipecah dengan palu secara kasar dan berukuran sembarangan, sehingga kalau dipasang bisa saling menutup. Setiap batu harus berukuran antara 6 kg s/d 15 kg, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan direksi, ukuran maksimum harus memperhatikan tebal dinding, tetapi juga harus memperhatikan batasan berat seperti tercantum di atas.
c.    Alas dan Sambungan
     Tiap batu untuk pasangan harus diletakan dengan alasannya tegak lurus kepada arah tegangan pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan (spesi), semua sambungan diisi padat dengan adukan speci pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan spesi tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta tidak boleh ada batu berimpit satu sama lain. Pasak tidak boleh disisipkan sesudah semua batu selesai dipasang.
d.   Penyelesaian Sambungan
     Kecuali jika ditentukan lain, sambungan dengan adukan (speci) semen : pasir = 1 : 5 yang kelihatan harus disiar 1 Pc : 2 Psr rata dan halus pada waktu pekerjaan sedang berlangsung dengan menjaga supaya dijamin adanya keseragaman warna. Semua sambungan yang tidak kelihatan harus diisi rata dengan adukan.
e.    Perlindungan Perawatan
     Dalam melaksanakan pekerjaan pasangan batu dalam cuaca yang tidak menguntungkan dan dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai. Pemborong harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang lazim dipakai atau ditentukan oleh direksi. Pekerjaan pasangan tidak boleh dilaksanakan pada hujan deras atau hujan yang cukup lama sehingga mengakibatkan spesi larut, spesi yang telah dipasang dan larut karena hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan selanjutnya diteruskan. Pekerjaan tidak dibolehkan berdiri di atas pasangan batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.

2.                  Pasir Pondasi
a.   Pasir untuk mengisi pondasi harus pasir sungai seperti pada spesifikasi teknik ini. Sebelum mulai pengisian dengan pasir, dasar galian harus dipadatkan dengan alat pemadat mekanis. Pengisian pasir tersebut harus homogen dan tidak mengandung kepingan-kepingan batu, gumpalan-gumpalan tanah lain yang berongga-rongga.
b.   Sebelum memadatkan pasir dengan alat, kondisi kelembaban pasir harus dijaga agar berat jenis pasir tetap terjaga.
c.    Pondasi pasir untuk alat ducting pipa PVC dan pipa PVC jaringan air bersih yang melintasi jalan harus diberi pasir ayakan.

3.                  Semua pekerjaan pondasi harus sesuai antara gambar-gambar dan syarat-syarat ketentuan. Pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa ukuran dan kedalamannya serta disetujui oleh Direksi/Pengawas. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna. Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapar rongga-rongga udara/celah-celah.

4.                  Adukan yang dipergunakan untuk pondasi batu kali adalah 1 PC : 5 PS dan disiar 1 Pc:2 Psr

No. Mata Pembayaran
URAIAN
Satuan Pengukuran
-
Pas. Batu Kali 1 Pc : 5 Psr
m 3



PEKERJAAN PLESTERAN

1.                  Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan memakai kapur.
2.                  Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
3.                  Pada dasarnya plesteran lapis pertama adalah dengan adukan pasangan 1 PC : 3 PC dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4.                  Jika hasil plesteran memungkinkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak lurus, adanya pecahan atau retak, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki.
5.                  Pada permukaan beton yang halus/rata hendaknya dibuat kasar permukaannya atau diberi adukan semen baru dilakukan pekerjaan plesteran.


No. Mata Pembayaran
URAIAN
Satuan Pengukuran
-
Plester 1 Pc : 3 Psr
m 2





PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PU BINAMARGA DAN PENGAIRAN
KABUPANIP. 19591228 198603 1 013

Dibuat Oleh,

Sector 7





Ms al



No comments

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

spek teknik Rigid Pavement

SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENDAHULUAN 1.1.   Lingkup Pekerjaan.    Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi : Pembangunan Jal...