SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Lingkup
Pekerjaan.
Pekerjaan
yang akan dilaksanakan meliputi :
Pembangunan Jalan Rigid Pavement
1.1.1. Selain
pekerjaan utama yang disebut di atas, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan lain yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan utama dan harus
dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas biaya
kontraktor, seperti :
a. Membuat papan nama pekerjaan.
b. Membuat/sewa kantor direksi keet/gudang
c.
Mobilisasi material
d.
Quality Cotrol
e. Shop
drawing / As Build drawing
f. Foto dokumentasi
g. Pengurusan Ijin, jika ada
1.1.2 Pekerjaan-
pekerjaan lain yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan suatu
kesatuan sistem yang tak bisa dipisahkan. Oleh karena itu kontraktor harus memperhitungkan
biaya-biaya tersebut diatas pada saat menawar pekerjaan ini.
1.2. Sarana
Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
1.2.1. Untuk
kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang dianggap
memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang penuh dilapangan.
Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli yang
berpengalaman dalam Pembangunan Jalan Rigid Pavement yang ditunjukkan dalam
Curriculum Vitae yang bersangkutan. Kontraktor harus mengajukan Curriculum Vitae
Site Manager yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari
Direksi. Direksi Proyek/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak/ meminta agar
personil Site Manager dan Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata
dianggap tidak memenuhi kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team
work demi suksesnya proyek ini.
1.2.2. Kontraktor
harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan peralatan
pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap
telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan
minimal yang harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Mesin Listrik (Gen-set)
b.
Mesin Pemadat (Compaction Equipment)
c.
Pompa Air
d.
Mesin Penggetar (Vibrator Equipment)
e. Alat-alat ukur lengkap Bor Listrik
f. Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh
setiap tukang
g. Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin
dalam lampiran penawaran kontraktor.
1.2.3. Kontraktor
wajib meneliti situasi Tapak-Job Site ( situasi, kontur ) dan hal lain yang
dapat mempengaruhi penawaran. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi data
yang up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak
dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan claim. Pekerjaan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS,
Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta
petunjuk dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.
1.2.4. Dalam melaksanakan
pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan dengan Masyarakat setempat
untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
1.2.5. Selama
pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus bisa mengatur dan menjamin bahwa
kegiatan tidak terganggu.
PERSYARATAN
KHUSUS
2.1. Standar-standar
yang berlaku.
Semua
pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratanpersyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
2.1.1. SK.SNI.T-15-1991-03
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
2.1.2. SK.SNIS-04-1989-F
SK.SNIS-05-1989-F
SK.SNIS-06-1989-F
Tentang Spesifikasi Bahan Bangunan
2.1.3. American
Society For Testing & Materials (ASTM)
2.1.4. Standar Industri Indonesia (SII)
2.1.5. AV 1941/SU 41 : Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij
2.1.6. American
Institute of Steel Construction (AISC)
2.1.7. American
Welding Society (AWS)
2.1.8. Petunjuk-petunjuk
dari Direksi/Pengawas Lapangan
Untuk
pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut
diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaanpekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara
asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
Persyaratan lain yang mengikat adalah :
2.1.9. Dokumen Tender berupa gambar-gambar rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS).
2.1.10 Berita Acara Aanwijzing
2.1.11. Berita
Acara Rapat Lapangan
2.1.12. Perintah tertulis Direksi Lapangan /
Konsultan Pengawas yang disampaikan pada Buku Harian Lapangan atau surat resmi.
2.1.13. Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang
materialnya digunakan.
2.1.14. Pada prinsipnya semua material yang akan
digunakan harus mendapat izin/ persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas
adalah tanggung jawab Kontraktor dan Direksi berhak untuk menolak atau
memerintahkan pembongkaran dan tidak diprogress.
2.1.15. Semua
material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak
bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
2.1.16. Semua
pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas
yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan
tanpa izin Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan
tidak akan diprogress.
2.2. Ukuran dan Patokan.
Ukuran-ukuran
dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00 (datum line)
dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan. Apabila BM yang
dipasang berubah letak atau rusak maka dibawah pengawasan Konsultan Pengawas,
Kontraktor wajib membuat BM yang baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat
dan tidak bergerak selama masa pelaksanaan. Kontraktor wajib menambahkan jika diperlukan
oleh Direksi/ Konsultan Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok
beton dengan titik yang terbuat dari besi dia. 24 cm. Selama pelaksanaan
pekerjaan, surveyor / juru ukur Kontraktor harus selalu standby di Job Site
lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai harus diukur ulang
sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi untuk dilaksanakan.
PAPAN
NAMA
3.1. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan
petunjuk Direksi dan menjadi beban Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor.
PEKERJAAN
PERSIAPAN
4.1. Sebelum
Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan
lain- lain tidak ada lagi di Job Site. Dengan demikian seluruh Job Site
terlihat dengan jelas.
4.2. Setelah
Pekerjaan Selesai.
Setelah
pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari
segala macam kotoran, puingpuing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak
akan dianggap selesai 100 (seratus) %.
4.3. Selama
Pekerjaan Berlangsung.
4.3.1. Kontraktor
bertanggung jawab atas kebersihan job site selama pekerjaan berlangsung.
4.3.2. Kontraktor
bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan yang mengangkut
material dari dan ke job site.
4.3.3. Kontraktor
bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas umum di sekitar job site.
4.3.4. Kontraktor
bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar job site yang jelas-
jelas diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
4.3.5. Kontraktor
harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa pelaksanaan,
bangunanbangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami kerusakan. Kontraktor
harus menangani hingga tuntas semua claim dari tetangga akibat pelaksanaan
pekerjaan ini.
4.3.6. Kebersihan
yang dimaksud dalam pasal ini
meliputi :
4.3.6.1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang
ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai jenis sampah.
4.3.6.2. Kebersihan
terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan
bangunan, pecahan-pecahan batu dan lain-lain.
4.3.6.3. Kebersihan
dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang
mobilisasi pelaksanaan di job site.
4.4. Gudang Material.
Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang
tersebut terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang
memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap pencurian.
4.5. Generator
Set & Penyediaan Air Sementara.
4.5.1. Genset.
Untuk
keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja, Kontraktor
wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator dengan kapasitas sesuai
keperluan.
4.5.2. Untuk keperluan
pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan tempat penampungan air yang
bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan sesuai standar WHO.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan akibat yang timbul dari pemakaian
air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
4.6. Jalan
Masuk Sementara.
Jika
dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat jalan
masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan sebagainya.
Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan sebagai jalan
yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Kontraktor.
METODE
PELAKSANAAN DAN GAMBAR KERJA
5.1. Metode
Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili
oleh Site Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan.
Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana
dan konsultan pengawas. Hasil daripresentasi metode pelaksanaan setelah disetujui
bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas merupakan
keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Gambar
Kerja.
5.2.1. Kontraktor
wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5.2.2. Direksi
pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk/ membuat
gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan
penjelasan lebih detail.
5.2.3. Pelaksanaan
pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan”
diatas gambar tersebut.
MOBILISASI
6.1 UMUM
6.1.1 Uraian
Cakupan
kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi
berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan
atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan
kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi
Kepala Pelaksana (General Superintentent) yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pemba-ngunan, atau peningkatan jalan
/ penggantian jembatan, atau pemeli-haraan berkala).
iii) Mobilisasi
semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak.
iv) Mobilisasi
dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut
akan digunakan menurut Kontrak ini.
v) Penyediaan
dan pemeliharaan base camp Kontraktor, jika perlu termasuk kantor lapangan, tempat
tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
b) Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir
Kontrak, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai.
6.1.2 PROGRAM
MOBILISASI
1) Dalam
waktu 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, segera dilaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan,
Wakil Direksi Pekerjaan (konsultan pengawas) dan Kontraktor untuk
membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek
ini.
2) Dalam
waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan
Program Mobilisasi dan Jadwal Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk
dimintakan persetujuannya.
3) Program
mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan harus
mencakup informasi tambahan berikut :
a) Lokasi
base camp Kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah detil di lapangan yang menunjukkan
lokasi kantor Kontraktor, bengkel, gudang, mesin pemecah batu dan instalasi pencampur
aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.
b) Jadwal
pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang tercantum
dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
c) Setiap
perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus memperoleh
persetujuan dari Direski Pekerjaan.
d) Suatu
jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
6.2 KANTOR
LAPANGAN DAN FASILITASNYA
6.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Kontraktor harus menyediakan,
memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang- gudang penyimpanan,
barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan
pengawasan proyek.
2) Ketentuan
Umum
a) Kontraktor
harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor
dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Lapangan
yang telah disetujui, dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin
dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
c) Bangunan
untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan
untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga bahan-
bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
e) Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang memadai di seluruh
barak, kantor, gudang dan bengkel.
6.3 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
6.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pengujian
yang dilaksanakan oleh Kontraktor
Kontraktor sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus
menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya
Kontraktor di bawah perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan
semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan
bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu
bahan. Direksi Pekerjaan akan bertanggung jawab atas semua pengujian yang
dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini akan menjadi dasar
persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait.
2) Pengajuan
Kesiapan Kerja
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :
a) Jadwal
pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan diuji.
Dengan jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat ditentukan
tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan
pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam formulir
pendahuluan (preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
6.3.2 FASILITAS
LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau
fasilitas laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan
pengendalian mutu dari Spesifikasi ini.
6.3.3 PROSEDUR
PELAKSANAAN
1) Peraturan
dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan
dalam Lampiran 1.4.B dalam Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan. Dalam segala hal, Kontraktor harus menggunakan SNI yang relevan atau
setara untuk menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam
Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut
tidak terdapat dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan standar lain yang
relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.
2) Pemberitahuan
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana
waktu pelaksanaan pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian
dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk
menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.
3)
Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi
Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi
mutu bahan. Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan
pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana
Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki
sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
Semua perbaikan semacam ini harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4) Pemberitahuan
untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling
tidak 5 hari di muka bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk
diuji. Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada
Kontraktor dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai
surat keterangan yang menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau
ditolak.
Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari
Kontraktor harus mengajukan surat yang menanyakan tindakan apa yang harus
dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan yang ditolak.
6.4 PEMELIHARAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
6.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Tujuan
Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan pekerjaan
semua jalan lama tetap terbuka untuk lalu lintas dan dijaga dalam kondisi aman
dan dapat digunakan, dan pemukiman di sepanjang dan yang berdekatan dengan
Pekerjaan disediakan jalan masuk yang aman dan nyaman ke pemukiman mereka.
b) Dalam
keadaan khusus Kontraktor dapat mengalihkan lalu lintas ke jalan alih
sementara. Pengalihan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
memenuhi ketentuan Pasal 1.8.2 di bawah ini.
c) Kata
“lalu lintas” dalam seksi ini sering dikonotasikan sebagai segala macam
kendaraan, akan tetapi lalu lintas harus berarti semua kendaraan dan pejalan
kaki.
6.4.2 PERLINDUNGAN PEKERJAAN TERHADAP KERUSAKAN AKIBAT LALU LINTAS
a) Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindungi
dari kerusakan akibat lalu lintas umum maupun proyek.
b) Pengendalian
lalu lintas dan pengalihan lalu lintas harus dilaksanakan sebagaimana
diperlukan untuk melindungi pekerjaan.
c) Pengendalian
lalu lintas harus mendapat perhatian khusus, pada saat kondisi cuaca yang
buruk, pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana pekerjaan yang
sedang dilaksanakan sangat peka terhadap kerusakan.
6.4.3 PENGATURAN SEMENTARA UNTUK LALU LINTAS
1) Rambu
dan Penghalang (Barrier)
Agar dapat melindungi Pekerjaan, dan menjaga keselamatan
umum dan kelancaran arus lalu lintas yang melalui atau di sekitar pekerjaan,
Kontraktor harus memasang dan memelihara rambu lalu lintas, penghalang dan
fasilitas lainnya yang sejenis pada setiap tempat dimana kegiatan pelaksanaan
akan mengganggu lalu lintas umum. Semua rambu lalu lintas dan penghalang harus
diberi garis-garis (strips) yang reflektif dan atau terlihat dengan
jelas pada malam hari.
2) Petugas
Bendera
Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan petugas
bendera di semua tempat kegiatan pelaksanaan yang mengganggu arus lalu lintas,
terutama pada pengaturan lalu lintas satu arah. Tugas utama petugas bendera
adalah mengarahkan dan mengatur arus lalu lintas yang melalui dan di sekitar Pekerjaan
tersebut.
6.4.4 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1)
Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu
lintas yang disiapkan oleh Kontraktor selama pelaksanaan Pekerjaan harus
dipelihara agar tetap aman dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan
dan dapat diterima Direksi Pekerjaaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas
dan bagi pemakai jalan umum.
2)
Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menjamin
bahwa perkerasan, bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Daerah Milik Jalan
harus dijaga agar bebas dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak
terpakai lainnya yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang
lewat. Pekerjaan juga harus dijaga agar bebas dari setiap parkir liar atau
kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan untuk
maksud tersebut.
6.5 KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)
6.5.1 Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Kontraktor harus
mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan
harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi,
terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran
perkerasan dan struktur. Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai
kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam
Gambar ini.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah
oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi terhadap seluruh rancangan telah selesai,
dimana revisi ini harus berdasarkan data survey lapangan yang dikumpulkan oleh
Kontraktor sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam Kontrak.
6.5.2 Survei Lapangan oleh Kontraktor
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak,
Kontraktor harus melak-sanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi
fisik dan struktur pada perkerasan jalan lama, bahu jalan lama dan semua
ciri-ciri tambahan lainnya dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap
dan detil terdapat dalam spesifikasi ini, Rekayasa Lapangan. Setelah pekerjaan
survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih
dari tanggal yang ditentukan dalam Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan ini akan
merupakan tonggak yang sangat penting bagi dimulainya peker-jaan dalam Kontrak
dengan lebih dini dan berhasil.
6.5.3 Revisi
oleh Direksi Pekerjaan
Detil
pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Kontrak ini
akan diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil
pelaksanaan ini telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas
pada, sebagian atau seluruh hal-hal berikut :
a) Revisi
terhadap rancangan perkerasan jalan.
b) Detil
peningkatan bahu jalan.
c) Detil
setiap pelebaran jalur lalu lintas (carriageway), jika ada.
d) Detil
pekerjaan timbunan atau galian.
6.5.4 Urutan Pekerjaan
1) Cakupan
pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus diselesaikan
secara berurutan menurut tongak-tonggak yang telah ditetapkan sebe-lumnya.
Kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, tanggal yang menjadi
tonggak utama bagi kegiatan yang kritis adalah sebagai berikut:
a) Survei
lapangan termasuk peralatan pengujian yang diperlukan dan penyerahan laporan
oleh Kontraktor.
: ........hari setelah SKPBJ/ tanda tangan kontrak oleh Kontraktor
b) Revisi (jika
ada) oleh Direksi Pekerjaan telah selesai.
: ……..hari setelah survey lapangan oleh Kontraktor, walau keluarnya detil pelaksanaan
dapat bertahap setelah tanggal ini.
c) Pelaksanaan
pekerjaan.
: ……….hari setelah revisi (jika ada) disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
6.6 REKAYASA LAPANGAN
6.6.1 UMUM
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk
memperlancar pelaksanaan pelakerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan
dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus
disertakan dalam pelaksanaan suatu survey lapangan yang lengkap dan menyiapkan
laporan hasil survei lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur
perkerasan lama. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan
melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan
sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus
disertakan dalam dalam pematokan (staking out) dan survey seluruh proyek,
investigasi dan pengujian dan rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen
Rekaman Proyek.
6.6.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI RANCANGAN
1) Uraian
Selama ...... hari pertama sejak periode
mobilisasi. Kontraktor harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan
survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur lainnya,
dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar
pengaman. Pekerjaan survey lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang
jalan dalam lingkup Kontrak.
2) Pekerjaan
Persiapan dan Gambar
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat
dalam Dokumen Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan survei dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan
kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud dari Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas
setiap kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan
Spesifikasi dan Kontraktor harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau
kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan lokasi dan
arah setiap pelebaran perkerasan. Direksi
Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat
dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan
dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai
kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap
Gambar dalam Kontrak ini.
6.6.3 TENAGA AHLI
REKAYASA LAPANGAN
1) Kontraktor
harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman, untuk
mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan,
pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan.
2) Kontraktor
harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang bertanggung-jawab atas
produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan
campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan semua kebutuhan
lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat dipenuhi.
6.7 JADWAL
PELAKSANAAN
6.7.1 UMUM
1) Uraian
Jadwal
pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana
mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah
selesai.
2) Pengajuan
a) Kontraktor
harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari setelah Surat Penunjukan
Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan, dengan detil yang disyaratkan dari Spesifikasi ini, dimana
detil tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Kontraktor
dalam melaksanakan Pekerjaan.
b) Setiap akhir
setiap bulan Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk menggambarkan
secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai tanggal 25 pada bulan
tersebut.
c) Setiap interval
mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Jum’at pagi, jadwal kegiatan
mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan yang akan dilaksanakan
selama minggu tersebut.
6.7.2 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Revisi
semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan harus dilaksanakan, bilamana kemajuan keuangan
aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan rencana atau
bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah diterbitkannya
Variasi atau Addendum.
2) Laporan
Pada saat
menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Kontraktor harus melengkapi laporan ringkas
yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi :
·
Uraian revisi, termasuk
pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan cakupan, revisi dalam
kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat
mempengaruhi jadwal.
·
Pembahasan lokasi-lokasi yang
bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang sedang berlangsung maupun
yang harus diperkirakan serta dampaknya.
·
Tindakan
perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
6.7.3 RAPAT PEMBUKTIAN
KETERLAMBATAN (Show Cause Meeting)
Pertemuan
ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor berdasarkan
skedule kontrak (Contract Schedule).
Dalam
hal terjadi keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor, maka prosedur ini
harus diikuti dalam untuk mengambil keputusan :
(i) Jika terjadinya
keterlambatan progres phisik antara 5 % - 7 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan
(Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas
Lapangan dan Kontraktor.
(ii) Jika terjadinya
keterlambatan progres phisik antara 7 % - 10 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan
(Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas
Lapangan (Chief Inspector Consultant) dan Kontraktor.
(iii) Jika terjadinya
keterlambatan progres phisik lebih besar dari 10 % dan tidak boleh lebih besar dari
15 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan
dilaksanakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah
Kota Surabaya, Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas Lapangan (Supervision
Engineer Consultant) dan Kontraktor, untuk mengambil keputusan apakah
Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya/ kontraknya. Bilamana antara ketiga belah pihak sepakat, maka
Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya atau bilamana tidak maka Kontraktor
akan diberhentikan kontraknya. Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan
(SCM) harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang
ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk
membuat Persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
PEKERJAAN TANAH
2.1 GALIAN
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan
ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau
batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan
ini umumnya diperlukan untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal
pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
c) Kecuali
untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat
berupa :
i) Galian Biasa
ii) Galian Perkerasan Beraspal
d) Galian
Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian
batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan
galian perkerasan beraspal
e) Galian
Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan perkerasan
beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas
perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Toleransi
Dimensi
a) Kelandaian
akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal tidak
boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan untuk galian
perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
b) Permukaan
galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan
harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air
yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3) Pengajuan
Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk
setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil
penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian dilaksanakan.
b) Kontraktor
harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah dasar,
formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan
kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
c) Kontraktor
harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang
lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali.
Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal
telah dikupas atau digali.
4) Pengamanan
Pekerjaan Galian
a) Kontraktor
harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang melaksanakan
pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Dalam
setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian,
dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di bawah
permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di
lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang
waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
c) Semua
galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap
galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus
diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang
sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) Ketentuan
yang disyaratkan, Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas harus diterapkan pada
seluruh galian di Daerah Milik Jalan.
5) Kondisi
Tempat Kerja
a) Seluruh
galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua bahan,
perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan
saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut-off
wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi
gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana
Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air
atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor
harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan
desinfektan yang memadai.
6) Perbaikan
Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan
galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.1(3) di
atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh
Kontraktor sebagai berikut :
i) Lokasi
galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi
dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau lokasi
yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan
bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Lokasi
galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang melebihi yang telah
ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggunakan
bahanbahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan lama sampai mencapai elevasi rancangan.
7) Utilitas
Bawah Tanah
a) Kontraktor
harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan lokasi
utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau
wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan
dalam Kontrak.
b) Kontraktor
harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah
yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau
struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang
timbul akibat operasi kegiatannya.
2.1.2 PROSEDUR
PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian
harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan
semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata,
beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk
pekerjaan permanen.
b) Pekerjaan
galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan
di bawah dan di luar batas galian.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan
Bahu Jalan, Pembentukan Berm. PenyiapanBadan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
2.1.3 PENGUKURAN
1) Pengukuran
Galian Untuk Pembayaran
a) Pekerjaan
galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai volume
di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan
galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan
dengan factor penyesuaian berikut ini :
i) Bahan
Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan (shrinkage)
sebesar 0,85.
ii) Bahan
Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor pengembangan
(swelling) 1,2.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan
galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau
diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan
penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
b) Pekerjaan
galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut Seksi ini akan
tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut tidak
digunakan dan dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
c) Bilamana
bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan sebagai
bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan timbunan,
maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya
untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak
akan dibayar.
d) Pekerjaan
galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-
bidang sebagai berikut :
·
Bidang
atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya
·
Bidang bawah adalah bidang
dasar pondasi.
·
Bidang
tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar
bidang-bidang yang diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama
pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena
sebab-sebab lain.
e) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang
dilaksanakan di luar ketentuan, Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan
Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik
bahan yang digali dan dibuang.
f) Pengangkutan
hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak tempat
penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
2.2 PENYIAPAN
BADAN JALAN
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini
mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau permukaan
jalan kerikil lama, untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi
Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi
Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan
persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisi.
b) Untuk jalan
kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk
perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
2) Toleransi
Dimensi
a) Ketinggian
akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu
centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh
permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup,
untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
3) Pengajuan
Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang
berhubungan dengan Galian, harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Kontraktor
harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah
selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang dapat
diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan
jalan, berikut ini :
i) Hasil
pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan.
ii) Hasil
pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
4) Pengendalian
Lalu Lintas
a) Pengendalian
Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Pemeliharaan Lalu Lintas.
b) Kontraktor
harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang diijinkan
melewati tanah dasar, dan Kontraktor harus melarang lalu lintas yang demikian
bilamana Kontraktor dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau
dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
2.2.2 BAHAN
Tanah
dasar dibentuk dari Lapis Pondasi Agregat atau tanah asli di daerah galian.
Bahan yang digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar
dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi untuk
bahan tersebut.
LAPIS PONDASI BAWAH
1. UMUM
a. Lapis pondasi
bawah adalah lapisan konstruksi yang meneruskan beban dari lapis pondasi atas
kepada tanah dasar yang berupa bahan berbutir diletakkan diatas tanah dasar
yang telah dibentuk dan dipadatkan, serta langsung bearad dibawah lapis pondasi
atas perkerasan.
b. Pekerjaan lapis
pondasi bawah terdiri dari mengadakan, memproses, mengangkut, menebarkan,
membasahi dan memadatkan bahan lapis pondasi bawah berbutir yang disetujui
seseuai dengan gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
c.
Toleransi Ukuran
i. Permukaan akhir lapis pondasi bawah harus
diberi punggung atau kemiringan melintang yang ditetapkan atau ditunjukkan pada
gambar-gambar. Tidak boleh ada ketidakteraturan dalam bentuk dan permukaan
tersebut harus rata dan seragam.
ii. Kemiringan dan ketinggian akhir sesudah
pemadatan tidak boleh lebih dari 1.5 cm kurang dari yang ditunjukkan pada
gambar atau diatur dan disetujui oleh Direksi Teknik.
d.
Contoh Bahan
i. Contoh bahan yang digunakan untuk lapis
pondasi bawah harus diserahkan kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan
persetujuan paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai, dan harus
disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan persyaratan
spesifikasi untuk kualitas dan bahan-bahan seperti diuraikan dalam spesifikasi
ini.
ii. Perubahan mengenai sumber atau pemasok bahan
lapis pondasi bawah harus dibuat dengan persetujuan Direksi Teknik, dan setiap
perubahan harus atas dasar penyerahan contoh-contoh bahan dan laporan pengujian
untuk pemeriksaan lebih lanjut dari persetujuan diatas.
e.
Perbaikan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
i. Setiap bahan lapis pondasi bawah yang tidak
memenuhi spesifikasi ini, apakah dipasang atau belum, akan ditolak atau
dipindahkan dari lapangan kerja atau digunakan sebagai urugan seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
ii. Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi bawah
yang menunjukkan ketidakteraturan atau cacat karena penanganan yang jelek aLtau kegagalan Kontraktor untuk mematuhi persyaratan
spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan-perbaikan
atau penggantian atas beban biaya Kontraktor sampai memuaskan Direksi Teknik.
2. BAHAN-BAHAN
a. Persyaratan Umum
i. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk
pembangunan lapis pondasi bawah terdiri dari bahan-bahan berbu tir dipecah dan kerikil pasir lempung
alami, dan harus memenuhi persyaratan untuk lapis pondasi bawah kelas A atau
kelas B seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
ii. Bahan untuk pekerjaan lapis pondasi bawah
harus bebas dari debu, zat organik, serta bahan-bahan lain yang harus dibuang
dan harus memiliki kualitas bila bahan tersebut telah ditempatkan akan siap
saling mengikat membentuk satu permukaan yang stabil dan mantap.
iii. Bila perlu dan sesuai dengan perintah Direksi
Teknik, bahan-bahan dari berbagai sumber atau pemasokan dapat disatukan dalam
perbandingan yang diminta oleh Direksi Teknik atau seperti ditunjukkan dengan
pengujian-pengujian, untuk dapat memenuhi persyaratan spesifikasi bahan lapis
pondasi bawah.
b. Gradasi Lapis Pondasi Bawah
Persyaratan gradasi untuk
lapis pondasi bawah kelas A dan kelas B diberikan dalam tabel berikut.
TABEL. PERSYARATAN
GRADASI UNTUK LAPIS PONDASI BAWAH
UKURAN
SARINGAN
(mm)
|
%
LOLOS ATAS BERAT
|
||
Kelas
A
(
< 75 mm )
|
Kelas
B
(
< 62,5 mm )
|
CLASS
C
|
|
75
62.5
37.5
25.0
19.0
9.5
4.75
2.36
1.18
0.60
0.425
0.075
|
100
-
60
– 90
45
– 78
40
– 70
24
– 56
13
– 45
6
– 36
-
2
– 22
2
– 18
0
- 10
|
-
100
67
– 100
-
40
– 100
25
– 80
16
– 66
10
– 55
6
– 45
-
3
– 33
0
- 20
|
Maks.
100
Maks.
80
Maks.
15
|
c. Syarat-syarat Kualitas
Bahan-bahan yang digunakan
untuk lapis pondasi bawah harus memenuhi syarat-syarat kualitas seperti pada
tabel berikut.
TABEL. KONDISI KUALITAS UNTUK BAHAN LAPIS PONDASI
BAWAH
U R A I A N
|
BATAS TEST
|
Batas cair
Indek plastisitas
Ekivalen pair ( bahan halus plastis)
CBR terendam
Kehilangan berat karena abrasi (500
putaran)
|
Maksimum 35 %
4 % - 12 %
Minimum 25 %
Minimum 30 %
Maksimum 40 %
|
3. PELAKSANAAN
PEKERJAAN
a. Penyiapan Lapis Tanah Dasar
Lapis tanah dasar atau
formasi harus disiapkan dan diselesaikan sesuai dengan pekerjaan yang
ditetapkan di bawah “pekerjaan tanah”. Semua bahan sampai kedalaman 30 cm di
bawah permukaan lapis tanah dasar harus dipadatkan sampai 100 % kepadatan
kering maksimum yang ditentukan oleh pengujian laboratorium PB-011-76 (AASHTO T
99, Standart Proctor).
b. Pencampuran dan Pemasangan Lapis Pondasi
Bawah
i. Lapis pondasi bawah tersebut harus dicampur
di lapangan jalan, terkecuali diperintahkan lain, dengan menggunakan tenaga
kerja atau motor grader. Pengadukan yang merata diperlukan dan bahan tersebut
harus dipasang dalam lapisan-lapisan tidak melebihi 20 cm tebalnya atau
ketebalan lain seperti diperintahkan Direksi Teknik agar dapat mencapai tingkat
pemadatan yang ditetapkan.
ii. Penyiraman dengan air, diperlukan, demikian
juga selama pencampuran dan penempatan harus dikontrol dengan cermat, dan
dilaksanakan hanya bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
i. Ketebalan lapis pondasi bawah harus
dikerjakan sesuai dengan gambar rencana dan seperti dinyatakan dalam daftar
penawaran, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik di lapangan
untuk memenuhi kondisi lapis bawah dasar yang sebenarnya.
c. Penyebaran dan Pemadatan
i. Penyebaran akhir sampai ketebalan dan
kemiringan dan kemiringan melintang jalan yang diminta, harus dilaksanakan
dengan kelonggaran kira-kira 15% penurunan ketebalan untuk pemadatan
lapisan-lapisan lapis pondasi bawah. Segera setelah penyebaran dan pembentukan
akhir, masing-masing lapisan harus dipadatkan sampai lebar penuh lapis pondasi
bawah perkerasan, dengan menggunakan mesin gilas roda baja atau mesin gilas
roda ban pneumatic atau peralatan pemadatan lain yang disetujui oleh Direksi
Teknik.
ii. Penggilasan untuk pembentukan dan pemadatan
bahan lapis pondasi bawah akan bergerak secara gradual dari pinggir ke tengah,
sejajar dengan garis sumbu jalan dan harus terus menerus sampai seluruh
permukaan telah dipadatkan secara merata. Pada bagian-bagian superelevasi,
kemiringan melintang jalan atau kelandaian yang terjal, penggilasan harus
bergerak dari bagian yang lebih rendah ke bagian yang lebih tinggi. Setiap
ketidakteraturan atau bagian ambles yang mungkin terjadi, harus dibetulkan
dengan menggaru atau meningkatkan dan menambahkan bahan lapis pondasi bawah
untuk membuat permukaan tersebut mencapai bentuk dari ketinggian yang benar.
Bagian-bagian yang sempit di sekitar kereb atau dinding yang tidak dapat
dipadatkan dengan mesin gilas, harus dipadatkan dengan pemadat atau mesin
tumbuk yang disetujui.
iii. Kandungan kelembaban untuk pemasangan harus
dijaga di dalam batas-batas 3 % kurang dari kadar air optimum sampai 1% lebih
dari kadar air optimum dengan penyemprotan air atau pengeringan seperlunya, dan
bahan lapis pondasi bawah harus dipadatkan untuk menghasilkan kepadatan yang
ditetapkan, ke seluruh ketebalan penuh masing-masing lapisan, mencapai 100%
kepadatan kering maksimum yang ditetapkan yang sesuai dengan AASHTO T 99 (PB
0111).
d. Pengendalian Lalu Lintas
i. Kontraktor harus bertanggung jawab atas
semua akibat lalu lintas yang diizinkan lewat terhadap permukaan kerikil selama
pelaksanaan pekerjaan, dan bila mungkin Kontraktor bisa menyediakan sebuah
jalan pengalihan atau dengan pelaksanaan pekerjaan separuh lebar jalan.
ii. Bangunan-bangunan, pohon-pohon atau hak milik
lainnya disekitar jalan tersebut harus dilindungi terhadap kerusakan karena
pengaruh pekerjaan, seperti lemparan batu karena dari lalu lintas.
iii. Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat
yang baik yang menjamin bahwa tumpukan tersebut tidak menimbulkan kemacetan
lalu lintas atau membendung aliran air.
4. PENGENDALIAN
MUTU
a. Test Laboratorium
i. Pengujian harus dilakukan terhadap bahan
lapis pondasi bawah untuk dapat memenuhi persyaratan spesifikasi.
ii. Dua buah contoh bahan lapis pondasi bawah
harus diuji sebelum digunakan di lapangan (lihat ................)
iii. Pengujian bahan lapis pondasi bawah harus
dilakukan untuk setiap 500 m3 bahan-bahan yang ditumpuk di lapangan atau
dipasang, menurut batas ukuran.
iv. Test laboratorium yang diberikan pada tabel
berikut untuk memenuhi kondisi kualitas yang diberikan dalam spesifikasi atau
seperti yang diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
TABEL. TEST
LABORATORIUM BAHAN LAPIS PONDASI BAWAH
TEST
|
RUJUKAN
|
TIPE
|
|
AASHTO
|
BINAMARGA
|
||
Analisa saringan agregat halus dan kasar
|
T 27
|
PB 0201-76
|
Menetukan distribusi ukuran partikel
agregat halus dan kasar
|
Penentuan batas cair dan batas
plastis
|
T 89
T 90
|
PB0109-76
PB0110-76
|
Test plastisitas untuk batas cair
dan indeks plastisitas
|
Hubungan kepadatan kadar air
|
T 99
|
PB0111-76
|
Test standar proctor menggunakan
pemukul 2.5 kg
|
C B R
|
T 193
|
PB0113-76
|
Menentukan nilai daya dukung lapis
pondasi bawah
|
Ketahanan terhadap abrasi, agregat
kasar
|
T 96
|
PB0206-76
|
Test agregat kasar < 37.5 mm
dengan menggunakan mesin Los Angeles
|
b. Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan
berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Galian
untuk lubang uji dan penimbunan kembali dengan bahan lapis pondasi bawah
dipadatkan dengan sempurna, harus dikerjakan oleh Kontraktor dibawah pengawasan
Direksi Teknik.
TABEL. PERSYARATAN PENGENDALIAN LAPANGAN
TEST PENGENDALIAN
|
PROSEDUR
|
|
a.
|
Ketebalan dan keseragaman lapis
pondasi bawah
|
Pemeriksaan visul dan pengukuran
ketebalan setiap hari. Dilakukan untuk setiap 200 panjang lapisan pondasi
bawah jalan yang dipasang.
|
b.
|
Test kepadatan di tempat, lapis
pondasi bawah (test kerucut pasir) AASHTO T 191, PB103-76
|
Harus dilakukan untuk setiap 200
panjang lapis pondasi bawah jalan untuk menentukan tingkat kepadatan dengan
membandingkan terhadap test kepadatan laboratorium untuk kepadatan kering
maksimum.
|
c.
|
Penentuan CBR di tempat, lapis tanah
dasar, lapis pondasi bawah.
|
Dengan menggunakan DCP, dilaksanakan
minimum setiap 1000 panjang jalan.
|
5. CARA
PENGUKURAN
a. Kontraktor harus memenuhi semua biaya untuk
pembayaran atau royalty dan kompensasi lain kepada pemilik lahan atau penyewa
untuk operasi lubang-lubang galian lahan dan pengambilan bahan bagi pembangunan
lapis pondasi bawah. Pemberi tugas akan dibebaskan dari semua kewajiban atau
biaya untuk operasi tersebut.
b. Volume yang dibayar merupakan jumlah meter
kubik lapis pondasi bawah yang dipasang dan sesuai dengan gambar serta spesifikasi,
atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik di lapangan, yang dipadatkan dan
diterima oleh Direksi Teknik. Penghitungan volume harus atas dasar ketebalan
dan lebar lapis pondasi bawah yang diperlukan, sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar atau seperti yang disesuaikan oleh perintah perubahan dikalikan dengan
panjang sebenarnya yang dipasang. Setiap penyimpangan dalam bentuk dan
ketebalan lapis pondasi bawah tidak boleh melebihi toleransi ukuran yang
ditentukan.
6. DASAR
PEMBAYARAN
Volume yang ditentukan
sebagaimana diberikan di atas dibayar persatuan pengukuran pada harga yang
dimasukkan dalam daftar penawaran untuk item pembayaran yang tercantum di
bawah, harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk semua
pekerjaan dan biaya-biaya yang diperlukan dalam penyelesaian lapis pondasi
bawah yang diminta sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Nomor Item pembayaran
|
URAIAN
|
Satuan Pengukuran
|
-
-
|
Lapis Pondasi Bawah Kelas B
Lapis Pondasi Bawah Kelas C
|
Meter kubik
Meter kubik
|
PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
2.3.
Umum
2.3.1. Uraian
a. Pekerjaan
ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi timbunan atau untuk timbunan
umum yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan, antara lain
ketinggian yang sesuai dengan persyaratan atau penampang melintangnya.
b. Segala
perubahan dari spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis kepada
Konsultan danharus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan untuk
memulai pekerjaan.
2.3.2. S u r v e i
a. Sebelum
pekerjaan timbunan dimulai, harus dilakukan survei topografi. Level yang
disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan dan Kontraktor.
b. Kontraktor
harus membuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan penampang dengan skala
yang disetujui oleh konsultan. Gambar penampang harus pada interval 25 m.
Konsultan harus memverifikasi dan memeriksa gambar tampak dan penampang.
2.3.3. Peralatan
a. Kontraktor
harus mengajukan metoda kerja termasuk output kerja harian, jumlah, tipe dan kapasitas
peralatan yang akan dioperasikan kepada Konsultan.
b. Pemilihan
peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan lingkungan.
2.4. PEKERJAAN
TIMBUNAN
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan
ini terdiri dari pengambilan, pengangkutan, penempatan dan pemadatan tanah atau
bahan- bahan butiran yang disetujui untuk timbunan atau pengurugan kembali pada
lokasi yang akan ditimbun. Galian dan urugan atau
timbunan, pada umumnya diperlukan sesuai garis kelandaian dan ketinggian dari
penampang melintang yang telah disetujui.
b. Timbunan/urugan kering
memakai material seperti yang disyaratkan dan memenuhi kepadatan yang disyaratkan
pada spesifikasi ini.
2.4.2. Toleransi Dimensi
a. Kelandaian dan ketinggian
yang diselesaikan setelah pemadatan tidak akan melebihi tinggi 10 mm atau 20 mm
lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
b. Semua permukaan timbunan
akhir yang tidak terlindung harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan
yang cukup untuk menjamin pengaliran bebas dari air permukaan.
c. Permukaan lereng
timbunan yang selesai tidak akan berbeda dari garis profil yang ditentukan dengan
melebihi 100 mm dari ketebalan yang dipadatkan.
d. Timbunan tidak boleh
dihamparkan dalam ketebalan lapisan yang dipadatkan melebihi 300 mm.
2.4.3. Standar Rujukan
a. Kontraktor harus
menyelesaikan semua pengujian di bawah pengawasan Konsultan dan harus mengajukan
laporan dalam waktu 1 (satu) minggu setelah masing-masing pengujian
dilaksanakan.
b. Pengujian mencakup:
1) Analisis Saringan : AASHTO T 88 - 78, ASTM D422
2) Pemadatan Lapangan : AASHTO T 99 - 74, ASTM D698,
D1557
3) Penetapan Batas Cair Tanah : AASHTO T 89 - 68, ASTM
D423
4) Penetapan Batas Plastis dan Index Plastisitas Tanah
: AASHTO T 90 - 70, ASTM D424
5) CBR.: AASHTO T 193-72, ASTM D1883-73
6) Sand cone.: ASTM D-1556
7) Test
Mineralogi
2.4.4. Pengajuan Persetujuan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan
sebelum suatu persetujuan untuk memulai pekerjaan dapat diberikan oleh
Konsultan, yakni :
1) Gambar penampang
melintang terinci yang menunjukkan permukaan yang dipersiapkan bagi timbunan yang
akan ditempatkan.
2) Hasil pengujian
kepadatan yang memberikan hasil pemadatan yang baik dari permukaan yang dipersiapkan
dimana timbunan itu akan ditempatkan.
3) Kontraktor harus
mengajukan hal-hal berikut pada konsultan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari sebelum tanggal yang diusulkan dari penggunaan bahan-bahan yang diajukan
untuk digunakan sebagai timbunan, yang meliputi :
·
Dua contoh masing-masing
seberat 50 kg dari bahan-bahan, salah satu akan ditahan oleh konsultan untuk rujukan
selama periode kontrak.
·
Pernyataan tentang asal dan
komposisi dari setiap bahan-bahan yang diusulkan untuk digunakan sebagai timbunan
bersama dengan data pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa bahan-bahan
tersebut memenuhi sifat yang ditentukan.
b. Kontraktor harus
mengajukan hal berikut secara tertulis kepada Konsultan segera setelah
penyelesaian setiap bagian pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan diberikan
untuk penempatan bahan-bahan lain di atas timbunan, yakni :
1) Hasil pengujian
kepadatan.
2) Hasil pengujian
pengukuran permukaan dan data pengukuran membuktikan bahwa permukaan berada
dalam toleransi yang ditentukan.
2.4.5. Kondisi Tempat Kerja
a. Kontraktor
harus menjamin lahan pekerjaan selalu kering sebelum dan selama pekerjaan
pemadatan.
b. Timbunan
harus mempunyai kemiringan yang cukup untuk menunjang sistem drainase dari
aliran air hujan dan pekerjaan yang diselesaikan mempunyai drainase yang baik. Air dari tempat kerja harus dikeluarkan ke dalam
sistem drainase permanen. Penjebak lumpur harus disediakan pada sistem drainase
sementara yang mengalirkan ke dalam sistem drainase permanen.
c. Kontraktor
harus menjamin pada tempat kerja suatu persediaan air yang cukup untuk
pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemadatan.
2.4.6. Perbaikan Pekerjaan Yang Tidak
Memenuhi Syarat
a. Timbunan
akhir yang tidak sesuai dengan penampang melintang yang ditentukan atau
disetujui atau dengan toleransi permukaan yang ditentukan, harus diperbaiki
dengan menggaruk permukaan tersebut dan membuang atau menambah bahan-bahan
sebagaimana diperlukan, disusul dengan pembentukan pemadatan kembali.
b. Timbunan
yang terlalu kering untuk pemadatan dalam batas kadar air yang ditentukan atau
sebagaimana diarahkan oleh konsultan, harus dikoreksi dengan menggaruk
bahan-bahan disusul dengan penyiraman dengan jumlah air secukupnya dan
mencampur secara keseluruhan dengan sebuah mesin perata (grader) atau peralatan
lain yang disetujui.
c. Timbunan
yang terlalu basah untuk pemadatan dalam batas kadar air yang ditetapkan atau
sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus dikoreksi dengan menggaruk
bahan-bahan disusul dengan pengerjaan dengan mesin perata berulang-ulang atau
peralatan lainnya yang disetujui, dengan selang istirahat antara pekerjaan, di
bawah kondisi cuaca kering. Kalau tidak atau bila
pengeringan yang cukup tak dapat dicapai dengan pengerjaan dan membiarkan bahan
terlepas, maka Konsultan dapat memerintahkan agar bahan-bahan tersebut
dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan-bahan kering yang memadai.
d. Timbunan yang menjadi
jenuh karena hujan atau banjir atau sebaliknya setelah dipadatkan secara memuaskan
sesuai dengan spesifikasi ini, pada umumnya tak akan memerlukan pekerjaan
perbaikan asalkan sifat bahan-bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
persyaratan dari spesifikasi ini.
e. Perbaikan timbunan yang
tidak memenuhi persyaratan sifat atau kepadatan bahan-bahan dari spesifikasi
ini sebagaimana yang diarahkan oleh Konsultan, harus dilakukan pemadatan
tambahan, penggarukan kemudian disusul dengan pengaturan kadar air dan
pemadatan kembali atau pembuangan dan penggantian bahan-bahan.
2.4.7. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua
lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat oleh pengujian kepadatan atau lainnya
harus ditimbun kembali oleh Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai
persyaratan toleransi permukaan dan kepadatan dari spesifikasi ini.
2.4.8. Pembatasan Cuaca
Timbunan
tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan turun, dan tak
ada pemadatan yang boleh dilakukan setelah hujan atau sebaliknya bila kadar air
bahan-bahan material berada di luar batas yang ditentukan.
2.4.9. Royalti Bahan-Bahan
Bila
bahan-bahan timbunan didapat dari luar daerah milik, Kontraktor harus membuat
semua pengaturan yang diperlukan dan membayar semua biaya dan royalti kepada
pemilik tanah dan pejabat sebelum mengeluarkan bahan-bahan.
2.4.10.Bahan-Bahan
1. Sumber Bahan-Bahan
Bahan-bahan
timbunan harus dipilih dari sumber yang disetujui.
2. Bahan Timbunan
a. Bahan timbunan terdiri
dari timbunan tanah yang digali dan disetujui oleh Konsultan sebagai
bahan-bahan yang memenuhi syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen.
b. Tanah yang mempunyai
sifat mengembang (shrinkage) sangat tinggi yang mempunyai suatu nilai aktivitas
lebih besar daripada 1,0 atau suatu derajat pengembangan yang digolongkan oleh
AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan digunakan
sebagai bahan timbunan. Nilai Aktivitas harus diukur sebagai Indeks
Plastisitas, IP (AASHTO T90) dan Persentase Ukuran Tanah Liat (AASHTO T88).
c. Indeks Plastisitas, IP
(AASHTO T90) dari material timbunan harus lebih kecil dari 15 % dan batas cair,
LL harus lebih kecil dari 45% (AASHTO T90).
d. Bahan-bahan
timbunan tidak mengandung mineral Montmorillonite yang ditunjukkan dari hasil
test mineralogi.
e. Material yang telah
dipadatkan menurut Modified Proctor, harus memiliki:
·
Undrained Shear Strength (Cu)
untuk sample tanah yang dijenuhkan lebih besar dari 60 kPa atau sample tanah
kering setelah dipadatkan > 120 kPa.
·
Specific Grafity (Gs) lebih
besar dari 2,6
·
Kepadatan kering minimum harus
mencapai kepadatan minimal 95 % Modified Proctor maximum density untuk bahan
timbunan umum, dan 98 % Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan subgrade
jalan.
2.4.11. Penempatan dan
Pemadatan Timbunan
1. Persiapan Tempat Kerja
a) Sebelum menempatkan
timbunan pada suatu daerah maka semua operasi pembersihan dan pembongkaran, termasuk
penimbunan lubang yang tertinggal pada waktu pembongkaran akar pohon harus
telah diselesaikan dan bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat harus telah
dikeluarkan sebagaimana telah diperintahkan oleh Konsultan. Seluruh areal harus
diratakan secukupnya sebelum penimbunan dimulai.
b) Di mana ukuran tinggi
timbunan adalah satu meter atau kurang, maka daerah pondasi timbunan tersebut harus
dipadatkan secara penuh (termasuk penggarukan dan pengeringan atau pembasahan
bila diperlukan) sampai lapisan atas 150 mm dari tanah memenuhi persyaratan
kepadatan yang ditentukan untuk timbunan yang akan ditempatkan di atasnya.
c) Bila timbunan tersebut
akan dibangun di atas tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan yang ada, maka lereng-lereng
yang ada harus dipotong untuk membentuk terasering dengan ukuran lebar yang
cukup untuk menampung peralatan pemadatan sewaktu timbunan ditempatkan dalam
lapisan horisontal.
2. Penempatan Timbunan
a) Timbunan harus
ditempatkan pada permukaan yang dipersiapkan dan disebarkan merata serta bila
dipadatkan akan memenuhi toleransi ketebalan lapisan yang diberikan. Di mana
lebih dari satu lapisan yang akan ditempatkan, maka lapisan tersebut harus
sedapat mungkin sama tebalnya.
b) Timbunan tanah harus
dipindahkan segera dari daerah galian tambahan ke permukaan yang dipersiapkan
dalam keadaan cuaca kering. Penumpukan tanah timbunan tidak akan diizinkan
selama musim hujan, dan pada waktu lainnya hanya dengan izin tertulis dari
Konsultan.
c) Di mana timbunan akan
diperlebar, maka lereng timbunan yang ada harus dipersiapkan dengan
mengeluarkan semua tumbuhan permukaan dan harus dibuat terasering sebagaimana
diperlukan sehingga timbunan yang baru terikat pada timbunan yang ada hingga
disetujui oleh Konsultan. Timbunan yang diperlebar kemudian harus dibangun
dalam lapisan horisontal sampai pada ketinggian tanah dasar. Tanah dasar harus
ditutup dengan sepraktis dan secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah sampai
ketinggian permukaan jalan yang ada untuk mencegah pengeringan dan kemungkinan
peretakan permukaan.
d) Sebelum sebuah timbunan
ditempatkan, seluruh rumput dan tumbuhan harus dibuang dari permukaan atas di mana
timbunan tersebut ditempatkan.
3. Pemadatan
a. Segera setelah
penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap lapisan harus dipadatkan
secara menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan layak serta disetujui oleh
Konsultan sampai suatu kepadatan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b. Pemadatan tanah timbunan
akan dilakukan hanya bila kadar air bahan-bahan berada dalam batas antara 2 % lebih
daripada kadar air optimum (wet of optimum). Kadar air optimum tersebut harus
ditentukan sebagai kadar air di mana kepadatan kering maksimum diperoleh bila
tanah tersebut dipadatkan
c. Semua timbunan batuan
harus ditutup dengan lapisan dengan tebal 200 mm dari bahan-bahan yang
bergradasi baik yang berisi batu-batu tidak lebih besar dari 50 mm dan mampu
mengisi semua sela-sela bagian atas timbunan batuan. Lapisan penutup ini harus
dibangun sesuai dengan persyaratan untuk timbunan tanah.
d. Setiap lapisan timbunan
yang ditempatkan harus dipadatkan sebagaimana ditentukan, diuji untuk kepadatan
dan diterima oleh Konsultan sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.
e. Timbunan harus
dipadatkan dimulai dari tepi luar dan dilanjutkan ke arah sumbu areal reklamasi
dengan suatu cara yang sedemikian rupa sehingga setiap bagian menerima jumlah
pemadatan yang sama.
f. Timbunan pada lokasi
yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh alat pemadat biasa, harus ditempatkan
dalam lapisan horisontal dari bahan-bahan lepas tidak lebih dari 150 mm tebal
dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tangan mekanis
(mechanical tamper) yang disetujui. Perhatian khusus harus diberikan guna
menjamin pemadatan yang memuaskan untuk menghindari rongga-rongga.
4. Perlindungan Timbunan
Yang Sudah Dipadatkan
a. Kontraktor harus menjaga
dan melindungi timbunan yang sudah dipadatkan dari segala pengaruh yang merusak
mutu timbunan.
b. Apabila Direksi Teknik
memandang perlu, maka Direksi Teknik berhak memerintahkan pengujian tambahan pada
sebagian atau keseluruhan timbunan yang sudah diuji dan diterima. Apabila
terbukti bahwa timbunan tersebut mengalami penurunan mutu sehingga tidak
memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Kontraktor wajib atas biayanya sendiri
memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Kontraktor
wajib atas biayanya sendiri memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi
Spesifikasi Teknik ini dan menanggung biaya pengujian yang diperintahkan
Direksi Teknik.
2.4.12. Jaminan Kualitas
1. Pengawasan Kualitas
Bahan
a. Jumlah data penunjang
untuk hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal kualitas
bahan-bahan harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, tetapi harus termasuk semua
pengujian yang relevan yang telah ditentukan, sekurang-kurangnya tiga contoh
yang mewakili sumber bahan-bahan yang diajukan yang terpilih untuk mewakili
serangkaian kualitas bahan-bahan yang akan diperoleh dari sumber tersebut.
b. Menyusul persetujuan
mengenai kualitas bahan-bahan timbunan yang diajukan, maka pengujian kualitas bahan-bahan
tersebut harus diulangi lagi atas kebijaksanaan tenaga Konsultan, dalam hal
mengenal perubahan yang diamati pada bahan-bahan tersebut atau pada sumbernya.
c. Suatu program rutin
pengujian pengawasan mutu bahan-bahan harus dilaksanakan untuk mengendalikan keanekaragaman
bahan yang dibawa ke tempat proyek. Jangkauan pengujian tersebut harus
sebagaimana diarahkan oleh Konsultan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik timbunan
yang diperoleh dari setiap sumber.
2. Persyaratan Pemadatan
untuk Timbunan Tanah
Ketebalan
hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan adalah 100-300 mm. Pemadatan
setiap lapis (lift) yang telah ditentukan harus mencapai kepadatan minimal 95 %
Modified Proctor maximum density pada kadar air optimum + 2%. Pengujian
kepadatan dengan uji sand cone harus dilaksanakan untuk setiap 500 m2 pada
setiap lapisan timbunan yang dipadatkan sesuai dengan ASTM D-1556 dan bila
hasil setiap pengujian menunjukkan bahwa kepadatan kurang dari kepadatan yang
disyaratkan maka Kontraktor harus membetulkan pekerjaan tersebut.
3. Percobaan Pemadatan
a. Kontraktor harus
bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan metoda untuk mencapai tingkat pemadatan
yang ditentukan. Dalam hal bahwa Kontraktor tidak mampu untuk mencapai
kepadatan yang disyaratkan, maka pemadatan berikutnya belum boleh dilaksanakan,
kecuali dengan seizin Konsultan Pengawas.
b. Suatu percobaan lapangan
harus dilaksanakan dengan jumlah lintasan alat pemadat dan kadar air harus diubah-ubah
sampai kepadatan yang ditentukan tercapai dan disetujui Konsultan. Hasil
percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan untuk menentukan jumlah
lintasan yang disyaratkan, jenis alat pemadat dan kadar air untuk semua
pemadatan yang selanjutnya.
2.4.13. Pengukuran
1. Timbunan akan diukur
sebagai jumlah meter kubik bahan-bahan yang dipadatkan yang diterima lengkap di
tempat. Volume yang diukur harus didasarkan pada gambar penampang melintang
yang disetujui dari profil tanah atau profil galian sebelum suatu timbunan
ditempatkan serta pada garis, kelandaian dan ketinggian dari pekerjaan timbunan
akhir yang ditentukan dan disetujui. Metoda perhitungan volume bahan-bahan
harus merupakan metoda luas bidang ujung rata-rata, dengan menggunakan
penampang melintang dari pekerjaan yang berjarak tidak lebih dari 25 meter.
2. Pekerjaan timbunan kecil
yang menggunakan timbunan biasa dinyatakan sebagai bagian dari pos pekerjaan tanah
tidak akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan di bawah bab ini.
3. Timbunan yang digunakan di luar batas kontrak dari konstruksi
timbunan atau untuk mengubur bahanbahan yang tidak memenuhi syarat atau tidak
terpakai, tidak akan dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
4. Jumlah timbunan yang
diukur akan dibayar untuk setiap meter kubik timbunan.
5. Timbunan yang telah
disetujui dan diterima oleh Konsultan sebagi drainase porous akan diukur dan
tidak akan dimasukkan ke dalam pengukuran timbunan di dalam bab ini.
3.1. Besi Tulangan
Semua
besi tulangan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan teknik dalam PBI ’71 NI-2.
Untuk
tulangan pada slab harus dipergunakan besi anyaman dilas/welded steel wire mesh
dengan perpanjangan (elongation) minimal 12%, dengan menggunakan besi jenis
U50. Kekuatan las pada persilangan (kekuatan geser las), minimum harus sebesar
50% dari kekuatan tarik besinya (gaya minimum
untuk melepaskan kekuatan geser las sebesar 50% dari gaya yang diperlukan untuk memutuskan batang
besi tulangan).
Semua
jenis tulangan (anyaman atau batangan) yang akan dipergunakan harus bersih dari
kotoran-kotoran yang bisa merusak, kerak besi, karatan yang berat, cat, lemak,
atau sejenisnya, serta tidak boleh ada cacat pada waktu pembuatannya, seperti
berkeping atau retak-retak (fins and tears). Untuk karatan ringan sekedar warna
besi berubah, Pemborong tidak dituntut untuk membersihkannya, tetapi
kerak-kerak besi yang lepas dari karatan yang berat sehingga menjadi kerak,
maka Pemborong harus membersihkannya lebih dahulu sebelum dipergunakan.
Dalam
hal tulangan akibat dari pembersihan kerak-kerak besi yang lepas dari karatan
berat, maka sejauh masih dapat dipergunakan oleh Pemborong harus disetujui Ahli
dan bilamana karatan terlalu berat sehingga kekuatannya sudah meragukan, maka
Ahli bisa memerintahkan kepada Pemborong untuk mengadakan uji ulang ke suatu laboratorium
yang telah disetujui oleh Ahli. Bilamana jumlah pesanan cukup banyak untuk
dikapalkan, maka inspeksi pengamatan mutu (pengambilan contoh dan
pengujian-pengujian besi tulangan) bisa dilaksanakan di sumber dari Penjual.
Besi Tulangan yang belum diinspeksi sebelum dikapalkan, harus diinspeksi
setelah barang tersebut sampai di tempat pekerjaan. Meskipun demikian, Ahli
masih mempunyai hak untuk pengambilan contoh lagi (resampling) secara random dan
mengadakan inspeksi semua besi beton yang berada di tempat pekerjaan, untuk
meyakinkan apakah telah sesuai dengan dengan spesifikasi standard.
Khusus
jenis tulangan anyaman (welded steel wire mesh) :
1. Wire mesh yang digunakan
adalah Wire mesh lembaran
2. Lembaran tulangan yang
diletakkan pada suatu bidang yang rata harus juga merupakan lembaran yang rata dan
tidak bergelombang.
3. Pada
umumnya tulangan yang lepas pada persilangan harus disingkirkan dari lokasi.
Pada bagian tengah lembaran tulangan yang lepas persilangan diperbolehkan lepas
sebanyak 5% saja, sedangkan dua batang ditepi sekelilingnya tidak diperbolehkan
sama sekali terlepas lasnya.
4. Untuk
mencegah karat pada tulangan pipa setelah ditanam, harus dihindarkan terhadap urugan
tanah pada tulangan tersebut.
3.1.1 Surat
Sertifikat
Pada setiap pesanan besi tulangan yang akan dipergunakan
untuk pekerjaan ini, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi, yakni copy
atau salinan hasil uji dari setiap macam besi tulangan tersebut yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh orang yang berwenang dari pabrik pembuatnya, Surat
keterangan atau sertikat tersebut harus memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Proses pengerolan (rolling process) terhadap besi
tulangan yang dilaksanakan oleh pabriknya.
- Ciri-ciri atau identifikasi dari proses pemanasan
tungku beserta bahan pembantu yang dipergunakan, (seperti : jenis oksigen,
dsb.), dari besi tulangan yang dirol.
- Sifat-sifat chemis dan fisis dari proses pemanasan dari
besi tulangan yang akan dirol.
3.1.2 Identifikasi
Pabrik pembuatnya harus memasang label identifikasi yang
jelas pada setiap ikatan tulangan sebelum diadakan inspeksi. Label identifikasi
tersebut harus menunjukkan nomor pengujian dari pabrik pembuatnya beserta jumlah
atau tanda-tanda pengenal lain yang bisa menunjukkan jenis bahan seperti
tercantum dalam surat sertifikat, pada setiap ikatan tulangan.
3.1.3 Penimbunan
Besi Tulangan
Besi tulangan beton setiap saat harus dilindungi terhadap
bahaya kerusakan. Besi tulangan ini harus ditumpuk di atas suatu ganjal
berbentuk datar, jajaran batangan papan balok, mudah diadakan
inspeksi/pengamatan.
3.1.4 Persyaratan
Dimensi
1. Tulangan
baja harus sedemikian rupa sehingga luas penampang melintang efektif tulangan
baja dalam arah membujur tidak kurang dari yang diperlihatkan dalam
Gambar.
2. Kuantitas
dan distribusi tulangan harus dimodifikasi sebagaimana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan disesuaikan dengan adanya bak kontrol, kotak permukaan, persimpangan
atau pelat pelat yang berukuran lebar atau panjang yang tidak normal.
3. Tulangan
baja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga setelah pemadatan beton tebal
selimut pelat beton yang bersangkutan adalah 40 ± 10 mm dari permukaan akhir
pelat dan ini berakhir sekurangkurangnya 40 mm dan tidak lebih dari 80 mm dari
tepi pelat-pelat yang bersangkutan pada semua sambungan beton kecuali pada
sambungan membujur dan sambungan konstruksi. Tulangan baja harus dipasang
diatas batang-batang Dowel dan batang-batang Tie-bar terlepas dari toleransi-toleransi
penempatan tulangan baja.
4. Pada
sambungan-sambungan melintang antara lembar-lembar anyaman tulangan baja,
batang tulangan melintang dari lembar yang satu harus terletak dalam anyaman
yang telah diselesaikan/dipasang sebelumnya dan panjang lewatan (panjang bagian
yang tumpang tindih) harus tidak kurang dari 450 mm.
Penunjang-penunjang kedudukan tulangan logam yang
dipabrikasi yang telah disetujui harus dipasang pada badan jalan tegak lurus
terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan, dan batang-batang tulangan melintang
harus diikat, dijepit atau dilas pada penunjang tersebut bila saling
berpotongan. Panjang lewatan pada ujung-ujung batang tulangan harus tidak
kurang dari 40 kali diameter tulangan atau seperti diperlihatkan dalam Gambar.
3.2 Pekerjaan
Beton
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton bertulang dilakukan untuk pekerjaan
lantai kerja dan plat lantai kendaraan
Persyaratan Material
3.2.1. Referensi
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
·
SK SNI
M-02-1994-03 (AASHTO T11 - 90): Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat
Yang Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
·
SNI
03-2816-1992 (AASHTO T21 - 87): Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir
untuk Campuran Mortar dan Beton.
·
SNI
03-1974-1990 (AASHTO T22 - 90): Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
·
Pd
M-16-1996-03 (AASHTO T23 - 90): Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
di Lapangan.
·
SNI
03-1968-1990 (AASHTO T27 - 88): Metode Pengujian tentang Analisis Saringan
Agregat Halus dan Kasar.
·
SNI
03-2417-1991 (AASHTO T96 - 87): Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin
Los Angeles.
·
SNI
03-3407-1994 (AASHTO T104 - 86): Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk
Agregat Terhadap Larutan Natrium Sulfat danMagnesium Sulfat.
·
SK SNI
M-01-1994-03 (AASHTO T112 - 87): Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
Mudah Pecah Dalam Agregat.
·
SNI
03-2493-1991 (AASHTO T126 - 90): Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
di Laboratorium.
·
SNI
03-2458-1991 (AASHTO T141 - 84): Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran Beton
Segar.
AASHTO :
AASHTO
T26 - 79 : Quality of Water to be used in Concrete.
1. Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor
harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data
pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini.
Kontraktor
harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing mutu beton yang diusulkan
untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
Kontraktor
harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh peng-ujian
pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut selalu
tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
Pengujian
kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi peng-ujian kuat tekan
beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal
pencampuran.
Kontraktor
harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan
harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan
perancah dimulai. Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara
tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan.
2. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk
penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang
kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di
sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu, tumpukan kantung semen harus
ditutup dengan lembar plastik.
3. Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor
harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan temperatur
pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah 30oC
sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan,
Kontraktor tidak boleh melaku-kan pengecoran bilamana :
a) Tingkat
penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
b) Lengas
nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak
diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara penuh debu
atau tercemar.
4. Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi
kriteria toleransi yang disyaratkan atau yang tidak memiliki permukaan akhir
yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan,
harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat
meliputi :
·
Perubahan proporsi campuran
beton untuk sisa pekerjaan yang belum dikerjakan
·
Tambahan
perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya gagal;
·
Perkuatan
atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang tidak
memenuhi ketentuan;
Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan
beton atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat
meminta Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa
mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.2.1.2 BAHAN
1) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis
semen portland yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV.
Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat
menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan. Terkecuali
diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen portland yang dapat
digunakan di dalam proyek.
2) A i
r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau
pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti
minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan
harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum
dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air
yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka
harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang
diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum
pada periode perawatan yang sama.
3) Ketentuan
Gradasi Agregat
Tabel 3.2.1.2 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan
|
Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
|
|||||
ASTM
|
(mm)
|
Halus
|
Kasar
|
|||
2”
|
50,8
|
-
|
100
|
-
|
-
|
-
|
1 1/2”
|
38,1
|
-
|
95 -100
|
100
|
-
|
-
|
1”
|
25,4
|
-
|
-
|
95 - 100
|
100
|
-
|
3/4”
|
19
|
-
|
35 - 70
|
-
|
90 - 100
|
100
|
1/2”
|
12,7
|
-
|
-
|
25 - 60
|
-
|
90 - 100
|
3/8”
|
9,5
|
100
|
10 - 30
|
-
|
20 - 55
|
40 - 70
|
No.4
|
4,75
|
95 – 100
|
0 - 5
|
0 -10
|
0 - 10
|
0 - 15
|
No.8
|
2,36
|
-
|
-
|
0 - 5
|
0 - 5
|
0 - 5
|
No.16
|
1,18
|
45 – 80
|
-
|
-
|
-
|
-
|
No.50
|
0,300
|
10 – 30
|
-
|
-
|
-
|
-
|
No.100
|
0,150
|
2 – 10
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi
ketentuan yang diberikan dalam Tabel diatas, tetapi bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat
menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat
campuran yang yang disyaratkan.
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran
partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus
dicor
4) Sifat-sifat
Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari
partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock)
atau berangkal (boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari
kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang
ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat
lainnya yang diberikan dalam Tabel 3.2.1.2 (1) bila contoh-contoh diambil dan
diuji sesuai dengan prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabel
3.2.1.2 (1) Sifat-sifat Agregat
Sifat-sifat
|
Metode Pengujian
|
Batas Maksimum yang diijinkan untuk Agregat
|
|
|
|
Halus
|
Kasar
|
Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles pada 500 putaran
|
SNI 03-2417-1991
|
-
|
40 %
|
Kekekalan
Bentuk Batu terhadap Larutan Natrium Sulfat atau Magne-sium Sulfat setelah 5
siklus
|
SNI 03-3407-1994
|
10 %
|
12 %
|
Gumpalan Lempung dan Partikel yang Mudah Pecah
|
SK
SNI M-01-1994-03
|
0,5 %
|
0,25 %
|
Bahan yang Lolos Ayakan No.200
|
SK
SNI M-02-1994-03
|
3 %
|
1 %
|
3.2.2 PENCAMPURAN
DAN PENAKARAN
1) Rancangan
Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan
dengan menggunakan metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan
batas-batas yang diberikan dalam Tabel 3.2.2
2) Campuran
Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan
yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan
oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang
sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan
memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang disyaratkan di bawah
Tabel 3.2.2 Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Beton
|
Ukuran Agre-
gat Maks.(mm)
|
Rasio Air / Semen
Maks.
(terhadap berat)
|
Kadar Semen Min.
(kg/m3 dari campuran)
|
K600
|
-
|
-
|
-
|
K500
|
-
|
0,375
|
450
|
|
37
|
0,45
|
356
|
K400
|
25
|
0,45
|
370
|
|
19
|
0.45
|
400
|
|
37
|
0,45
|
315
|
K350
|
25
|
0,45
|
335
|
|
19
|
0,45
|
365
|
|
37
|
0,45
|
300
|
K300
|
25
|
0,45
|
320
|
|
19
|
0,45
|
350
|
|
37
|
0,50
|
290
|
K250
|
25
|
0,50
|
310
|
|
19
|
0,50
|
340
|
K175
|
-
|
0,57
|
300
|
K125
|
-
|
0,60
|
250
|
3) Ketentuan Sifat-sifat
Campuran
Seluruh
beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
"slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 3.2.2
(1), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan
dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03
(AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
3.2.3.Kualitas beton yang diinginkan.
Mutu
beton/ kuat tekan beton yang diinginkan adalah K-350 ( untuk jalan rigid
pavement ). Dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas,
Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan cor beton dengan menggunakan
sistem beton siap pakai (ready mix concrete) yang terlebih dahulu memberikan
data spesifikasi mutu beton yang dikehendaki kepada Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
3.3.1.Rencana Kerja, Metode Pelaksanaan dan Ijin Pengecoran.
Kontraktor
harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode pelaksanaan
pengecoran kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis, sebelum
pekerjaan pengecoran dimulai. Sebelum dilaksanakan pengecoran, dilaksanakan
pemeriksaan bersama Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan apabila telah
memenuhi syarat ijin pengecoran dapat dikeluarkan.
3.3.2.Trial Mix Design dan Perbandingan Adukan
Sebelum
dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Kontraktor harus melaksanakan rencana
pengadukan beton/trial mix design untuk mendapatkan mutu beton yang
dikehendaki. Untuk itu Kontraktor perlu melakukan pengujian material di
laboratorium yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas untuk semua material
beton.
Berdasarkan analisa dan hasil tes sampel tersebut,
laboratorium akan merencanakan suatu campuran beton (mix design) dengan slump
yang telah disyaratkan. Sebagai kontrol suatu campuran beton, data-data yang
harus tertulis dalam laporan mix design mencakup:
Tipe dan gradasi material agregat :
- Asal agregat
- Hasil pengujian material air dan
agregat (berat jenis dan berat isi agregat,modulus halus butir pasir,kadar
- umpur, dll.
- Tipe dan merk PC
- Tipe, merk dan komposisi bahan
additives (apabila digunakan)
- Komposisi takaran beton dan takaran
dalam 1 m3
- Keterangan
tentang beton(kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan lain-lain
- Hasil tes silinder beton
Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang
terhisap oleh agregat) tidak boleh melampaui 0.50 (perbandingan berat).
Perbandingan campuran tersebut dapat diubah jika diperlukan untuk mendapatkan
mutu beton yang dikehendaki dengan kepadatan, kekedapan, keawetan dan kekuatan
yang lebih baik dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak
berhak atas penambahan kompensasi yang disebabkan oleh perubahan
tersebut di atas. Percobaan kekuatan beton di lapangan
dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan percobaan beton silinder (15 cm tinggi 30 cm).
Jumlah silinder percobaan yang dibuat harus sesuai dengan SNI 03-2834-1992.
Copy hasil tes harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Percobaan yang
dilakukan di lapangan, pengambilan contoh campuran dan pengujian harus
mengundang dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Suatu kali jika kekuatan
beton umur 7 hari kekuatannya kurang dari 70% dari beton umur 28 hari, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk menambah PC ke
dalam campuran beton. Dan apabila terdapat beton dengan umur 28 hari yang tidak
mencapai mutu beton yang dikehendaki, maka pengecoran selanjutnya harus
dihentikan sampai persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh Kontraktor dan
Konsultan Pengawas. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus
cukup. Waktu pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan
beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang
lainnya. Jumlah air dapat diubah sesuai dengan keperluannya dengan melihat
perubahan keadaan cuaca atau kelembaban bahan adukan (agregat) untuk mempertahankan
hasil yang homogen, kekentalan dan kekuatan beton yang dikehendaki. Pengujian
kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai dengan SNI-3976-1995.
Slump yang digunakan dalam proyek ini adalah 8 – 12 cm sesuai yang ditetapkan
oleh Konsultan Pengawas.
Untuk maksud dan alasan tertentu, dengan persetujuan
Konsultan Pengawas dapat dipakai nilai slump yang menyimpang dari ketentuan di
atas asal dipenuhi hal-hal sebagai berikut: Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi
Tidak terjadi pemisahan dari adukan Beton yang dapat dikerjakan dengan baik
(workability).
4.1 WET LEAN CONCRETE (
LANTAI KERJA )
4.1.1
UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
peralatan, material, dan pelaksanaan semua
pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan lapisan perata (leveling
course) dan pekerjaan
pelebaran perkerasan dengan wet lean concrete, termasuk
persiapan lapisan alas, pengangkutan dan penyiapan agregat, pencampuran,
pengadukan, pengangkutan, penuangan, pemadatan, finishing, pengawetan,
pemeliharaan dan pekerjaan insidental yang berkaitan. Semua pekerjaan harus
dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana, Spesifikasi, dan instruksi Direksi
Pekerjaan.
2) Lapisan
Alas
Bila wet lean concrete ini ditentukan untuk levelling
course, maka sebelum dilaksanakan, lapisan alas harus bersih dari kotoran,
lumpur, batu lepas, atau bahan asing lainnya, dan diperiksa kepadatannya,
kerataan finishing dan permukaannya oleh Direksi Pekerjaan. Daerah yang
tidak memenuhi ketentuan Spesifikasi harus dibongkar, diperbaiki atau
direkonstruksi sebagaimana perintah Direksi Pekerjaan. Tidak ada pembayaran
langsung untuk pekerjaan pembongkaran, perbaikan, atau rekonstruksi ini, karena
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
3) Lapisan
Alas Pasir (sand bedding)
Bila wet lean concrete ditentukan untuk pekerjaan
pelebaran jalan, maka beton itu harus diletakkan di atas alas yang sudah rata
terdiri pasir alam setebal 4 cm. Pasir alam yang tertinggal (tidak lolos) saringan
No.200 dan yang fraksi halusnya nonplastis, dapat digunakan. Pasir
dengan kadar air yang memadai dihamparkan diatas subgrade dan diratakan.
Alas yang sudah rata harus dapat dipadatkan dengan roller yang paling
besar yang dapat dipakai. Sebelum pengerjaan wet lean
concrete, alas pasir harus dibasahi dengan air.
4.1.2 BAHAN
Agregat,
semen dan air harus memenuhi ketentuan minimal pada Spesifikasi ini. Ukuran maksimum
agregat harus dipilih oleh Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan
pemakaian wet lea concrete, dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4.1.3 PENCAMPURAN DAN
PENAKARAN
Perbandingan
jumlah semen dan agregat dalam kondisi kering jenuh (saturated surface dry
condition) harus memadai untuk memenuhi ketentuan kuat pecah beton menurut
Seksi ini, dan untuk menjaga konsistensi campuran.
4.1.4 METODE KONSTRUKSI
1) Cetakan (acuan)
Wet
lean concrete untuk levelling course harus dituang dalam
cetakan baja atau kayu secara cut off screeding, dengan landai dan
elevasi tertentu.
2) Sambungan
Sambungan memanjang harus berjarak sekurang-kurangnya 20
cm dari sambungan memanjang perkerasan beton yang akan dihampar diatasnya.
Sambungan konstruksi melintang dibuat pada akhir setiap
pekerjaan pada hari itu, dan harus membentuk permukaan vertikal melintang yang
benar.
3) Pencampuran,
Pengangkutan, Penghamparan dan Pemadatan
Wet lean concrete harus dicampur, diangkut, dituang, disebar dan dipadatkan
menurut ketentuan.
4.1.5 PEKERJAAN
PENYELESAIAN
1) Finishing
Setelah
pemadatan dan diratakan sampai bidang dan elevasi yang benar, wet lean
concrete harus dilepas (floating) sampai permukaan rata dan tidak
ada permukaan yang lebih rendah atau pun daerah yang terbuka. Kemudian permukaan harus diuji dengan paling
sedikit dua kali geseran mal datar (straight-egde) dengan panjang mal
tidak kurang dari 1,8 m.
2) Perawatan
Beton (Curing)
Wet lean concrete harus segera dirawat, setelah finishing selesai,
untuk jangka waktu tidak kurang dari 7 hari. Perawatan untuk permukaan harus
dilakukan dengan salah satu metode berikut :
(a) Dilapisi
penutup sampai lapisan perkerasan berikutnya dihamparkan dengan lembaran
plastik kedap air, dijaga tidak lepas dari permukaan, dan
dengan sambungan yang saling menindih (overlap) sekurang-kurangnya 300
mm dan dijaga sedemikian rupa untuk mencegah penguapan.
(b) Seluruh
permukaan disemprot air merata kontinyu, dan kondisi kelembaban dijaga agar tetap
selama masa perawatan.
4.1.6 PENGENDALIAN
KUALITAS DI LAPANGAN
1) Pengujian
Kekuatan
Untuk ini harus disediakan silinder uji tekan beton (compressive
strength), dengan diameter 15 cm dan tinggi 30 cm, yang dibuat dari beton
material wet lean concrete yang diambil dilapangan. Satu silinder
mewakili 50 m kubik wet lean concrete yang dihamparkan, dan tidak kurang
dari tiga silinder harus dibuat setiap hari.
2) Ketentuan Kuat Pecah
Beton (crushing strength)
Kuat
pecah beton rata-rata pada umur 7 hari dari setiap kelompok (group) contoh
(specimen) yang diambil pada setiap pelaksanaan pekerjaan tidak boleh
kurang dari 35 kg/cm2. Bila rata-rata kuat pecah beton pada lebih dari satu
kelompok diantara lima
kelompok yang berurutan ternyata kurang dari 35 kg/cm2, maka kadar semen harus
ditambah sesuai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, sampai hasilnya
menunjukkan bahwa campuran tersebut memenuhi syarat.
Bila
ketentuan-ketentuan kuat pecah beton diikuti, nilai kuat pecah beton yang
rendah belum tentu menyebabkan hasil pekerjaan ditolak.
3) Kerataan Permukaan
Wet
lean concrete harus dibentuk dan diselesaikan sesuai dengan
garis, landai dan penampang permukaan seperti tertera pada Gambar Rencana. Penyimpangan
pada permukaan yang sudah selesai tidak boleh lebih dari 3 cm dari elevasi yang
direncanakan. Penyimpangan permukaan ini juga tidak boleh lebih dari 1 cm pada
mal datar (straight edge) 3 m ketika diterapkan sejajar dengan dan tegak
lurus dari garis sumbu (centre line) badan jalan. Mal datar harus
dipergunakan dengan cara overlap ½ dari panjangnya. Perbedaan
penyimpangan dari elevasi yang dikehendaki untuk lapisan perata (levelling
course) untuk perkerasan beton antara dua titik dalam 20 m, tidak boleh
lebih dari 1,5 cm.
4) Pemeliharaan
Peralatan atau pun kendaraan lalu lintas, termasuk
kendaraan untuk keperluan pelaksanaan, tidak boleh memasuki permukaan yang
sudah selesai, selama 7 hari pertama masa perawatan.
Setelah masa perawatan, peralatan dan kendaraan yang
diperlukan untuk meneruskan pekerjaan diperbolehkan memasuki daerah wet lean
concrete.
Wet lean concrete harus dijaga agar selalu dalam kondisi baik, sebelum
menghamparkan lapisan berikutnya. Kerusakan akibat apa pun harus diperbaiki
dengan mengganti lapisan pada daerah itu, atas tanggungan biaya Kontraktor
sendiri.
4.1.7 PENGUKURAN
1) Metode
Pengukuran
Jumlah wet lean concrete untuk levelling course
akan dibayar berdasarkan jumlah meter persegi dari levelling course itu,
yang telah diselesaikan dan disetujui sesuai dengan Gambar Rencana,Spesifikasi
dan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Alas pasir akan dibayar berdasarkan jumlah meter persegi lapisan
alas yang sudah selesai dan setujui.
Untuk penambahan kandungan semen atau untuk kelebihan ketebalan
lapisan dari ketebalan minimum tidak ada tambahan pembayaran.
5.1 Persyaratan
Bekisting
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan
untuk membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan
permukaan yang diinginkan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas perencanaan
yang memadai untuk seluruh bekisting. Pada bagian tertentu Konsultan Pengawas
akan memerintahkan Kontraktor untuk membuat shop drawing dari bekisting.
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas. Bekisting harus terbuat dari plat besi yang diberi
lubang untuk penempatan dowel serta harus dalam keadaan lurus, kuat dan baik
sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang sempurna seperti
terperinci dalam spesifikasi ini. Toleransi yang diijinkan adalah 3 mm untuk
garis dan permukaan. Bekisting harus demikian kuat dan kaku terhadap beban dan
lendutan adukan beton yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi.
Bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas sebelum pengecoran. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak
akan timbul sirip atau adukan kelur dari sambungan. Pembongkaran dilakukan
setelah beton telah mencapai kekuatan setara dengan umur beton 14 hari dan
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Pembongkaran
dilaksanakan dengan statis, tanpa goncangan atau kerusakan pada beton.
5.2 Pengecoran
Slab ( Plat Beton )
Pengecoran slab bisa dilaksanakan setelah Pemborong
mengajukan izin tertulis dan telah disetujui/ diizinkan oleh Ahli. Izin akan
diberikan setelah persiapan-persiapan untuk pengecoran slab pada lokasi
dimaksud telah dianggap memenuhi syarat. Syarat
yang dimaksud adalah termasuk di dalamnya pekerjaan persiapan pengecoran,
antara lain:
·
Peil/ ketinggian
permukaan lantai kerja sudah sesuai dengan rencana.
·
Permukaan
lantai kerja tidak boleh ada retak-retak yang lebih lebar dari 1 mm yang memungkinkan
menyerap air semen dari adukan slab.
·
Permukaan
lantai kerja beberapa saat sebelum pengecoran slab harus dibasahi dulu dengan
air sampai kelihatan agak jenuh air.
·
Sebelum
anyaman tulangan untuk slab dipasang, permukaan lantai kerja harus bersih dari
segala kotoran/benda-benda asing atau benda-benda lepas dan kotoran-kotoran
minyak akibat pekerjaan pekerjaan yang telah lalu. Bila dipandang perlu, ahli
dapat memberitahukan pembersihan kotoran-kotoran ini dengan mempergunakan
methode penyemprotan pasir (sand blasting).
·
Pemasangan
tulangan yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan petunjuk-petunjuk
Ahli.
·
Pemasangan
bekisting sisi kiri-kanan sesuai dengan ketebalan dan kemiringan rencana,
jumlah dari bekisting dan kesiapan alat-alat lainnya yang akan dipergunakan.
·
Pembersihan
lokasi yang akan dicor dari benda-benda lepas dan lain-lain sekali lagi setelah
anyaman tulangan slab sudah terpasang serta pada saat akan dimulai pengecoran.
·
Dalam hal
lokasi yang akan dicor termasuk yang di dalam pipa basah tergenang air hujan,
maka pekerjaan pengecoran harus ditunda dan baru bisa dimulai setelah
diinspeksi oleh Ahli dan mendapatkan persetujuan untuk dimulai pengecoran.
5.3 Pengangkutan Adukan Beton
Adukan beton untuk slab harus diangkut ke tempat
pengecoran dengan mempergunakan transit mixers atau nonagitating truck (dump
truck) yang sebelumnya harus dibersihkan dulu dari semua benda-benda asing yang
mungkin bisa mempengaruhi kualitas adukan beton seperti telah ditentukan
spesifikasi ini. Bila penghentian pengecoran mulai saat penuangan truck
terakhir dengan truck berikutnya lebih dari 30 menit dengan catatan travel time
tidak boleh lebih dari 1 jam, maka pada batas pengecoran ini harus
disiapkan/dibentuk menjadi construction joint dan harus diberi bonding agent di
permukaan sambungan pada saat akan melanjutkan pengecoran berikutnya. Pengecoran
dapat dilaksanakan 4 (empat) jam setelah waktu pengecoran yang terakhir
(initial setting sudah tercapai).
5.4 Pengecoran
Adukan beton harus dihampar dengan takaran yang cukup
untuk mengecor seluruh lebar beton slab dengan mempergunakan alat penghampar
yang kerjanya sedemikian rupa sehingga tidak akan timbul segregasi atau pemisahan
meterial-material pembentuk beton itu sendiri. Bilamana dipandang perlu bisa
diizinkan penyebaran adukan dengan tenaga manusia dengan mempergunakan sekop,
sedang alat penggaruk sama sekali tidak diizinkan untuk penyebaran adukan,
karena mudah timbul segregasi. Banyaknya adukan yang dituang harus dibuat
sedikit lebih, agar didapat permukaan yang penuh dan rata. Sebelum gundukan
adukan diratakan, Pemborong diharuskan melaksanakan pemadatan dengan
menggunakan tongkat-tongkat penggetar (needle vibrator) serta dilaksanakan untuk
seluruh lebar slab sepanjang tuangan gundukan adukan baru. Untuk ini maka
jumlah tongkat penggetar harus cukup, ialah 1 (satu) tongkat penggetar untuk maksimum
2 (dua) meter, serta tidak dibenarkan menggetarkan/memadatkan beton pada satu
tempat selama lebih dari 15 detik seperti telah ditentukan mengenai pemakaian
jarum/tongkat penggetar untuk lantai kerja. Setelah adukan beton dipadatkan
memakai tongkat penggetar, maka dianjurkan untuk dipadatkan lagi dengan alat
pemadat kedua, yang berupa papan penggetar (plate vibrator) yang sekaligus
memadatkan dan meratakan.
5.5 Penyelesaian
Permukaan
Bilamana pekerjaan penyelesaian telah selesai sama
sekali, maka permukaan slab harus sudah sesuai dengan titiktitik ketinggian
bentuk permukaan. Secara umum penambahan air pada saat pekerjaan penyelesaian
(finishing) permukaan slab dilaksanakan, adalah tidak diperbolehkan. Bilamana
Ahli mengizinkan penambahan pada pekerjaan penyelesaian, maka harus
dilaksanakan penyemprotan serti kabut (fogspray) pada saat beton masih dalam
keadaan plastis dengan mempergunakan alat penyemprot yang harus sudah mendapat
persetujuan dahulu dari Ahli.
Permukaan slab setelah diselesaikan harus diberi bentuk
dengan mempergunakan salah satu metode sebagai berikut :
·
drag finishing
·
belt finishing
·
broom finishing
Pembentukan
permukaan slab adalah membuat kasar permukaan yang dilaksanakan sedikit
melewati tepi slab, agar alur kekasaran yang didapat akan terjamin mencakup
sepanjang lebar slab. Bentuk serta kekasaran permukaan slab ini harus seperti
yang telah ditentukan oleh Ahli pada contoh atau percobaan yang dibuat
sebelumnya, dan bilamana tidak ada contoh, maka tingkat kekasaran permukaan
supaya diambil medium menurut sand patch test.
5.6 Sambungan
Pengecoran (Construction Joint)
5.6.1 Umum
Pada
pembangunan jalan, runway, taxiway dan apron tidak dipergunakan dummy-joint
lagi, sehingga yang ada hanya “construction joint” (sambungan pengecoran) saja,
baik sambungan pengecoran antara konstruksi perkerasan yang baru dengan yang
baru, maupun yang baru dengan yang lama, baik sambungan pengecoran ke arah
melintang maupun memanjang.
5.6.2 Sistem
Pengecoran
Apabila
tersedia cukup waktu maka pengecoran dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Pengecoran
tahap I
Untuk
menghindari atau mengurangi timbulnya retak-retak penyusutan pada proses
pengeringan dan pengerasan, maka sistem pengecoran perlu dibuat meloncat-loncat
dalam arti kata setiap pengecoran memanjang sejauh 20 – 100 m (kira-kira satu
hari pengecoran) berhenti dan kemudian pengecoran berikutnya atau pengecoran
ke-2 dimulai meloncat pada jarak antara 7,5 – 10 m di depan pengecoran pertama
sampai mencapai panjang 50 – 100 m, kemudian meloncat \ lagi antara 7,5 – 10 m,
demikian selanjutnya sampai mencapai ujung konstruksi perkerasan yang direncanakan.
Demikian pula pengecoran ke arah melebar juga dibuat meloncat-loncat selebar jalur
untuk menghindari timbulnya retak-retak ikutan (symphatic cracks), maka daerah-daerah
loncatan sejauh 7,5 – 10 m ini ke arah melebar perlu dibuat menerus sehingga
membentuk jalur ke arah melintang selebar jalur jalan. Sambungan dengan
konstruksi perkerasan yang telah ada (yang lama) juga harus dibuat meloncat
sepanjang 7,5 – 10 m atau lebih sedikit, dalam arti kata pengecoran baru
dimulai 7,5 – 10 m di depan konstruksi perkerasan yang lama. Daerahdaerah yang
belum dicor ini akan dicor kemudian bilamana slab-slab di kanan dan kirinya
atau di belakang dan didepannya yang akan disambung telah mencapai umur paling
sedikit satu bulan dengan maksud untuk memberi kesempatan agar slab yang dicor
itu telah selesai atau hampir selesai mengalami penyusutan.
5.6.3 Rencana pengecoran dan penyiapan papan-papan cetakan atau pembatas
Paling tidak 7 hari sebelum pengecoran Pemborong harus
sudah menyampaikan rencana pengecoran berikut gambar sketsa mengenai letak
bagian-bagian yang akan dicor beserta urut-urutan pengecorannya. Bila rencana pengecoran
ini telah disetujui Ahli, maka Pemborong bisa mulai menyiapkan tempat yang akan
dicor sesuai uruturutannya yang meliputi :
·
Kesiapan
lantai kerja atau lean concrete.
·
Pembesian
sesuai dengan gambar kerja.
·
Papan-papan
cetakan yang merupakan pembatas daerah pengecoran, dimana papan-papan cetakan
ini harus dipasang tegak dan lurus dalam arti kata tidak berbelok-belok serta
kokoh, sehingga tidak mudah berubah tempat, miring atau melengkung bila
pengecoran telah dimulai atau terinjak manusia.
Pengecoran tahap ke-II
Yang dimaksud dengan pengecoran tahap ke-II disini adalah
pengecoran bagian-bagian yang belum dicor akibat diloncati atau dapat dikatakan
pengecoran sambungan antara dua slab yang telah dicor terlebih dahulu pada pengecoran
tahap ke-I. Seperti telah diterangkan di atas bahwa pengecoran sambungan-sambungan
ini baru bisa dimulai bilamana slab-slab yang akan disambung telah berumur
lebih dari satu bulan (lebih lama lebih baik). Sebelum pengecoran tahap ke-II
ini dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor harus telah diperiksa terlebih
dahulu atas kesiapannya, terutama mengenai :
·
Lantai kerja atau lean
concrete
·
Permukaan sisi tegak dari
ujung slab pengecoran tahap ke-I yang akan disambung. Permukaan sisi tegak ini harus
merupakan bidang tegak yang rapi dan lurus. Bila ada sisa-sisa pengecoran tahap
ke-I harus dibongkar (dibeitel) sehingga merupakan bidang tegak rapi.
·
Kebersihan
tempat yang akan dicor. Tempat ini harus bebas atau bersih dari sisa-sisI pembongkaran
atau puing-puing beton, barang-barang yang tidak dikehendaki serta
kotoran-kotoran lainnya.
·
Pembesian
harus sudah sesuai dengan gambar desain, terpasang kokoh dengan ganjal-ganjal
(spacer) yang kuat dan memenuhi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam buku
spesifikasi ini sehingga tidak mudah melengkung bila terinjak orang dan tidak
mudah tergeser pada waktu proses pengecoran. Kira-kira setengah jam kemudian
pengecoran dimulai, lantai kerja harus dibasahi dengan air, dengan cara disemprotkan
merata secukupnya. Kemudian dibiarkan/dieramkan agar siraman air tersebut
meresap ke dalam lantai kerja sehingga lapisan atas lantai kerja dalam keadaan
jenuh air, tetapi tidak sampai ada yang menggenang (keadaan s.s.d. atau
saturated surface dry). Bila semuanya sudah siap maka pengecoran bisa dimulai
dengan mengikuti prosedur pengecoran seperti yang tercantum dalam buku
spesifikasi ini.
5.7 Pengecoran Slab pada Udara Panas
Penimbangan material beton, pengadukan dan pengangkutan/penyerahan
adukan beton dalam udara panas harus mengikuti ACI 305 (American Concrete Institute).
Temperatur adukan beton untuk slab yang terlalu tinggi (> 350C) akan
mengurangi mutu beton (strength) maupun keawetannya (durability) serta
temperatur yang tinggi juga cenderung memerlukan air yang lebih banyak untuk
mencapai workability, sehingga dikawatirkan susut beton akan menjadi lebih besar
dan berakibat mudah terjadi Plastic Shrinkage Cracks. Cara-cara untuk
mendinginkan beton bisa dilakukan menurut salah satu atau gabungan dari metode
sebagai berikut :
·
Melindungi atau memberi atap
pada agregat yang akan dipergunakan.
·
Menyemprotkan agregat kasar
dengan air (water sprinkled).
·
Menggunakan air dingin/air es
(chilled water) untuk pengadukan, dalam hal tidak tersedianya water chiling
plant, dapat pula digunakan balok-balok es di dalam air adukan.
·
Bilamana akan dipergunakan
balok-balok es di dalam air adukan, maka tidak boleh ada bongkahan es yang tertinggal
dalam adukan, atau diberikan balok es langsung pada adukan setelah pengadukan
selesai.
·
Melaksanakan pengecoran pada
malam hari atas izin dari Ahli. Atau dengan cara lain yang telah disetujui oleh
Ahli.
Bagaimanapun
pengecoran beton harus dihentikan bilamana satu keadaan atau kondisi seperti di
bawah ini terjadi :
·
Temperatur
adukan beton di atas 350C.
·
Temperatur semen di atas 700C.
·
Penguapan
air yang diukur menurut ACI 305 di atas angka 1 kg/m2 per jam.
5.8 Pemadatan dan Penyelesaian dengan Mesin
Mesin pencetak perkerasan jalan beton dengan menggunakan
vibrasi permukaan, harus mencetak beton yang bersangkutan sehingga memiliki
elevasi yang tepat dengan sebilah pisau perata, kayuh berputar atau perlengkapan
berputar, dan kemudian harus memadatkan beton tersebut dengan vibrasi atau
dengan suatu kombinasi vibrasi dan penumbukan mekanis. Peralatan tersebut
kemudian harus menyelesaikan permukaan beton tersebut dengan menggunakan suatu
batang perata yang bergoyang melintang atau miring. Suatu batang perata lain untuk
pekerjaan penyelesaian yang bergoyang secara melintang atau miring harus
disediakan setelah setiap mesin
pembentuk sambungan melintang dalam keadaan basah. Batang
perata bergoyang tersebut harus berpenampang melintang persegi dan harus
membentangi seluruh lebar pelat yang bersangkutan dan berbobot tidak kurang
dari 170 kg/m. Batang ini harus ditunjang pada suatu kereta, yang ketinggiannya
harus dikontrol berdasarkan tinggi rata-rata dari sekurang-kurangnya 4 titik
yang ditempatkan secara merata dengan jarak antara sekurang-kurangnya 3,5 meter
dari rel penunjang, balok, atau pelat, pada setiap sisi dari pelat beton yang
sedang diperkeras.
Bilamana perkerasan jalan beton dibangun dengan lebih dari
satu lintasan menggunakan mesin dengan roda-roda ber-flens, maka pelat-pelat
yang berdampingan berikutnya harus dibangun dengan menyangga mesin tersebut
pada rel-rel yang beralas rata yang berbobot tidak kurang dari 15 kg/meter
diletakkan diatas beton yang telah diselesaikan untuk menunjang roda-roda
ber-flens, atau menggantikan roda-roda ber-flens tersebut pada satu sisi mesin
dengan roda-roda tanpa flens bertapal karet. Rel (track) bertapal karet, yang
dapat berjalan diatas permukaan beton yang telah diselesaikan juga dapat
diterima.
Bilamana digunakan roda-roda tanpa flens atau rel
bertapal karet, maka permukaan pelat beton yang dilewati harus segera
dibersihkan dan disikat secara seksama di depan mesin untuk membersihkan semua
lumpur dan serpihan pasir/kerikil. Roda-roda tanpa flens harus berjalan cukup
jauh dari tepi pelat untuk menghindari kerusakan pada pinggiran pelat yang
bersangkutan.
5.9 Pemadatan dan Penyelesaian dengan Balok Vibrasi Terkendali
Bilamana pelat-pelat berukuran kecil atau tidak
beraturan, atau bila tempat kerja yang bersangkutan sedemikian terbatas
sehingga menyebabkan penggunaan cara-cara yang tetapkan menjadi tidak praktis,
dan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, maka beton harus dicor secara merata
tanpa pra-pemadatan atau segregasi dan dipadatkan dengan cara berikut ini.
Beton yang akan dipadatkan dengan balok vibrasi harus
dicetak dengan suatu permukaan sedemikian sehingga permukaan setelah semua
udara yang terkandung dikeluarkan dengan pemadatan berada di atas acuan-acuan
sisi.
Beton tersebut harus dipadatkan dengan menggunakan sebuah
balok penggetar/pemadat dari kayu bertapal baja berukuran tidak kurang dari
lebar 75 mm dan tebal 225 mm, dengan suatu masukan energi tidak kurang daripada
250 watt/meter lebar pelat, balok penggetar tersebut diangkat dan digerakkan
maju ke muka dengan sedikit demi sedikit tidak melebihi ukuran lebar balok
tersebut. Kalau tidak, suatu alat pemadat balok kembar bervibrasi dengan kekuatan
tenaga yang ekivalen dapat digunakan. Bila tebal lapisan beton yang dipadatkan
melebihi 200 mm, maka tambahan vibrasi bagian dalam (internal vibrating)
secukupnya harus diberikan meliputi seluruh lebar pelat untuk menghasilkan
pemadatan sepenuhnya. Setelah setiap 1,5 m panjang pelat dipadatkan, balok
vibrasi harus ditarik kembali 1,5 m, kemudian perlahan-lahan didorong maju
sambil melakukan penggetaran diatas permukaan yang telah dipadatkan untuk
memberikan suatu permukaan akhir yang halus.
Kemudian permukaan tersebut harus diratakan menggunakan
sebuah alat straight-edge penggaruk dengan panjang mata pisau tidak kurang dari
1,8 m sekurang-kurangnya 2 lintasan. Jika permukaan tergaruk secara meluas oleh
alat straight-edge tersebut, yang menunjukkan ketidakrataan permukaan, maka
suatu lintasan balok bervibrasi harus dilakukan, diikuti dengan lintasan
lanjutan menggunakan alat straight-edge penggaruk.
5.10 PEKERJAAN PENYELESAIAN
Penyelesaian Permukaan Selama Konstruksi Awal Perkerasan
Jalan Beton
Setelah penyelesaian sambungan-sambungan dan lintasan
terakhir dari balok finishing dan sebelum penerapan media perawat, permukaan
perkerasan beton yang akan digunakan sebagai permukaan jalan harus diberi alur (groove)
atau disikat dalam arah tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang
bersangkutan. Penyelesaian dengan penyikatan harus dilaksanakan dengan sebuah
sapu kawat yang lebarnya kurang dari 450 mm. Berkas kawat sapu yang digunakan
harus pada mulanya berukuran panjang 100 mm terbuat dari kawat berukuran 32
gauge. Sapu tersebut harus tediri dari 2 baris berkas-berkas kawat yang
berjarak antar sumbu 20 mm dan berkas-berkas dalam satu baris harus berjarak 10
mm pusat ke pusat dan dipasang di tengah-tengah celah antara berkas-berkas pada
baris lainnya. Berkas-berkas tersebut
masing-masing harus diganti bila berkas yang terpendek telah aus menjadi 90 mm.
5.11 Perawatan
dan Perlindungan Permukaan
Curing
compound harus disemprotkan setelah pekerjaan finishing selesai, serta
permukaan beton sudah tidak mengandung air bebas lagi (surface of concrete
becomes mat). Cairan selaput perawatan (liquid curing membrane) harus disemprotkan
dengan mempergunakan mesin penyemprot yang tekanannya sesuai serta banyaknya
harus sesuai dengan buku petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya atau
sampai terjadi selaput yang menutupi permukaan beton secara sempurna sehingga
penguapan air bisa dicegah sesuai dengan hasil percobaan/pengujian dilaboratorium
dengan bahan perawat tersebut seperti yang telah ditentukan oleh Ahli. Alat
penyemprot bisa berupa mesin penyemprot yang banyaknya kepala semprotan
(spraying nozzles) selebar slab atau sebuah mesin penyemprot yang bisa bergerak
sepanjang lebar slab dari satu sisi ke sisi yang lainnya.
Daerah-daerah
slab yang mempunyai bentuk tidak teratur, dimana mesin penyemprot tidak bisa
bekerja secara efektif, maka dipergunakan alat penyemprot yang dikerjakan
dengan tangan (manual), yang sebelumnya telah disetujui oleh ahli. Bilamana
perlu penyemprotan dilaksanakan 2 (dua) kali sehingga terdapat 2 (dua) lapis,
agar penyelimutan permukaan beton lebih merata dan sempurna.
Pemborong
harus memberikan cairan selaput perawatan lagi bilamana cairan selaput
perawatan telah dipasang di permukaan beton slab rusak akibat sesuatu sebab,
misalnya hujan. Selain itu permukaan beton slab harus segera diberi penutup /
atap selama minimum 6 jam setelah melampaui waktu initial setting, untuk
menghindari kerusakan yang bisa timbul akibat hujan dan terik matahari.
Selanjutnya permukaan beton slab baru, harus dirawat dengan karung
goni yang dibasahi ( wet burplaps ), selama minimum 14 (empat belas) hari
berturut-turut. Juga dalam hal perlindungan permukaan slab tidak diperbolehkan
sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut
bahan-bahan berat, kecuali sudah ada izin dari ahli.
5.12 Pembukaan
Cetakan ( Bekisting )
Kalau
tidak ada spesifikasi lain, maka cetakan harus tidak boleh dibuka dari beton
baru dicor sampai final setting time atau dihitung 10 jam, kecuali dimana form
khusus dipakai sementara di daerah percobaan. Bekisting harus dibuka secara hati-hati untuk menghindari
kerusakan pada perkerasan slab. Setelah bekisting dibuka, samping slab harus dicuring
juga seperti diuraikan pada pasal Area “sarang tawon” (keropos-keropos, honey
comb) setelah bekisting dibuka, bila dianggap perlu oleh Ahli sebagai pekerjaan
salah (defektive work), maka harus dibongkar dan diganti dengan adukan yang
baru. Ahli akan menentukan area/bagian yang ternyata harus dibongkar, serta
setelah ada petunjuk pembongkaran dari Ahli maka Pemborong harus segera
melaksanakan dan segera mengecor kembali bagian yang dibongkar tersebut.
5.13 Pemotongan
Celah ( Cutting )
Di lapangan Cutting dilakukan menggunakan dengan mesin,
proses tersebut dilakukan setelah 8-12 jam selesai pengecoran. Cutting
dilakukan pada setiap segmen, yaitu setiap jarak 5 m. Saat cutting beton ,
cutter harus selalu disiram dengan air, dimaksudkan untuk menjaga suhu cutter
agar tidak cepat memuai sehingga dapat mengakibatkan cutter cepat tumpul. Dan
untuk menjaga agar beton tidak retak saat dicutting.
Cutting berfungsi untuk memberikan celah untuk rigid
pavement setiap jarak 5m terjadi retakan di atas dowel dan tie bar, sehingga
retakan pada plat beton terjadi tidak meluas dan retakan hanya terjadi pada
daerah yang sudah direncanakan untuk patah / retak yaitu daerah dowel dan tie
bar. Kedalaman cutting adalah 75 mm – 8,5 mm.
5.14 Pengisian
Joint Sealant
Setelah proses Catting dilakukan selanjutnya celah
tersebut diisi dengan Joint sealant untuk mencegah masuknya air melalui celah
tersebut. Joint Sealant juga berfungsi mencegah air agar tidak berkumpul
dibawah plat beton, yang akan berakibat terjadinya pumping terutama untuk
konstruksi perkerasan yang tidak menggunakan lapis pondasi bawah. Pelaksanaan
Joint Sealant dilakukan sesegera mungkin unuk menghindari masuknya kotoran atau
bahan lain yang akan menggangu pengisian join sealant. Bahan penutup sambungan
(joint sealent) harus berupa Expandite Plastic, senyawa gabungan bitumen karet
grade 99 yang dituangkan dalam keadaan panas, atau bahan serupa yang disetujui.
Bahan primer sambungan harus sebagaimana dianjurkan oleh pabrik pembuat bahan
penyegel yang bersangkutan.
Cara pelaksanaannya adalah dengan menyisipkan ke dalam
celah hasil Cutting.
5.15
Perlindungan terhadap Perkerasan
Pemborong harus menjaga perkerasan/slab dan bagian
perkerasan terhadap lalu lintas umum dan lalu lintas yang disebabkan oleh
personil dan alat dari Pemborong sendiri. Hal ini meliputi penjagaan untuk
mengarahkan lalu lintas dan pembuatan, mendirikan dan pemeliharaan dari tanda
peringatan (warning sign), lampu-lampu, jembatan perkerasan atau crossover dan
lain-lain. Tiap kerusakan pada perkerasan/slab yang sebelum diterima baik
(final acceptance/handover) harus diperbaiki atau slab diganti atas biaya
Pemborong sendiri.
5.16
Pembukaan untuk Lalu Lintas
Pembukaan perkerasan/slab untuk lalu lintas umum harus
ditentukan terlebih dahulu oleh Ahli. Slab harus tidak dibuka untuk
lalu lintas umum paling kurang 28 hari setelah beton dicor. Bila kekuatan beton
slab tersebut telah mencapai kekuatan tekan minimum 350 kg/cm2, maka
jalan/daerah tersebut bisa dibuka untuk lalu lintas umum.
Sebelum
dibuka untuk lalu lintas umum, maka daerah/jalur tersebut harus dibersihkan
lebih dahulu dari kotorankotoran yang menempel (tanah, tumpahan-tumpahan
beton,dsb) kotoran-kotoran lepas dan debu. Bilamana beton belum mencapai
umur/kekuatan tersebut di atas, kendaraan proyek yang berhubung dengan tugasnya
harus melewati slab tersebut, maka terlebih dahulu harus ada izin khusus atau
pengaturan khusus dari ahli.
LAPIS ASPAL BETON ( LASTON / ATB )
1. UMUM
a. Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan suatu
lapisan pengaturan dari agregat yang dimantapkan dengan bitumen untuk pengisian
ketidakteratura permukaan perkerasan jalan setempat yang ada serta pembentukan
lapisan perkerasan jalan diatasnya menurut kemiringan melintang yang
diperlukan. Bahan tersebut serupa hampir dalam semua segi dengan aspalt treated
base yang digunakan sebagai suatu komponen penguat pada lapisan diatasnya,
tetapi hal ini mempunyai suatu ukuran partikel maksimum yang lebih kecil untuk
mengurangi ketebalan praktis minimum yang dapat diletakkan. Laston atas perata
harus dihampar sebagai suatu bagian yang terpisah dan kecuali sebaliknya
disetujui oleh Engineer, maka pekerjaan tersebut harus seluruhnya diselesaikan
untuk ukuran panjang penuh daripada kontrak sebelum suatu pekerjaan aspalt
treated dan/atau pelapisan aspal permukaan dimulai.
Ketebalan rata-rata dan jumlah perkiraan dari laston
atas perata yang ditentukan oleh gambar dengan diijinkan dalam jadwal Penawaran
telah ditentukan oleh perkiraan visual untuk kemiringan melintang permukaan
pekerasan yang ada. Selama tahap-tahap awal konstruksi engineer akan membuat
suatu perkiraan yang akurat dari kemiringan melintang yang ada untuk setiap
bagian perkerasan dan dapat menentukan dan mengarahkan penggunaan suatu
ketebalan rata-rata yang diubah dan bila perlu suatu kemiringan melintang
rencana yang diubah, mempertimbangkan jumlah-jumlah yang dijadwalkan.
Pada setiap perubahan ketebalan lapisan perata rata-rata,
engineer harus juga memperhitungkan suatu kenyataan bahwa ketebalan rata-rata
atas peralatan yang ditentukan pada gambar, dalam beberapa hal memungkinkan
tidak hanya untuk pembentukan perkerasan tetapi juga untuk penguatan. Hal ini
disebabkan pada bagian-bagian perkerasan dimana persyaratan rencana pelapisan
ulang (overlay) memerlukan lapisan penguat dasar yang kurang daripada ketebalan
lapisan praktis minimum 40 mm, tidak ada lapisan dasar yang terpisah telah
ditentukan tetapi persyaratan ketebalan dasar digabungkan ke dalam lapisan
perata.
b. Toleransi
i. Ketebalan rata-rata laston atas perata yang
sebenarnya dihampar dan diterima di atas bagian perkerasan harus tidak kurang
daripada 75% dari ketebalan rata-rata yang ditetapkan pada gambaran atau disetujui
oleh engineer, begitu pula tidak lebih besar daripada ketebalan rata-rata yang
disetujui.
ii. Laston atas perata tidak akan ditempatkan
dalam lapisan-lapisan yang melebihi 120 mm dari ketebalan yang dipadatkan bila
ditempatkan dengan menggunakan mesin penghampar (paver). Bila lapisan perata
ditempatkan dengan menggunakan sebuah motor grader, ketebalan setiap lapisan
padat yang maksimum lebih jauh harus dibatasi untuk kepuasan engineer.
iii. Variasi permukaan yang diselesaikan dari laston
atas perata dari tepi pengujian suatu crown template atau “straightedge” 3 m
tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik.
iv. Kepadatan laston atas perata yang ditempatkan
dan dikonsolidasi, sebagaimana ditentukan oleh AASHTO T 166, tidak akan kurang
daripada 98% kepadatan contoh-contoh yang dipadatkan secara laboratoris yang
tersusun dari bahan-bahan yang sama dalam perbandingan.
v. Untuk setiap bagian pekerjaan, berat dari
laston atas perata yang diukur untuk pembayaran akan merupakan berat mana yang
lebih sedikit dari berat yang sebenarnya ditempatkan sebagaimana dicatat dari
timbangan-timbangan truk atau 1.05x berat yang dihitung dari volume bahan yang
ditempatkan yang berasal dari ketebalan rata-rata dan kepadatan lapisan laston
atas perata yang ditentukan dari inti-inti perkerasan. Dalam keadaan bahwa
terdapat ketidakcocokan yang lebih daripada 5% diantara kedua berat tersebut,
engineer akan mengadakan serangkaian pemeriksaan yang terperinci untuk
menentukan penyebab ketidakcocokan sebelum menyetujui pembakaran bahan yang
ditempatkan. Penyelidikan engineer akan meliputi, tetapi tak dibatasi hal-hal
sebagai berikut :
1). Pemeriksaan kalibrasi dari ukuran
berat truk;
2). Pemeriksaan laboratorium terdiri dari
kepadatan-kepadatan dan kadar bitumen.
3). Pemeriksaan untuk ketidakcocokan
timbangan berat atau catatan-catatan laboratorium.
4). Pemeriksaan semua campuran yang
meninggalkan instalasi pencampuran adalah nyata ditempatkan pada kontrak dan
tidak dimana saja (sebagai contoh suatu sistim perhitungan truk yang cermat
harus dilaksanakan).
5). Pemeriksaan frekwensi dan lokasi
pengambilan inti (coring) yang memadai untuk memberikan suatu ketebalan lapisan
rata-rata yang mewakili (sebagai contoh jumlah coring dapat ditambah).
6). Pemeriksaan pada kepadatan-kepadatan
campuran yang sebenarnya tercapai di lapangan (dari contoh-contoh jumlah coring
dapat ditambah).
vi. Ketinggian-ketinggian yang diselesaikan tidak
boleh bervariasi lebih dari 10 mm diatas atau dibawah ketinggian rencana.
c. Pembetulan
Pekerjaan yang tidak Memuaskan
Daerah-daerah laston atas perata dengan suatu
ketebelan, kepadatan atau berat kurang daripada batas-batas toleransi-toleransi
yang diberikan, maupun daerah-daerah lainnya yang dipandang kurang memuaskan
dalam hal-hal lainnya oleh engineer, harus dibetulkan sebagaimana diarahkan
oleh engineer. Pembetulan harus dilaksanakan dengan setiap, metode yang
dianggap perlu oleh engineer dan dapat meliputi pembongkaran dan penggantian
seluruhnya dari seluruhnya dari suatu daerah yang kurang memuaskan atau penambahan
suatu lapisan.
d. Pemulihan
Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pengujian oleh pengambilan inti-inti atau
sebaiknya harus ditimbun kembali, dengan bahan laston atas perata atau oleh
Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai kepadatan dan persyaratan-persyaratan
toleransi permukaan yang ditetapkan.
2. MATERIAL
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Teknik rumus campuran yang akan dikerjakan (Job Mix
Formula)
Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan
uji campuran dilapangan (Trial Mix) terkait dengan tebal hamparan, jumlah
lintasan yang akan digunakan dengan tebal dan kepadatan sesuai rencana.
Agregat-agregat
yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk Asphalt
Treated Base dan disetujui direksi teknis. Kecuali bahwa persyaratan gradasi
untuk agregat-agregat mineral yang dikombinasi harus sebagai berikut :
Penandaan
Saringan
|
Alternatif
|
Prosentase
lolos menurut berat
|
Standar
mm
|
||
19.0
18.0
9.5
4.57
2.86
0.6
0.15
0.075
|
¾
inci
½
inci
3/8
inci
No.
4
No.
8
No.
80
No.
100
No.
200
|
100
98
– 100
52
– 100
47
– 100
42
– 56
13
– 54
4
– 31
3
- 8
|
Engineer dapat menyetujui, atau mengarahkan penggunaan
agregat-agregat yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan gradasi ini dengan
syarat bahwa sifat-sifat campuran yang ditentukan ini dipenuhi. Dalam hal ini
lapisan-lapisan yang sangat tipis dari laston atas perata diperlukan maka
engineer dapat mengarahkan suatu ukuran partikel maksimum yang dikurangi untuk
digunakan.
b. Bahan
Bitumen
Jenis bitumen yang digunakan, maupun setiap bahan
penambah untuk adhesi yang diperbaiki dan/atau sifat-sifat aspal permukaan
harus sesuai dengan yang disyaratkan.
3. CAMPURAN
a. Kadar
Bitumen Campuran
Kadar bitumen campuran harus ditetapkan sedemikian rupa
hingga kadar bitumen efektif (yaitu setelah kehilangan oleh absorsi agregat)
harus tidak kurang dari 5.5 dan berdasar berat dari campuran bitumen.
Persentase bitumen yang sebenarnya akan ditambahkan pada campuran akan
ditetapkan oleh engineer waktu ia menyusun rumus campuran kerja, dan akan
tergantung pada daya absorbsi dari agregat-agregat yang digunakan. Nilai yang
ditetapkan demikian akan didasarkan pada data pengujian yang disediakan
Kontraktor, harus terletak dalam batas antara 6.0 sampai 7.0 dan dari berat
total campuran bitumen. Absorbsi bitumen dari kombinasi agregat-agregat dalam
campuran tidak boleh lebih besar dari 1.7 dan berat campuran total.
4. PENEMPATAN CAMPURAN
a. Persiapan
Permukaan yang akan Ditutup
Bila permukaan yang akan ditutup bukan dari suatu bahan
bitumen, maka suatu prime coat harus digunakan daripada dengan suatu tack coat.
b. Penggunaan
Motor Grader
Pada umumnya campuran tersebut harus ditempatkan dengan
menggunakan suatu mesin penghampar. Garis-garis tali yang disurvei harus
ditempatkan untuk menuntun mesin penghampar. Tetapi suatu motor grader dapat
digunakan sebagai suatu metode alternatif untuk penghamparan dengan ketentuan
bahwa pisaunya dipanaskan sebelum penggunaan sampai suatu temperatur mendekati
campuran tersebut dan juga menjaga agar toleransi-toleransi pekerjaan yang
diselesaikan dapat dipenuhi.
c. Pemadatan
Bila Menggunakan Motor Grader
Jika suatu motor grader digunakan untuk menempatkan
laston atas perata, maka penggilasan lanjut harus diselesaikan selama tiga puluh
menit dari penempatan campuran dan sementara temperatur campuran tidak kurang
daripada 85 derajat kalori.
5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
a. Pengukuran
Tebal Rata-Rata yang Dihampar
Tebal rata-rata laston atas perata yang dihampar harus
dimonitor dengan inti-inti perkerasan jalan yang diambil oleh kontraktor di
bawah pengawasan engineer. Jarak antara dan lokasi inti-inti harus sebagaimana
diarahkan oleh engineer.
b. Pengukuran
i. Jumlah yang akan diukur untuk pembayaran
laston atas perata, merupakan jumlah ton metrik dari bahan yang digunakan pada
perkerasan yang diterima, sebagaimana ditentukan oleh monitoring yang
terus-menerus dari tiket-tiket pengiriman muatan dari timbangan truk.
ii. Campuran yang ditempatkan yang berlebihan dari
toleransi berat yang diberikan, tidak akan termasuk dalam jumlah yang diukur
untuk pembayaran dan tidak akan dibayar.
iii. Jumlah yang diterima untuk pengukuran tidak
akan termasuk daerah-daerah dimana laston atas perata mengalami
kekusutan/ravel, pecah/split, retak/crack atau hal-hal lainnya yang dianggap
tidak memuaskan oleh engineer.
iv. Daerah-daerah dengan bahan yang menutup kadar
bitumen di bawah persyaratan minimum yang ditetapkan tidak akan diukur untuk
pembayaran. Penentuan kadar bitumen dari campuran kerja harus dilaksanakan
dengan menggunakan pengujian-pengujian ekstraksi laboratorium paling sedikit
sekali per hari bilamana campuran dihasilkan dan paling sedikit pada satu
contoh dari setiap 200 ton campuran yang dihasilkan. Contoh-contoh campuran
kerja harus diambil di bawah pengawasan engineer.
v. Untuk semua laston atas perata yang akan
termasuk dalam pengukuran untuk pembayaran, kadar bitumen rata-rata dari bahan
yang diukur, sebagaimana ditentukan dari pengujian-pengujian ekstraksi
laboratorium. Pengujian harus sama atau lebih besar daripada kadar.
vi. Bitumen yang ditetapkan dalam campuran kerja
yang disetujui namun pada keadaan dimana engineer menerima suatu laston atas
perata dengan kadar bitumen rata-rata yang diukur kurang daripada angka yang
ditentukan, pembayaran untuk laston atas perata akan dibuat dengan menggunakan
harga satuan yang diubah sama dengan :
Penawaran = harga
satuan x kadar bitumen rata-rata yang diukur
Kadar bitumen yang ditentukan dalam
Rumus campuran kerja
vi. Pembentukan dimana diatasnya laston atas
perata akan ditempatkan pada tanah atas bahan-bahan yang ada (untuk
pekerjaan-pekerjaan pelebaran perkerasan), pekerjaan persiapan pembentukan
tidak akan diukur atau dibayar, tetapi harus dianggap seluruhnya akan termasuk
dalam harga-harga penawaran untuk pekerjaan dimana saja dalam spesifikasi ini.
v. Pembentukan dimana diatasnya laston atas perata
akan ditempatkan pada tanah atas bahan-bahan yang ada (untuk
pekerjaan-pekerjaan pelebaran perkerasan), pekerjaan persiapan pembentukan
tidak akan diukur atau dibayar, tetapi harus dianggap seluruhnya akan termasuk
dalam harga-harga penawaran untuk pekerjaan dimana saja dalam spesifikasi ini.
c. Pengukuran Pekerjaan yang Dibetulkan
Dimana telah dilaksanakan pembetulan
laston atas perata yang tidak memuaskan sebagaimana diarahkan oleh engineer,
maka jumlah-jumlah yang akan diukur untuk pembayaran harus jumlah-jumlah yang
telah diukur jika pekerjaan asal telah dapat diterima. Tidak ada pembayaran
tambahan akan dilaksanakan untuk pekerjaan ekstra atau jumlah-jumlah yang
diperlukan bagi pembetulan.
d. Pembayaran
Jumlah-jumlah yang ditentukan sebagaimana ditetapkan
diatas, harus dibayar pada harga penawaran per ton metrik untuk jenis
pembayaran yang terdaftar di bawah dan terlihat dalam jadwal penawaran,
harga-harga sama dengan pembayaran akan dianggap sebagai kompensasi penuh untuk
penyediaan dan penempatan dari semua bahan-bahan, dan untuk semua tenaga kerja,
peralatan, alat-alat dan hal-hal insidental dan perlu untuk penyelesaian yang
layak dari pekerjaan yang diuraikan.
No.
Mata Pembayaran
|
URAIAN
|
Satuan
Pengukuran
|
-
|
Laston
( ATBL /ATB)
|
M3
|
LAPIS
TIPIS ASPAL BETON ( AC )
1. UMUM
a. Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan suatu
lapisan aus permukaan tahan lama dan padat dari campuran aspal yang dikenal
dengan aspal beton ( sama dengan LASTON ), tersusun dari sejumlah agregat
tertentu, filler dan aspal semen dihasilkan dari instalasi campuran pusat (CMP)
dan dipasangsesuai dengan spesifikasi-spesifikasi ini dengan ketebalan 4 cm – 5
cm atau seperti yang diminta demikian dalam Daftar Penawaran. Campuran aspal
beton tersebut akan dipasang sebagai satu lapis permukaan yang baru diatas
lapis pondasi atas yang dibentuksebelumnya atau sebagai suatu lapis ulang
diatas suatu lapis perkerasan dengan lapis penutup yang ada, dan perlu
digunakan diatas jalan dengan lalu lintas berat serta kemiringan terjal. Aspal
beton arus dihampar sebagai suatu bagian yang terpisah dan kecuali sebaliknya
disetujui oleh engineer, maka pekerjaan tersebut harus seluruhnya diselesaikan
untuk ukuran panjang penuh daripada kontrak sebelum suatu pekerjaan aspalt
treated dan/atau pelapisan aspal permukaan dimulai.
Ketebalan rata-rata dan jumlah perkiraan dari aspal
beton yang ditentukan oleh gambar dengan diijinkan dalam jadwal Penawaran telah
ditentukan oleh perkiraan visual untuk kemiringan melintang permukaan
perkerasan yang ada. Selama tahap-tahap awal konstruksi engineer akan membuat
suatu perkiraan yang akurat dari kemiringan melintang yang ada untuk setiap
bagian perkerasan dan dapat menentukan dan mengarahkan penggunaan suatu
ketebalan rata-rata yang diubah dan bila perlu suatu kemiringan melintang
rencana yang diubah, mempertimbangkan jumlah-jumlah yang dijadwalkan.
Pada setiap perubahan ketebalan aspal beton, engineer
harus juga memperhitungkan suatu kenyataan bahwa rata-rata aspal beton atas
peralatan yang ditentukan pada gambar.
b. Toleransi
i. Ketebalan rata-rata AC terpasang harus sama
dengan atau lebih tebal dari tebal nominal rencana dihampar dan diterima diatas
bagian perkerasan harus tidak kurang daripada 90% dari ketebalan rata-rata yang
ditetapkan pada gambar atau disetujui oleh engineer, begitu pula tidak lebih
besar daripada ketebalan rata-rata yang disetujui.
ii. Variasi Aspal Beton (AC) selesai dari tingkat
dan ketinggian yang ditentukan tidak boleh melebihi 5 mm daripada setiap titik
bilamana diuji satu mistar batang lurus panjang 3 m, ketebalan setiap lapisan
padat yang maksimum lebih jauh harus dibatasi untuk kepuasan engineer.
iii. Variasi permukaan yang diselesaikan dari aspal
beton dari tepi pengujian suatu crown template atau “straghtedge” 3 m tidak
boleh melebihi 10 mm pada setiap titik.
iv. Kepadatan aspal beton yang ditempatkan dan
dikonsolidasikan, sebagaimana ditentukan oleh AASHTO T 166, tidak akan kurang
daripada 98% kepadatan contoh-contoh yang dipadatkan secara laboratoris yang
tersusun dari bahan-bahan yang sama dalam perbandingan-perbandingan yang
sempurna.
v. Untuk setiap bagian pekerjaan, berat dari aspal
beton yang diukur untuk pembayaran akan merupakan berat mana yang lebih sedikit
dari berat yang sebenarnya ditempatkan sebagaimana dicatat dari
timbangan-timbangan truk atau 1.05 x berat yang dihitung dari volume bahan yang
ditempatkan yang berasal dari :
- Pemeriksaan kalibrasi dari ukuran berat truk
- Pemeriksaan laboratorium terdiri dari
kepadatan-kepadatan dan kadar bitumen
- Pemeriksaan untuk ketidakcocokan timbangan
berat atau catatan-catatan laboratorium.
- Pemeriksaan semua campuran yang meninggalkan
instalasi pencampuran adalah nyata ditempatkan pada Kontrak dan tidak dimana
saja (sebagai contoh suatu sistim perhitungantruk yang cermat harus
dilaksanakan).
- Pemeriksaan frekwensi dan lokasi pengambilan
inti (coring) yang memadai untuk memberikan suatu ketebalan lapisan rata-rata
yang mewakili (sebagai contoh jumlah coring dapat ditambah).
- Pemeriksaan pada kepadatan-kepadatan campuran
yang sebenarnya tercapai di lapangan (dari contoh-contoh jumlah coring dapat
ditambah).
vi. Ketinggian-ketinggian yang diselesaikan tidak
boleh bervariasi lebih dari 10 mm diatas atau dibawah ketinggian rencana.
c. Pembetulan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
Daerah-daerah aspal beton dengan suatu
ketebalan, kepadatan atau berat kurang daripada batas-batas toleransi-toleransi
yang diberikan, maupun daerah-daerah lainnya yang dipandang kurang memuaskan
dalam hal-hal lainnya oleh engineer, harus dibetulkan sebagaimana diarahkan
oleh engineer. Pembetulan harus dilaksanakan dengan setiap, metode yang
dianggap perlu oleh engineer dan dapat meliputi pembongkaran dan penggantian
seluruhnya dari suatu daerah yang kurang memuaskan atau penambahan suatu
lapisan.
d. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pengujian oleh
pengambilan inti-inti atau sebaiknya harus ditimbun kembali, dengan bahan aspal
beton atau oleh Kontraktor tanpa penundaan dan dipadatkan sampai kepadatan dan
persyaratan-persyaratan toleransi permukaan yang ditetapkan.
2. MATERIAL
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Teknik rumus campuran yang akan dikerjakan (Job Mix
Formula)
Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk
melaksanakan uji campuran dilapangan (Trial Mix) terkait dengan tebal hamparan,
jumlah lintasan yang akan digunakan dengan tebal dan kepadatan sesuai rencana.
Agregat-agregat
yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk Asphalt
Treated Base dan disetujui direksi teknis. Kecuali bahwa persyaratan gradasi
untuk agregat-agregat mineral yang dikombinasi harus sebagai berikut :
Penandaan
Saringan
|
Alternatif
|
Prosentase lolos
menurut berat
|
Standar mm
|
||
19.0
12.5
9.5
4.57
2.86
0.6
0.075
|
¾ inci
½ inci
3/8 inci
No. 4
No. 8
No. 80
No. 200
|
100
30 – 100
100
90 – 100
80 – 100
25 – 100
3 - 8
|
Egineer dapat menyetujui, atau mengarahkan penggunaan
agregat-agregat yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan gradasi ini dengan
syarat bahwa sifat-sifat campuran yang ditentukan ini dipenuhi. Dalam hal ini
lapisan-lapisan yang sangat tipis dari laston atas perata diperlukan maka
engineer dapat mengarahkan suatu ukuran partikel maksimum yang dikurangi untuk
digunakan.
b. Bahan
Bitumen
Jenis bitumen yang digunakan, maupun setiap bahan
penambah untuk adhesi yang diperbaiki dan/atau sifat-sifat aspal permukaan
harus sesuai dengan yang disyaratkan.
3. CAMPURAN
a. Kadar Bitumen Campuran
Kadar bitumen campuran harus ditetapkan sedemikian rupa
hingga kadar bitumen efektif (yaitu setelah kehilangan oleh absorbsi agregat)
harus tidak kurang dari 5.5 dan berdasar berat dari campuran bitumen.
Persentase bitumen yang sebenarnya akan ditambahkan pada campuran akan
ditetapkan oleh engineer waktu ia menyusun rumus campuran kerja, dan akan
tergantung pada daya absorbsi dari agregat-agregat yang digunakan. Nilai yang
ditetapkan, demikian akan didasarkan pada data pengujian yang disediakan Kontraktor,
harus terletak dalam batas antara 6.0 dan sampai 7.0 dan dari berat total
campuran bitumen. Absorbsi bitumen dari kombinasi agregat-agregat dalam
campuran tidak boleh lebih besar daripada 1.7 dan berat campuran total.
4. PENEMPATAN CAMPURAN
a. Persiapan Permukaan yang akan Ditutup
Bila permukaan yang akan ditutup bukan
dari suatu bahan bitumen, maka prime
coat yang harus digunakan bukuan tack coat.
b. Penggunaan Motor Grader
Pada umumnya campuran tersebut harus
ditempatkan dengan menggunakan suatu mesin penghampar. Garis-garis yang
disurvei harus ditempatkan untuk menuntun mesin penghampar. Tetapi suatu motor
grader dapat digunakan sebagai suatu metode alternatif untuk penghamparan
dengan ketentuan bahwa pisaunya dipanaskan sebelum penggunaan sampai suatu
temperaturmendekati campuran tersebut dan juga menjaga agar toleransi-toleransi
pekerjaan yang diselesaikan dapat dipenuhi.
c. Pemadatan Bila Menggunakan Motor Grader
Jika suatu motor grader digunakan
untuk menempatkan laston atas perata, maka penggilasan lanjut harus
diselesaikan selama tiga puluh menit dari pemenpatan campuran dan sementara
temperatur campuran tidak kurang dari 85derajat kalori.
5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
a. Pengukuran Tebal Rata-rata yang Dihampar
Tebal rata-rata laston atas perata yang dihampar harus
dimonitor dengan inti-inti perkerasan jalan yang diambil oleh Kontraktor di
bawah pengawasan engineer. Jarak antara dan lokasi inti-inti harus sebagaimana
diarahkan oleh engineer.
b. Pengukuran
i. Jumlah yang akan diukur untuk pembayaran
laston atas perata, merupakan jumlah ton metrik dari bahan yang digunakan pada
perkerasan yang diterima, sebagaimana ditentukan oleh monitoring yang
terus-menerus dari tiket-tiket pengiriman muatan dari timbangan truk.
ii. Campuran yang ditempatkan yang berlebihan dari
toleransi berat yang diberikan, tidak akan termasuk dalam jumlah yang diukur
untuk pembayaran dan tidak akan dibayar.
iii. Jumlah yang diterima untuk pengukuran tidak
akan termasuk daerah-daerah dimana laston atas perata mengalami kekusutan/ravel,
pecah/split, retak/crack atau hal-hal lainnya yang dianggap tidak memuaskan
oleh engineer.
iv. Daerah-daerah dengan bahan yang menutup kadar
bitumen di bawah persyaratan minimum yang ditetapkan tidak akan diukur untuk
pembayaran. Penentuan kadar bitumen dari campuran kerja harus dilaksanakan
dengan menggunakan pengujian-pengujian ekstraksi laboratorium paling sedikit
per hari bilamana campuran dihasilkan dan paling sedikit pada satu contoh dari
setiap 200 ton campuran yang dihasilkan. Contoh-contoh campuran kerja harus
diambil di bawah pengawasan engineer.
v. Untuk semua laston atas perata yang akan
termasuk dalam pengukuran untuk pembayaran, kadar bitumen rata-rata dari bahan
yang diukur, sebagaimana ditentukan dari pengujian-pengujian ekstraksi
laboratorium. Pengujian harus sama atau lebih besar daripada kadar
vi. bitumen yang ditetapkan dalam campuran kerja
yang disetujui namun pada keadaan dimana engineer menerima suatu laston atas
perata dengan kadar bitumen rata-rata yang diukur kurang daripada angka yang
ditentukan, pembayaran untuk laston atas perata akan dibuat dengan menggunakan
harga satuan yang diubah sama dengan :

Kadar bitumen yang ditentukan dalam
Rumus campuran kerja
i.
Penentuan dimana diatasnya
laston atas perata akan ditempatkan pada tanah atas bahan-bahan yang ada (
untuk pekerjaaan-pekerjaan pelebaran perkerasan), pekerjaan persiapan
pembentukan tidak akan diukur atau dibayar, tetapi harus dianggap seluruhnya
akan termasuk dalam harga-harga penawaran untuk pekerjaan dimana saja dalam
spesifikasi ini.
c. Pengukuran Pekerjaan yang Dibetulkan
Dimana telah dilaksanakan pembetulan laston atas perata
yang tidak memuaskan sebagaimana diarahkan oleh engineer, maka jumlah-jumlah
yang akan diukur untuk pembayaran harus jumlah-jumlah yang telah diukur jika
pekerjaan asal telah dapat diterima. Tidak ada pembayaran tambahan akan
dilaksanakan untuk pekerjaan ekstra atau jumlah-jumlah yang diperlukan bagi
pembetulan.
d. Pembayaran
Jumlah-jumlah
yang ditentukan sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga
penawaran per ton metrik untuk jenis pembayaran yang terdaftar di bawah dan
terkihat dalam jadwal Penawaran, harga-harga mana dengan pembayaran akan
dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan dan penempatan dari semua
bahan-bahan, dan untuk tenaga kerja, peralatan, alat-alat dan hal-hal
insidental dan perlu untuk penyelesaian yang layak dari pekerjaan yang
diuraikan.
No.
Mata Pembayaran
|
URAIAN
|
Satuan
Pengukuran
|
-
|
Aspal
Beton ( AC )
|
m
2
|
PEKERJAAN
PASANGAN BATU KALI
1.
Syarat-syarat material
semen, agregrat halus (pasir) dan air adalah sama dengan pada pasal 15
peraturan ini.
a.
Batu
Batu
yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar, seperti pasangan
batu atau lapisan batu, haruslah yang bersih dan keras, tahan lama dan homogen
menurut persetujuan direksi/pengawas dan bersih dari campuran besi, cacat dan
ketidaksempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber yang
disetujui direksi.
b.
Pasangan Batu
Pasangan
batu harus terdiri dari batu yang dipecah dengan palu secara kasar dan
berukuran sembarangan, sehingga kalau dipasang bisa saling menutup. Setiap batu
harus berukuran antara 6 kg s/d 15 kg, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat
dipakai atas persetujuan direksi, ukuran maksimum harus memperhatikan tebal
dinding, tetapi juga harus memperhatikan batasan berat seperti tercantum di
atas.
c.
Alas dan Sambungan
Tiap
batu untuk pasangan harus diletakan dengan alasannya tegak lurus kepada arah
tegangan pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan (spesi), semua sambungan
diisi padat dengan adukan speci pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan
spesi tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta tidak boleh ada batu berimpit satu
sama lain. Pasak tidak boleh disisipkan sesudah semua batu selesai dipasang.
d.
Penyelesaian Sambungan
Kecuali
jika ditentukan lain, sambungan dengan adukan (speci) semen : pasir = 1 : 5
yang kelihatan harus disiar 1 Pc : 2 Psr rata dan halus pada waktu pekerjaan
sedang berlangsung dengan menjaga supaya dijamin adanya keseragaman warna.
Semua sambungan yang tidak kelihatan harus diisi rata dengan adukan.
e.
Perlindungan Perawatan
Dalam
melaksanakan pekerjaan pasangan batu dalam cuaca yang tidak menguntungkan dan
dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai. Pemborong harus
memenuhi persyaratan-persyaratan yang lazim dipakai atau ditentukan oleh
direksi. Pekerjaan pasangan tidak boleh dilaksanakan pada hujan deras atau
hujan yang cukup lama sehingga mengakibatkan spesi larut, spesi yang telah
dipasang dan larut karena hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
selanjutnya diteruskan. Pekerjaan tidak dibolehkan berdiri di atas pasangan
batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
2.
Pasir Pondasi
a.
Pasir untuk mengisi
pondasi harus pasir sungai seperti pada spesifikasi teknik ini. Sebelum mulai
pengisian dengan pasir, dasar galian harus dipadatkan dengan alat pemadat
mekanis. Pengisian pasir tersebut harus homogen dan tidak mengandung
kepingan-kepingan batu, gumpalan-gumpalan tanah lain yang berongga-rongga.
b.
Sebelum memadatkan pasir
dengan alat, kondisi kelembaban pasir harus dijaga agar berat jenis pasir tetap
terjaga.
c.
Pondasi pasir untuk alat
ducting pipa PVC dan pipa PVC jaringan air bersih yang melintasi jalan harus
diberi pasir ayakan.
3.
Semua pekerjaan pondasi
harus sesuai antara gambar-gambar dan syarat-syarat ketentuan. Pekerjaan
pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa ukuran dan
kedalamannya serta disetujui oleh Direksi/Pengawas. Jika pemasangan pondasi
terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi terpaksa dihentikan, maka
ujung penghentian pondasi harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi
ikatan yang kokoh dan sempurna. Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapar
rongga-rongga udara/celah-celah.
4.
Adukan yang dipergunakan
untuk pondasi batu kali adalah 1 PC : 5 PS dan disiar 1 Pc:2 Psr
No.
Mata Pembayaran
|
URAIAN
|
Satuan
Pengukuran
|
-
|
Pas.
Batu Kali 1 Pc : 5 Psr
|
m
3
|
PEKERJAAN
PLESTERAN
1.
Untuk semua pekerjaan
plesteran tidak diperkenankan memakai kapur.
2.
Pekerjaan plesteran akhir
harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
3.
Pada dasarnya plesteran
lapis pertama adalah dengan adukan pasangan 1 PC : 3 PC dimana pekerjaan
tersebut dilaksanakan.
4.
Jika hasil plesteran
memungkinkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak lurus, adanya
pecahan atau retak, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk
diperbaiki.
5.
Pada permukaan beton yang
halus/rata hendaknya dibuat kasar permukaannya atau diberi adukan semen baru
dilakukan pekerjaan plesteran.
No.
Mata Pembayaran
|
URAIAN
|
Satuan
Pengukuran
|
-
|
Plester
1 Pc : 3 Psr
|
m
2
|
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PU BINAMARGA DAN PENGAIRAN
KABUPANIP. 19591228 198603 1 013
|
Dibuat Oleh,
Sector 7
Ms al
|